Wakaf Tunai
Wakaf Tunai
Rahmad
Dosen Tetap Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah (Mu’amalah) STIS PTI
Al-Hilal Sigli
Jalan Lingkar Keuniree, Sigli Provinsi Aceh
Email: rahmadsigli@gmail.com
A.Pendahuluan
Dalam Islam membantu
sesama merupakan perbuatan yang dianjurkan. Salah satu wujud kepedulian sesama adalah menginfaqkan harta untuk
membantu manusia lainnnya, adakalanya dengan bersedakah, berinfaq dan adakalanya juga dengan
wakaf. Mewakafkan harta merupakan anjuran dalam Islam sebagaimana
firman Allah Swt dalam surat Ali Imran ayat 92 :
لَن
تَنَالُواْ البر حتى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَىْء
فَإِنَّ الله بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan
maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Selain anjuran di atas, wakaf juga merupakan suatu
amalan investasi abadi dalam artian shadaqah
jariah, yaitu pemberian yang
pahalanya akan terus mengalir walaupun si pemberi telah meninggal dunia,
sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah yang berbunyi :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ
الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
(رواه مسلم)
Artinya: Dari Abu Hurairah ra.,
sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Apabila seorang manusia meninggal dunia,
maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang
bermanfaat, dan anak yang soleh yang mendoakannya (HR Muslim).[1]
Melihat kepada anjuran di atas
kaum muslimin di seluruh penjuru dunia semestinya berlomba-lomba untuk
menginfaqkan harta bendanya khususnya dalam bentuk wakaf, secara materi manusia
yang melakukan ibadah wakaf memang tidak menuai hasil keuntungan dalam
bentuk laba layaknya investasi seperti dalam bidang perdagangan, perkebunan dan
pertanian. Namun keuntungan inmateri bisa dirasakan secara langsung baik di
dunia maupun di akhirat seperti kepuasan bathin dikarenakan telah membantu sesama
dan agama serta membuat harta semakin barakah di dunia dan di akhirat
mendapatkan pahala yang tiada taranya, juga secara khusus berdasarkan hadis Abu
Hurairah di atas Wakif dijanjikan mendapatkan pahala yang terus-menerus
semenjak ia mewakafkan hartanya mulai di dunia sampai akhirat.
Di negara Indonesia bidang perwakafan mempunyai sejarah yang
sangat bagus di mana UU mengenai wakaf ini dilahirkan agar potensi harta wakaf
yang begitu besar bisa memberikan kemaslahatan bagi umat dan mampu untuk
menekan angka kemiskinan, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf. Dalam UU tersebut
ditegaskan pemanfaatan atau penggunaan benda wakaf harus dilakukan oleh Nadzir
untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan,
fungsi dan peruntukannya.
Semangat mewakafkan harta
benda pada jalan Allah SWT sedikit mengalami kendala bahkan menimbulkan
kebingungan di kalangan para dermawan, permasalahannya terletak pada objek
wakaf itu sendiri, kebanyakan ulama terdahulu berkesimpulan objek wakaf
terbatas pada benda tidak bergerak yang kekal ainnnya seperti tanah, lahan perkebun
dan pertanian serta bangunan, hal ini dikarenakan mayoritas orang kaya dan
mampu saat itu memiliki kekayaan dalam bentuk aktiva tetap seperti tanah dan
bangunan, sedangkan dewasa ini para dermawan mempunyai kekayaan dalam bentuk
aktiva tetap dan tidak tetap seperti Uang, Saham, dan surat berharga
lainnya.
Kebanyakan para dermawan
mempunyai keinginan untuk mewakafkan aktiva tidak tetap ini namun mereka
disemuti kebingungan mengenai status hukumnya dalam tinjauan Al-Quran dan
Hadist, Maka oleh sebab itu akan dipaparkan bagaimana Al-Quran dan Hadist
memberikan penjelasan terhadap masalah ini.
B.
Pengertian Wakaf
Dan Wakaf Tunai
Menurut pengertian bahasa, kata wakaf diambil dari bahasa Arab, وقف - يقف - وقف yang berarti menahan untuk berbuat, membelanjakan.[2]
Dikatakann وقف - يقف - وقف maksudnyaحبس- يحبس- حبس yang bermakna menahan.[3] Sedangkan menurut istilah ada beberapa definisi wakaf, diantaranya:[4]
1.
Menurut golongan
Hanafi
حَبْسُ العَيْنِ عَلَى
المِلْكِ الوَاقِفِ وَالتَّصَدُّقِ بِمَنْفَعَتِهَا.
Menahan
benda yang
statusnya tetap milik si wakif (orang yang mewakafkan) dan yang disedekahkan
adalah manfaatnya saja.
2.
Menurut golongan
Maliki
جَعْلُ مَنْفَعَةٍ
مَمْلُوْكٍ وَلَوْ بِأُجْرَةٍ اَوْغُلَّةٍ لِمُسْتَحِقٍّ بِصِيغَةِ مُدَّةٍ مَايَرَاهُ
المُحْبِسُ.
Menjadikan
manfaat benda yang dimiliki, baik berupa sewa atau hasilnya untuk diserahkan
kepada orang yang berhak, dengan bentuk penyerahan berjangka waktu sesuai
denang apa yang dikehendaki oleh orang yang mewakafkan.
3.
Menurut golongan Syafi’i
حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ
الاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ بِقَطْعِ التَّصَرُّفِى رَقَبَتِهِ علَى
مَصْرَفٍ مُبَاحٍ
Menahan
harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang, dan barang itu
lepas dari penguasaan si wakif serta dimanfaatkan pada suatu yang diperbolehkan
oleh agama.
Menurut Sayyid Sabiq Wakaf adalah Penahanan Terhadap Harta dan penggunaan
manfaatnya di Jalan Allah swt.[5]
Menurut Mazhab Syafi’e kepemilikan berpindah kepada Allah SWT, maka harta wakaf
itu bukan milik pewakaf, pengelola, dan juga bukan milik penerima wakaf. Sehingga harta wakaf tidak dapat dijual,
dihibahkan, diwariskan atau apapun yang dapat menghilangkan kewakafannya.[6]
Wakaf Tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, suatu kelompok, lembaga atau badan
hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang adalah
surat-surat berharga, seperti saham dan cek.[7] Namun menurut Dewan Syariah Rumah
Zakat Kardita Kintabuwana sesungguhnya penggunaan istilah wakaf tunai kurang
begitu tepat karena kalau diambil mafhum mukhalafahnya (pengertian
implisit) mengandung arti ada wakaf yang tidak tunai. Sementara dalam konsep fiqh setiap
wakaf itu dilaksanakan secara tunai. Tidak ada wakaf yang dilaksanakan secara
tidak tunai, seperti diutang atau ditangguhkan dan bentuk lain yang tidak tunai. Dengan
demikian, istilah yang cocok untuk model wakaf ini adalah wakaf uang (waqf
al-nuqud). [8] MUI dalam fatwanya
menggunakan Istilah Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) yang
mempunyai makna yaitu wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga
atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Di
Indonesia sendiri, pelaksanaan wakaf telah diatur oleh UU No. 41/2004 tentang
wakaf. Menurut UU tersebut, definisi wakaf adalah perbuatan hukum pewakaf untuk
memisahkan dan/atau menyerahan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan
selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna
keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Sehingga
berdasarkan atas ikrar atau lafal wakaf dan ketika harta sedang diwakafkan maka
harta tersebut tidak dapat dipindahkan kepemilikan, dijaminkan, ditukar atau
dialihkan haknya.
Wakaf yang dilakukan oleh seseorang harus
memenuhi rukun dan syaratnya wakaf. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada akan
adanya wakaf. Apabila tidak ada salah satu dari rukun maka wakaf tidak akan
pernah ada. Keberadaan rukun bersifat kumulatif artinya tidak ada salah satu
dari rukun berakibat wakaf tidak sah.
a) Rukun Dan Syarat Wakaf
Menurut Jumhur Ulama Rukun waqaf terdiri
dari empat yaitu:[9]
1) Ada
orang yang berwakaf (Wakif).
2)
Ada
sesuatu atau harta yang akan diwakafkan (Mauquf).
3)
Ada
tempat diwakafkan harta itu/Penerima Manfaat Waqaf (Mauquf ‘alaih).
4)
Ada Sighat (Ijab
Si Wakif)
Dari uraian di atas dapat
diketahui bahwa untuk dapat dikatakan telah ada perwakafan maka harus
dipenuhinya empat rukun secara kumulatif yaitu adanya wakif, nadzir,
objek wakaf (harta) dan Sighat wakaf secara bersamaan pada saat akad
berlangsung.
Imam Ulama Hanafiah berpendapat Rukun waqaf hanya satu
yaitu Sighat (khususnya Sighat Ijab) yakni lafaz-lafaz
yang menunjukkan makna waqaf.[10]
Sedangkan Sayyid Sabiq mengemukakan bahwa keabsahan waqaf hanya cukup dengan
Perbuatan yang menunjukkan adanya waqaf dan Ucapan baik dengan sarih atau
kiasan.[11]
akad wakaf merupakan bagian dari 'aqad tabarru', di mana
transaksinya sah dilakukan sepihak yang tidak memerlukan qabul dari pihak penerima
dengan hanya dicukupkan atas ijab si wakif.[12]
Karakteristik wakaf, yaitu: adanya penahanan (pencegahan) dari menjadi milik
dan obyek pemilikan, yang diwakafkan berupa harta, dapat dimanfaatkan
(mengandung manfaat), tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan, dan
disalurkan kepada hal-hal yang tidak dilarang oleh ajaran Islam.[13]
b)
Syarat
Waqaf
1)
Syarat
Waqif adalah
Pertama Merdeka, Kedua berakal, Ketiga
Baliqh, dan Keempat dewasa.[14]
2) Syarat Mauquf adalah
pertama Barang yang diwakafkan merupakan milik sempurna wakif,
kedua Mall Mutaqawwim (Harta yang Bernilai), ketiga
Jelas Keberadaannya, keempat bukan milik umum[15],
bisa diserahterimakan.[16]
Para ulama telah menetapkan
salah satu syarat terpenting dalam harta yang diwakafkan harus bersifat
tetap (tsabit), yaitu barang tersebut bisa dimanfaatkan tanpa
merubah bentuknya. Barang tetap (tsabit) ini terbagi menjadi dua; pertama:
barang yang tidak bisa dipindah-pindahkan (ghairu
al-manqul),seperti tanah
dan bangunan, kedua: barang yang bisa dipindahkan (al-manqul).[17]
3) Syarat Mauquf ‘alaih adalah Ahlan
li Tamlik dan Maujud, jadi sah apabila penerima wakaf itu walaupun Kafir
zimmi).[18]
4) Syarat Sighat,
Ulama Hanafiah berpendapat hanya sighat ijab
saja yang menjadi rukun, sedangkan Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah
menganggap sighat Ijab dan qabul merupakan rukun khususnya akad wakaf
yang ditujukan bagi pihak tertentu (mu’ayyan).[19]
C. Kewenangan Dan Tanggung Jawab Nazir
Mauquf ‘alaih dalam literatur fiqh kadang diartikan
orang yang diserahi mengelola harta wakaf, yang sering disebut nadzir, kadang
juga diartikan penerima manfaat harta wakaf. Bila diartikan mauquf ‘alaih
sebagai nadzir, dalam literatur fiqh kurang mendapat porsi pembahasan yang
detail oleh para ahli fiqh.
Dalam fiqh klasik yang terpenting adalah keberadaan mauquf ‘alaih mampu
mewujudkan peruntukan benda wakaf (makna lain dari mauquf ‘alaih)
seperti harapan wakif dan menjaga agar harta wakaf tersebut tetap eksis.[20] Jadi kongkritnya
pembahasan mendetail mengenai apa yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab nadzir, menurut hemat penulis tidak ada.
Hal ini terpengaruh oleh unsur tabarru’ (kebaikan) yang
meliputi peruntukan ibadah dan sosial (umum) kecuali yang bertentangan dengan
Islam (ideologi) dan maksiat yang tidak membutuhkan adanya qabul. Pengaruh lain adalah karena pemahaman
bahwa wakaf termasuk akad sepihak dan salah satu pendapat boleh hukumnya wakaf
kepada diri sendiri.[21]
Sementara dalam UU No. 41 tahun 2004, nadzir merupakan bagian
dari unsur wakaf, bukan bagian dari mauquf ‘alaih, yakni nadzir sebagai pelaksana dan pengelola wakaf.[22]
C.
Objek Wakaf dan Kriterianya
Seperti telah dibahas pada persyaratan mauquf
di atas, para ulama telah menetapkan salah satu kriteria terpenting dalam wakaf
yaitu harta yang diwakafkan harus bersifat tetap (tsabit), yaitu
barang tersebut sewaktu dimanfaatkan ainnya tidak berubah bentuknya. Barang tetap (tsabit) ini
terbagi menjadi dua; pertama: barang yang tidak bisa
dipindah-pindahkan (ghairu al-manqul),seperti tanah
dan bangunan, pada jenis barang pertama ini tidak terjadi khilaf pendapat ulama
mengenai keabsahannnya sebagai objek wakaf. Kedua: barang yang
bisa dipindahkan (al-manqul), mengenai jenis barang manqul ini ulama berbeda pendapat
mengenai keabsahannya sebagai benda yang sah diwakafkan,berdasarkan hasil penelusuran penulis, objek wakaf yang
secara khusus dibicarakan dalam beberapa hadis adalah sebagai berikut:
1. Tanah
2. Kuda
3. Sumur
4.
Baju Besi
Menurut hemat penulis dengan melihat objek di atas penekanan utama pada
objek wakaf baik itu harta manqul dan ghairu manqul adalah harta
yang tidak berubah atau hilangnya ainnya pada saat diambil manfaatnya,
sedangkan Muhammad al-Hasan memberikan komentar bahwa boleh mewakafkan
barang-barang yang sudah menjadi kebiasaan (‘urf) di masyarakat bahwa
barang tersebut diwakafkan.[23]
D.
Wakaf Dalam Al-Quran Dan Hadis
Seperti diketahui, istilah wakaf dengan pemahaman seperti yang dijelaskan di
atas tidak dijumpai
dalam al-Qur’an. Jika pun kata wakaf mengandung makna yang jauh dari pengertian wakaf yang dimaksudkan disini. Demikian pula halnya dengan kata wakaf
dalam hadis Rasulullah SAW. Dari
hadis-hadis tentang wakaf yang akan dipaparkan berikut ini
tidak
ada
satu pun yang
menyebutkan kata
“wakaf” secara ekplisit. Istilah yang
banyak dipakai dalam matan hadis tersebut adalah
istilah yang lebih luas
maknanya yaitu sedekah.[24] Berdasarkan hasil
penelusuran penulis istilah “Wakaf” dengan segenap pengertian dan maknanya yang
termuat dalam berbagai kitab fiqh saat ini, baru digunakan sejak masa Umar
bin Khattab ra dan dikembangkan maknanya sedemikian rupa pada masa
sesudahnya.
1.
Wakaf Dalam Al-Quran
Secara umum landasan
ayat al-quran yang dijadikan anjuran wakaf oleh para ulama adalah ayat-ayat
tentang anjuran untuk menafakahkan harta di jalan Allah swt diantaranya adalah
sebagai beriku
Secara umum landasan ayat al-quran yang dijadikan anjuran wakaf
oleh para ulama adalah ayat-ayat tentang anjuran untuk menafakahkan harta di
jalan Allah swt diantaranya adalah Surat Al-An’am ayat: 92 sebagai berikut:
لَن
تَنَالُواْ البر حتى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَىْء
فَإِنَّ الله بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan
maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Imam Ahmad
meriwayatkan dari Ishaq bin ‘Abdullah bin Abu Thalhah, ia pernah mendengar Anas
bin Malik berkata, “Abu Thalhah adalah orang yang paling kaya di antara
orang-orang Anshar di Madinah. Kekayaannya yang paling ia cintai adalah
Bairuha’ yang berhadapan dengan masjid. Dan Rasulullah memasukinya dan meminum
air yang segar darinya. Kata Anas ketika turun ayat ini: lan tanaalul
birra hattaa tunfiquu mimmaa tuhibbuun (“Kamu sekali-sekali tidak
sampai kepada kebajikan [yang sempurna], sebelum kamu menafkahkan sebagian
harta yang kamu cintai,”) Abu Thalhah berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya
Allah berfirman, tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan
sebagian harta yang kamu cintai. ”Sesungguhnya harta kekayaanku yang paling aku
sukai adalah Bairuha’ dan aku bermaksud untuk menyedekahkannya yang
dengannya aku berharap mendapatkan kebaikan dan simpanannya di sisi Allah. Maka
manfaatkanlah kebun itu, ya Rasulullah, seperti apa yang ditunjukkan Allah swt.
kepadamu. Maka Nabi bersabda: “Bagus, bagus. Yang demikian itu adalah harta
yang menguntungkan, harta yang menguntungkan. Dan aku telah mendengar apa yang
kamu katakan. Aku berpendapat hendaklah tanah itu engkau berikan kepada kaum
kerabatmu.” Abu Thalhah pun berkata: “Aku akan laksanakan, ya Rasulullah.”
Kemudian Abu Thalhah membagi-bagikannya kepada sanak kerabatnya dan
putera-puteri pamannya.[25]
Dan juga Firman Allah swt dalam surat
al-baqarah ayat 261-262 sebagai berikut:
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZã óOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y @Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ïè»Òã `yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOÎ=tæ ÇËÏÊÈ tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZã öNßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# §NèO w tbqãèÎ7÷Gã !$tB (#qà)xÿRr& $xYtB Iwur ]r& öNçl°; öNèdãô_r& yYÏã öNÎgÎn/u wur ì$öqyz óOÎgøn=tæ wur öNèd cqçRtóst ÇËÏËÈ
Arinya: Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir,
pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa
yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui. Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah,
kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan
menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima),
mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. tidak ada kekhawatiran terhadap
mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
'Jalan Allah' menurut Sa'id ibnu Jubair ialah dalam rangka taat kepada Allah Swt. Menurut Makhul, yang dimaksud dengan 'jalan
Allah' ialah menafkahkan hartanya untuk keperluan berjihad, seperti
mempersiapkan kuda dan senjata serta lain-lainnya untuk tujuan berjihad.
Syabib
ibnu Bisyr meriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa menafkahkan harta
untuk keperluan jihad dan ibadah haji pahalanya dilipatgandakan sampai tujuh
ratus kali lipat. Karena itulah disebutkan di dalam firman-Nya:
{كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ
حَبَّةٍ}
Serupa dengan sebutir benih
yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. (Al-Baqarah: 261).
Perumpamaan ini lebih berkesan dalam hati daripada hanya menyebutkan sekadar
bilangan tujuh ratus kali lipat, mengingat dalam ungkapan perumpamaan tersebut
tersirat pengertian bahwa amal-amal saleh itu dikembangkan pahalanya oleh Allah
Swt. buat para pelakunya, sebagaimana seorang petani menyemaikan benih di lahan
yang subur.[26]
Para ulama fiqh dalam menguraikan landasan hukum wakaf
menjadikan Surat al-An’am ayat 92 dan surat al-baqarah ayat 261 ini sebagai
legalitasnya, Menafqahkan
harta dalam ayat di
atas dipahami oleh para ulama dalam semua bentuk infaq yang tidak terbatas pada
wakaf saja, tetapi juga anjuran menginfaqkan harta dalam bentuk bersedeqah,
hibah, hadiah dan lainnya. Jadi Ayat di atas dijadikan sebagai sebagai
salah satu landasan perintah wakaf oleh para ulama, karena wakaf merupakan
salah satu bentuk infaq atau sedeqah.
2.
Wakaf
Dalam Hadis
Landasan doctrinal secara
khusus tentang wakaf yang disepakati para ulama adalah Hadist. Penekanan
utama yang akan penulis sajikan dengan melihat hadis-hadis tentang wakaf
adalah objek wakaf itu sendiri dengan tujuan untuk menghubungkan atau melihat korelasinya
dengan kebolehan wakaf tunai.
Hadis Pertama, Hadis dari Ibn
Umar ra tentang Wakaf tanah Khaibar Umar Bin Khattab ra, yaitu sebagai berikut:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ أَخْبَرَنَا
سُلَيْمُ بْنُ أَخْضَرَ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ
أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا
تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ
أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي
الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ
السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا
بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ.
Artinya: Dari Ibn Umar berkata: Umar memperoleh
tanah di Khaibar lalu ia pergi menghadap Nabi saw untuk mendapat perintah atas
hartanya tersebut. Ketika telah menghadap Nabi ia mengatakan: Wahai Rasulullah,
aku memperoleh tanah di Khaibar, Saya
belum pernah mendapat harta yang paling saya kagumi seperti itu, apa perintahmu
untukku atas harta tersebut? Nabi menjawab: "apabila engkau mau, 'tahanlah'
asalnya dan sedekahkan hasilnya Ibnu Umar berkata, “Maka bersedekahlah Umar dengan
buahnya, dan batang pohon itu tidak dijual, dihadiahkan, dan diwariskan. Dan Umar bersedekah
dengannya kepada orang-orang fakir, para kerabat, para budak, orang-orang
yang berjuang di jalan Allah, Ibnu Sabil , dan para tamu. Pengurusnya
boleh memakan dari hasilnya dengan cara yang makruf, dan memberikannya kepada temannya
tanpa meminta harganya” [HR. Imam Bukhari dan Muslim].[27]
Menurut Ibnu Hajar al-Asqalaniy, asal pensyariatan
waqaf didasarkan pada hadits riwayat Ibnu Umar ra tentang kisah waqafnya Umar
bin Khaththab ra di atas. Hadis ‘Umar ini adalah hadis yang paling populer dalam kajian wakaf sehingga tidak salah jika Ibnu Hajar menyebutnya sebagai aslun (asal/dasar)
bagi disyariatkannya wakaf. Berdasarkan hadis ini pula Ibnu Hajar menyebutkan pendapat
yang
mengatakan bahwa wakaf ‘Umar ini
merupakan wakaf yang
pertama kali terjadi dalam sejarah Islam.[28]
Selain itu, Ibnu Hajar juga menyebutkan banyak
kesimpulan mengenai wakaf
dari hadis tersebut, yaitu disyariatkannya wakaf
dalam bentuk tanah dan menolak pendapat yang mengatakan bahwa wakaf tidak
bersifat abadi atau
boleh ditarik kembali oleh wakif. Menurut Imam al-Syafi’i, wakaf adalah karakteristik umat Islam dan tidak diketahui apakah wakaf pernah
terjadi pada zaman jahiliyah.[29] Kaitannya secara
khusus mengenai objek wakaf, dalam hadist di atas Ibnu Hajar Asqalani
menyimpulkan bahwa Wakaf hanya dibolehkan bagi harta yang asalnya dapat dimanfaatnya secara
langgeng dan tidak dibolehkan wakaf bagi harta yang cepat rusak seperti makanan.[30]
Hadis kedua, Imam Ibnu Majah
juga meriwayatkan sebuah hadits bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ
مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ
وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ
بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً
أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ
مَوْتِهِ
Artinya :”Sesungguhnya, diantara perbuatan dan kebaikan-kebaikan yang akan
mengikuti seorang Mukmin setelah kematiannya adalah, ilmu yang disebarkannya,
anak shaleh yang ditinggalkannya, mushhaf yang diwariskannya, masjid yang
didirikannya, rumah yang didirikannya untuk ibnus sabil, sungai yang
dialirkannya, atau sedekah yang dikeluarkan dari hartanya sewaktu sehatnya dan
hidupnya; semuanya akan mengikutinya setelah kematiannya”.[HR. Ibnu Majah][31]
Hadis ketiga, Abu Hurairah ra yang diriwayatkan Imam Bukhari sebagai berikut:
أَمَرَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالصَّدَقَةِ فَقِيلَ مَنَعَ ابْنُ
جَمِيلٍ وَخَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ وَعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَنْقِمُ ابْنُ جَمِيلٍ إِلَّا
أَنَّهُ كَانَ فَقِيرًا فَأَغْنَاهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَأَمَّا خَالِدٌ
فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا قَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي
سَبِيلِ اللَّهِ
Artinya: Rasulullah saw telah
memerintahkan para shahabat untuk membayar zakat. Lalu, dikatakan bahwasanya
Ibnu Jamil, Khalid bin Walid, dan ‘Abbas bin ‘Abdul Muthalib ra menolak
membayar zakat. Nabi saw pun bersabda, “Tidaklah Ibnu Jamil menolak
(membayar zakat) kecuali karena ia adalah fakir. Lalu, Allah swt dan
RasulNya mengayakan dirinya. Adapun Khalid; sesungguhnya kalian telah mendzalimi
Khalid. Sungguh, Khalid telah menahan (mewaqafkan) baju besinya, dan
menyediakannya untuk Jalan Allah.[32]
Hadis
tentang Khalid di atas ini secara khusus dijadikan sebagai dalil kebolehan
wakaf harta yang bergerak atau al-manqul dan juga dibolehkannya harta wakaf tetap berada
pada orang yang mewakafkannya.[33]
Hadis keempat
tentang wakaf Utsman bin ‘Affan ketika Nabi Muhammad SAW datang di Kota Madinah dan tidak menjumpai air yang enak rasanya selain air sumur yang
dinamai Raumah, beliau bersabda:
مَنْ يَشْتَرِي بِئْرَ رُومَةَ
فَيَجْعَلَ دَلْوَهُ مَعَ دِلَاءِ الْمُسْلِمِينَ بِخَيْرٍ لَهُ مِنْهَا فِي
الْجَنَّةِ. فَاشْتَرَيْتُهَا مِنْ صُلْبِ مَالِي
Artinya: “Tidaklah orang yang mau membeli
sumur Raumah kemudian dia menjadikan
embernya bersama ember kaum muslimin (yaitu menjadikannya sebagai wakaf dan dia
tetap bisa mengambil air darinya) itu akan mendapat balasan lebih baik dari
sumber tersebut di surga.” Utsman mengatakan, “Aku pun membelinya dari harta
pribadiku.” (HR. At-Tirmidzi dan
dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani)[34]
Hadis di atas menerangkan
objek wakaf ghairu manqul,berupa sumur yang manfaatnya bisa dirasakan penrima
wakaf secara terus menerus.
Hadis kelima, yang diriwayatkan Diriwayatkan
dari
عن ابي هريرة رض يقول قال نبي صللله عليه و سللم من احتبس
فرسا في سبيل الله ايمنا باالله وتصديقا بوعده ,,,
Artinya: Abu Hurairah ra, ia
berkata, “Telah berkata
Nabi SAW, “Barangsiapa
menahan (mewakafkan) seekor kuda
di jalan Allah (didasari)
karena
iman kepada
Allah dan membenarkan janji-Nya,...(HR. Imam Bukhari).
Hadis di atas dapat dipahami bahwasanya objek wakaf itu mesti kekal ain
sewaktu manfaatnya diambil, penulis menyimpulkan kerusakan atau penyusutan pada
objek yang disebutkan dalam hadis di atas yakni kuda terjadi bukan karena
pengambilan manfaatnnya akan tetapi penyusutannya secara alamiah.
Dari beberapa hadis yang telah disajikan di atas penulis menyimpulkan bahwa
objek wakaf berupa harta benda tidak bergerak dan benda bergerak yang sewaktu pengambilan
manfaatnya harta tersebut masih tetap tidak berubah dan tidak terjadi
penyusutan, bilapun penyusutan atau perubahan terjadi pada objek tersebut
bukanlah karena sebab di ambil manfaatnya akan tetapi terjadi penyusutan atau
perubahan karena factor alamiah seperti Longsor pada kasus tanah dan sumur,
roboh pada kasus bangunan, pecah pada kasus baju besi dan tua atau mati pada
kasus kuda, semua perubahan tersebut terjadi secara alamiah karena factor alam
atau evolusi.
Berdasarkan uraian di atas penulis menyimpulkan kebolehan wakaf tunai tidak
didapati status hukumnya dengan melihat kepada Al-quran dan Hadis, namun
kebolehan wakaf Tunai diperoleh status hukumnya dengan memakai Metode Istihsan.
Menurut Prof. Dr. H. Saidurrahman,[35] dalam tulisannya Wakaf Tunai: Kajian Teoritis Ulama madzhab Hanafi
membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian atas dasar Istihsan,
berdasarkan atsar Abdullah ibn Mas’ud ra: “apa yang
dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan
apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka pandangan Allah pun buruk”.
Hanya dalam masalah wakaf uang, Ulama Hanafiyah
mensyaratkan harus ada istibdal (penggantian) yakni
dengan mengganti benda tersebut dengan benda tidak bergerak yang memungkinkan
manfaat dari benda tersebut kekal. Sedangkan Muhammad ibn Abdullah al-Ansyari menyatakan boleh
berwakaf dengan uang seperti dinar dan dirham, dengan cara menginvestasikannya
dalam bentuk mudharabah sementara hasilnya di peruntukkan
kepada penerima wakaf. Ulama Syafi’iyah, menyatakan tidak boleh mewakafkan
dinar dan dirham karena akan lenyap dengan dibelanjakan dan sulit akan
mengekalkan zatnya pada saat dinar dan dirham dimanfaatkan. Menurut Ibnu Qudamah para fuqaha dan ahli ilmu tidak membolehkan dinar dan
dirham karena uang akan lenyap ketika dimanfatkan karena uang pada hakikatnya
dimanfaatkan dengan cara dibelanjakan. Disamping itu, uang juga tidak dapat
disewakan karena akan merubah fungsi uang itu sendiri.
Sedangkan
Dr. Ahmad Zain An Najah,[36]membolehkan wakaf tunai
dengan menukilkan pendapat Imam Az-Zuhri (w. 124 H.) salah
seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadis sebagai berikut:
عَنِ الزُّهْرِي
قَالَ: فِيْمَنْ جَعَلَ أَلْفَ دِيْنَارٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ دَفَعَهَا
إِلَى غُلَامٍ لَهُ تَاجِرٍ يَتَّجِرُ بِهَا، وَجَعَلَ رُبْحَهُ صَدَقَةٌ
لِلْمَسَاكِيْنَ وَالْأَقْرَبِيْنَ
Dari Imam Zuhri
bahwasanya ia berkata: “ Tentang seseorang yang mewakafkan seribu dinar di
jalan Allah, dan uang tersebut diberikan kepada pembantunya untuk
diinvestasikan, kemudian keuntungannya disedekahkan untuk orang-orang miskin
dan para kerabat.
Melihat kepada pendapat Imam Az-Zuhri di atas, menurut Ahmad zain Wakaf
Tunai dibolehkan karena tujuan disyariatkan wakaf adalah menahan pokoknya dan
menyebarkan manfaat darinya, dalam wakaf uang yang dimaksud bukanlah dzat
uangnya tapi nilainya, sehingga bisa diganti dengan uang lainnya, selama nilainya
sama.
MUI dalam mengeluarkan fatwanya tentang kebolehan wakaf tunai setelah
dietelusuri menggunakan pendapat Imam Az-Zuhri sebagai pijakan utamanya,
sehinggan lahirnya fatwa Tentang Wakaf Tunai pada tanggal 11 Mei 2002 M
E.
Kesimpulan
Wakaf Tunai merupakan persoalan ijtihadiah
umat islam yang sudah mulai diperbincangkan sejak masa imam mazhab yang empat. Maslahah
yang lahir dengan munculnya wakaf uang sangat banyak
namun ulama tetap berprinsip dengan melihat azas legalitasnya terlebih dahulu
dalam Al-quran dan Hadis. Setelah ditelusuri tidak ditemukan azas legalnya
dalam nash. Melihat kepada besarnya maslahah yang lahir dengan
adanya wakaf uang ini maka imam mazhab hanafi dengan memakai pola Istinbat
membolehkannnya dengan ketentuan yaitu mesti adanya istibdal,
yakni menggantikan uang yang diwakafkan dengan barang yang kekal ainnya,
sedangkan imam mazhab lainnya tidak membolehkan karena esensi wakaf hanya pada
barang yang kekal ainnya yakni pada benda yang diwakafkan itu sendiri. Sedangkan
salah satu Imam yang ahli dalam bidang hadis membolehkan wakaf tunai ini dengan
cara menginvestasikannya kedalam kegiatan produktif dan memberikan hasilnya
kepada penerima wakaf, dan pendapat imam zuhri
inilah yang dijadikan pegangan dan pedoman pembolehan wakaf tunai oleh MUI di
Indonesia.
[1]Ibnu Hajar Asqalani, Bulughul Maram, Pada Bab Waqaf, Online http://islamic-defenders.blogspot.co.id/2012/07/bulughul-maram-bab-waqaf.html.
[2]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa
Adillatuhu: Terj Abdul Hayyie al-Katani, dkk; Penyunting Budi Permadi, Jilid
ke-10, cet ke-1(Jakarta: Gema Insani, 2011), hal 269.
[3] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah:Terj.
Abdurrahim dan Masrukhin; Penyunting: Masrukhin, Jil 5, Cet Ke 2 (Jakarta:
Cakrawala Publishing, 2009) hal. 532.
[4]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa
Adillatuhu: Terj Abdul Hayyie al-Katani, dkk; Penyunting Budi Permadi, Jilid
ke-10, cet ke-1(Jakarta: Gema Insani, 2011), hal 269-272.
[7] Ahmad Zain, Hukum Wakaf Tunai, Online pada https://www.ahmadzain.com/read/ilmu/420/hukum-wakaf-tunai/, diakses tgl 14-12-2017
[9]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa
Adillatuhu: Terj Abdul Hayyie al-Katani, dkk; Penyunting Budi Permadi, Jilid
ke-10, cet ke-1(Jakarta: Gema Insani, 2011), hal. 275
[10] Ibid,..hal. 275
[11] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah:Terj Abdurrahim
dan Masrukhin; Penyunting: Masrukhin, Jil 5, cet ke 2 (Jakarta: Cakrawala
Publishing, 2009) hal. 537
[12]Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah:Terj Abdurrahim
dan Masrukhin; Penyunting: Masrukhin, Jil 5, cet ke 2 (Jakarta: Cakrawala
Publishing, 2009), hal. 537
[13] Ibid,..hal. 537
[14] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa
Adillatuhu: Terj Abdul Hayyie al-Katani, dkk; Penyunting Budi Permadi, Jilid
ke-10, cet ke-1(Jakarta: Gema Insani, 2011), hal. 289, dan Juga dalam bukunya Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016), h. 314
[15]Syarat keempat ini mesti dipenuhi perspektif ulama
hanafiah sedangkan abu yusuf, kalangan syafi;e dan hamabali mengatakan tidak
mesti.Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu,..hal 297.
[17]Ahmad Zain An-Najah, Hukum Wakaf Tunai, online pada https://www.ahmadzain.com/read/ilmu/420/hukum-wakaf-tunai/.
[19]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa
Adillatuhu: Terj Abdul Hayyie al-Katani, dkk; Penyunting Budi Permadi, Jilid
ke-10, cet ke-1(Jakarta: Gema Insani, 2011), hal. 276.
[20]Muh. Sudirman Sesse, Wakaf Dalam Perspektif Fikhi Dan Hukum Nasional http://jurnaldiktum.blogspot.co.id/2015/01/wakaf-dalam-perspektif-fikhi-dan-hukum.html
[23]Ahmad Zain, Hukum Wakaf Tunai, Online pada https://www.ahmadzain.com/read/ilmu/420/hukum-wakaf-tunai/, diakses tgl 14-12-2017
[24] Nurodin Usman, Studi Hadis-Hadis
Wakaf Dalam Kitab Sahih Al-Bukhari Dan Fath
Al Bari, Jurnal Cakrawala, Vol. 10 No. 2 Desember 2015.
[25]Tafsir Ibnu Katsir Online, yang diakses https://alquranmulia.wordpress.com/2015/03/06/tafsir-ibnu-katsir-surah-ali-imraan-ayat-92/
[26] Tafsir Ibnu Katsir Online, yang diakses https://alquranmulia.wordpress.com/2015/03/06/tafsir-ibnu-katsir-surah-ali-baqarah-ayat-261/
[27]Ibnu Hajar Asqalani, Bulughul Maram, Pada Bab Waqaf, Online http://islamic-defenders.blogspot.co.id/2012/07/bulughul-maram-bab-waqaf.html.
[28]Nurodin Usman, Studi Hadis-Hadis
Wakaf Dalam Kitab Sahih Al-Bukhari Dan Fath
Al Bari, Jurnal Cakrawala, Vol. 10 No. 2 Desember 2015,
hal 184-185
[29]Ibid.
[32] Ibnu Hajar Asqalani,
Fathul Bari, Dalam Nurodin Usman, Studi Hadis-Hadis Wakaf Dalam Kitab
Sahih Al-Bukhari
Dan
Fath Al Bari, Jurnal Cakrawala, Vol. 10 No. 2 Desember 2015
[36]Ahmad Zain, Hukum Wakaf Tunai, Online pada https://www.ahmadzain.com/read/ilmu/420/hukum-wakaf-tunai/, diakses tgl 14-12-2017
Komentar
Posting Komentar