Wakaf Tunai


Wakaf Tunai

Rahmad
Dosen Tetap Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah (Mu’amalah) STIS PTI Al-Hilal Sigli
Jalan Lingkar Keuniree, Sigli Provinsi Aceh
Email: rahmadsigli@gmail.com

A.Pendahuluan
Dalam Islam membantu sesama merupakan perbuatan yang dianjurkan. Salah satu wujud kepedulian sesama adalah menginfaqkan harta untuk membantu manusia lainnnya, adakalanya dengan bersedakah, berinfaq dan adakalanya juga dengan wakaf. Mewakafkan harta merupakan anjuran dalam Islam sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Ali Imran ayat 92 :
لَن تَنَالُواْ البر حتى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَىْء فَإِنَّ الله بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Selain anjuran di atas, wakaf juga merupakan suatu amalan  investasi abadi dalam artian shadaqah jariah, yaitu  pemberian yang pahalanya akan terus mengalir walaupun si pemberi telah meninggal dunia, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari  Abu Hurairah yang berbunyi :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ (رواه مسلم)
Artinya: Dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang soleh yang mendoakannya (HR Muslim).[1]
Melihat kepada anjuran di atas kaum muslimin di seluruh penjuru dunia semestinya berlomba-lomba untuk menginfaqkan harta bendanya khususnya dalam bentuk wakaf, secara materi manusia yang melakukan ibadah wakaf memang tidak menuai hasil keuntungan dalam bentuk laba layaknya investasi seperti dalam bidang perdagangan, perkebunan dan pertanian. Namun keuntungan inmateri bisa dirasakan secara langsung baik di dunia maupun di akhirat seperti kepuasan bathin dikarenakan telah membantu sesama dan agama serta membuat harta semakin barakah di dunia dan di akhirat mendapatkan pahala yang tiada taranya, juga secara khusus berdasarkan hadis Abu Hurairah di atas Wakif dijanjikan mendapatkan pahala yang terus-menerus semenjak ia mewakafkan hartanya mulai di dunia sampai akhirat.
Di negara Indonesia bidang perwakafan mempunyai sejarah yang sangat bagus di mana UU mengenai wakaf ini dilahirkan agar potensi harta wakaf yang begitu besar bisa memberikan kemaslahatan bagi umat dan mampu untuk menekan angka kemiskinan, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam UU tersebut ditegaskan pemanfaatan atau penggunaan benda wakaf harus dilakukan oleh Nadzir untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.
Semangat mewakafkan harta benda pada jalan Allah SWT sedikit mengalami kendala bahkan menimbulkan kebingungan di kalangan para dermawan, permasalahannya terletak pada objek wakaf itu sendiri, kebanyakan ulama terdahulu berkesimpulan objek wakaf terbatas pada benda tidak bergerak yang kekal ainnnya seperti tanah, lahan perkebun dan pertanian serta bangunan, hal ini dikarenakan mayoritas orang kaya dan mampu saat itu memiliki kekayaan dalam bentuk aktiva tetap seperti tanah dan bangunan, sedangkan dewasa ini para dermawan mempunyai kekayaan dalam bentuk aktiva tetap dan tidak tetap seperti Uang, Saham, dan surat berharga lainnya.
Kebanyakan para dermawan mempunyai keinginan untuk mewakafkan aktiva tidak tetap ini namun mereka disemuti kebingungan mengenai status hukumnya dalam tinjauan Al-Quran dan Hadist, Maka oleh sebab itu akan dipaparkan bagaimana Al-Quran dan Hadist memberikan penjelasan terhadap masalah ini.
B.       Pengertian Wakaf Dan Wakaf Tunai
Menurut pengertian bahasa, kata wakaf diambil dari bahasa Arab, وقف - يقف - وقف yang berarti menahan untuk berbuat, membelanjakan.[2] Dikatakann  وقف - يقف - وقف maksudnyaحبس- يحبس- حبس  yang bermakna menahan.[3] Sedangkan menurut istilah ada beberapa definisi wakaf, diantaranya:[4]
1.      Menurut golongan Hanafi
حَبْسُ العَيْنِ عَلَى المِلْكِ الوَاقِفِ وَالتَّصَدُّقِ بِمَنْفَعَتِهَا.
Menahan benda yang statusnya tetap milik si wakif (orang yang mewakafkan) dan yang disedekahkan adalah manfaatnya saja.
2.      Menurut golongan Maliki
جَعْلُ مَنْفَعَةٍ مَمْلُوْكٍ وَلَوْ بِأُجْرَةٍ اَوْغُلَّةٍ لِمُسْتَحِقٍّ بِصِيغَةِ مُدَّةٍ مَايَرَاهُ المُحْبِسُ.
Menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik berupa sewa atau hasilnya untuk diserahkan kepada orang yang berhak, dengan bentuk penyerahan berjangka waktu sesuai denang apa yang dikehendaki oleh orang yang mewakafkan.
3.      Menurut golongan Syafi’i
حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ الاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ بِقَطْعِ التَّصَرُّفِى رَقَبَتِهِ علَى مَصْرَفٍ مُبَاحٍ
Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang, dan barang itu lepas dari penguasaan si wakif serta dimanfaatkan pada suatu yang diperbolehkan oleh agama.
Menurut Sayyid Sabiq Wakaf adalah Penahanan Terhadap Harta dan penggunaan manfaatnya di Jalan Allah swt.[5]  Menurut Mazhab Syafi’e kepemilikan berpindah kepada Allah SWT, maka harta wakaf itu bukan milik pewakaf, pengelola, dan juga bukan milik penerima wakaf.  Sehingga harta wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan atau apapun yang dapat menghilangkan kewakafannya.[6]
Wakaf Tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, suatu kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham dan cek.[7] Namun menurut Dewan Syariah Rumah Zakat Kardita Kintabuwana sesungguhnya penggunaan istilah wakaf tunai kurang begitu tepat karena kalau diambil mafhum mukhalafahnya (pengertian implisit) mengandung arti ada wakaf yang tidak tunai. Sementara dalam konsep fiqh setiap wakaf itu dilaksanakan secara tunai. Tidak ada wakaf yang dilaksanakan secara tidak tunai, seperti diutang atau ditangguhkan dan bentuk lain yang tidak tunai. Dengan demikian, istilah yang cocok untuk model wakaf ini adalah wakaf uang (waqf al-nuqud). [8] MUI dalam fatwanya menggunakan Istilah Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) yang mempunyai makna yaitu wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Di Indonesia sendiri, pelaksanaan wakaf telah diatur oleh UU No. 41/2004 tentang wakaf. Menurut UU tersebut, definisi wakaf adalah perbuatan hukum pewakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Sehingga berdasarkan atas ikrar atau lafal wakaf dan ketika harta sedang diwakafkan maka harta tersebut tidak dapat dipindahkan kepemilikan, dijaminkan, ditukar atau dialihkan haknya.
Wakaf yang dilakukan oleh seseorang harus memenuhi rukun dan syaratnya wakaf. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada akan adanya wakaf. Apabila tidak ada salah satu dari rukun maka wakaf tidak akan pernah ada. Keberadaan rukun bersifat kumulatif artinya tidak ada salah satu dari rukun berakibat wakaf tidak sah.
a)   Rukun Dan Syarat Wakaf
Menurut Jumhur Ulama Rukun waqaf terdiri dari empat yaitu:[9]
1)   Ada orang yang berwakaf (Wakif).
2)   Ada sesuatu atau harta yang akan diwakafkan (Mauquf).
3)   Ada tempat diwakafkan harta itu/Penerima Manfaat Waqaf (Mauquf alaih).
4)   Ada Sighat (Ijab Si Wakif)
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa untuk dapat dikatakan telah ada perwakafan maka harus dipenuhinya empat rukun secara kumulatif yaitu adanya wakif, nadzir, objek wakaf (harta) dan Sighat wakaf secara bersamaan pada saat akad berlangsung.
Imam Ulama Hanafiah berpendapat Rukun waqaf hanya satu yaitu Sighat (khususnya Sighat Ijab) yakni lafaz-lafaz yang menunjukkan makna waqaf.[10] Sedangkan Sayyid Sabiq mengemukakan bahwa keabsahan waqaf hanya cukup dengan Perbuatan yang menunjukkan adanya waqaf dan Ucapan baik dengan sarih atau kiasan.[11] akad wakaf merupakan bagian dari 'aqad tabarru', di mana transaksinya sah dilakukan sepihak yang tidak memerlukan qabul dari pihak penerima dengan hanya dicukupkan atas ijab si wakif.[12] Karakteristik wakaf, yaitu: adanya penahanan (pencegahan) dari menjadi milik dan obyek pemilikan, yang diwakafkan berupa harta, dapat dimanfaatkan (mengandung manfaat), tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan, dan disalurkan kepada hal-hal yang tidak dilarang oleh ajaran Islam.[13]
b)   Syarat Waqaf
1)   Syarat Waqif adalah
     Pertama Merdeka, Kedua berakal, Ketiga Baliqh, dan Keempat dewasa.[14]
2)   Syarat Mauquf adalah pertama Barang yang diwakafkan merupakan milik sempurna wakif, kedua Mall Mutaqawwim (Harta yang Bernilai), ketiga Jelas Keberadaannya, keempat bukan milik umum[15], bisa diserahterimakan.[16] Para ulama telah menetapkan salah satu syarat terpenting dalam harta yang diwakafkan harus bersifat tetap (tsabit), yaitu barang tersebut bisa dimanfaatkan tanpa merubah bentuknya. Barang tetap  (tsabit) ini terbagi menjadi dua; pertama: barang yang tidak bisa dipindah-pindahkan (ghairu al-manqul),seperti tanah dan bangunan, kedua: barang yang bisa dipindahkan (al-manqul).[17]
3)   Syarat Mauquf ‘alaih adalah Ahlan li Tamlik dan Maujud, jadi sah apabila penerima wakaf itu walaupun Kafir zimmi).[18]
4)   Syarat Sighat, Ulama Hanafiah berpendapat hanya sighat ijab saja yang menjadi rukun, sedangkan Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah menganggap sighat Ijab dan qabul merupakan rukun khususnya akad wakaf yang ditujukan bagi pihak tertentu (mu’ayyan).[19]
C.   Kewenangan Dan Tanggung Jawab Nazir
      Mauquf ‘alaih dalam literatur fiqh kadang diartikan orang yang diserahi mengelola harta wakaf, yang sering disebut nadzir, kadang juga diartikan penerima manfaat harta wakaf. Bila diartikan mauquf ‘alaih sebagai nadzir, dalam literatur fiqh kurang mendapat porsi pembahasan yang detail oleh para ahli fiqh.
Dalam fiqh klasik yang terpenting adalah keberadaan mauquf ‘alaih mampu mewujudkan peruntukan benda wakaf (makna lain dari mauquf ‘alaih) seperti harapan wakif dan menjaga agar harta wakaf tersebut tetap eksis.[20] Jadi kongkritnya pembahasan mendetail mengenai apa yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab nadzir, menurut hemat penulis tidak ada.
Hal ini terpengaruh oleh unsur tabarru’ (kebaikan) yang meliputi peruntukan ibadah dan sosial (umum) kecuali yang bertentangan dengan Islam (ideologi) dan maksiat yang tidak membutuhkan adanya qabul. Pengaruh lain adalah karena pemahaman bahwa wakaf termasuk akad sepihak dan salah satu pendapat boleh hukumnya wakaf kepada diri sendiri.[21]
Sementara dalam UU No. 41 tahun 2004, nadzir merupakan bagian dari unsur wakaf, bukan bagian dari mauquf ‘alaih, yakni nadzir sebagai pelaksana dan pengelola wakaf.[22]
C.   Objek Wakaf dan Kriterianya

      Seperti telah dibahas pada persyaratan mauquf di atas, para ulama telah menetapkan salah satu kriteria terpenting dalam wakaf yaitu harta yang diwakafkan harus bersifat tetap (tsabit), yaitu barang tersebut sewaktu dimanfaatkan ainnya tidak berubah bentuknya. Barang tetap  (tsabit) ini terbagi menjadi dua; pertama: barang yang tidak bisa dipindah-pindahkan (ghairu al-manqul),seperti tanah dan bangunan, pada jenis barang pertama ini tidak terjadi khilaf pendapat ulama mengenai keabsahannnya sebagai objek wakaf. Kedua: barang yang bisa dipindahkan (al-manqul), mengenai jenis barang manqul ini ulama berbeda pendapat mengenai keabsahannya sebagai benda yang sah diwakafkan,berdasarkan hasil penelusuran penulis, objek wakaf yang secara khusus dibicarakan dalam beberapa hadis adalah sebagai berikut:
1.    Tanah
2.    Kuda
3.    Sumur
4.    Baju Besi
     Menurut hemat penulis dengan melihat objek di atas penekanan utama pada objek wakaf baik itu harta manqul dan ghairu manqul adalah harta yang tidak berubah atau hilangnya ainnya pada saat diambil manfaatnya, sedangkan Muhammad al-Hasan memberikan komentar bahwa boleh mewakafkan barang-barang yang sudah menjadi kebiasaan (‘urf) di masyarakat bahwa barang tersebut diwakafkan.[23]

D.   Wakaf Dalam Al-Quran Dan Hadis
       Seperti diketahui, istilah wakaf dengan pemahaman seperti yang dijelaskan di atas tidak dijumpai dalam al-Quran. Jika pun kata wakaf mengandung makna yang jauh dari pengertian wakaf yang dimaksudkan disini. Demikian pula halnya dengan kata wakaf dalam hadis Rasulullah SAW.  Dari hadis-hadis tentang wakaf yang akan dipaparkan berikut ini tidak ada satu pun yang menyebutkan kata wakaf” secara ekplisit. Istilah yang banyak dipakai dalam matan hadis tersebut adalah istilah yang lebih luas maknanya yaitu sedekah.[24] Berdasarkan hasil penelusuran penulis istilah “Wakaf” dengan segenap pengertian dan maknanya yang termuat dalam berbagai kitab fiqh saat ini, baru digunakan sejak masa Umar bin Khattab ra dan dikembangkan maknanya sedemikian rupa pada masa sesudahnya.

1.      Wakaf Dalam Al-Quran
     Secara umum landasan ayat al-quran yang dijadikan anjuran wakaf oleh para ulama adalah ayat-ayat tentang anjuran untuk menafakahkan harta di jalan Allah swt diantaranya adalah sebagai beriku
Secara umum landasan ayat al-quran yang dijadikan anjuran wakaf oleh para ulama adalah ayat-ayat tentang anjuran untuk menafakahkan harta di jalan Allah swt diantaranya adalah Surat Al-An’am ayat: 92 sebagai berikut:
لَن تَنَالُواْ البر حتى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَىْء فَإِنَّ الله بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Ishaq bin ‘Abdullah bin Abu Thalhah, ia pernah mendengar Anas bin Malik berkata, “Abu Thalhah adalah orang yang paling kaya di antara orang-orang Anshar di Madinah. Kekayaannya yang paling ia cintai adalah Bairuha’ yang berhadapan dengan masjid. Dan Rasulullah memasukinya dan meminum air yang segar darinya. Kata Anas ketika turun ayat ini: lan tanaalul birra hattaa tunfiquu mimmaa tuhibbuun (“Kamu sekali-sekali tidak sampai kepada kebajikan [yang sempurna], sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai,”) Abu Thalhah berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah berfirman, tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. ”Sesungguhnya harta kekayaanku yang paling aku sukai adalah Bairuha’ dan aku bermaksud untuk menyedekahkannya yang dengannya aku berharap mendapatkan kebaikan dan simpanannya di sisi Allah. Maka manfaatkanlah kebun itu, ya Rasulullah, seperti apa yang ditunjukkan Allah swt. kepadamu. Maka Nabi bersabda: “Bagus, bagus. Yang demikian itu adalah harta yang menguntungkan, harta yang menguntungkan. Dan aku telah mendengar apa yang kamu katakan. Aku berpendapat hendaklah tanah itu engkau berikan kepada kaum kerabatmu.” Abu Thalhah pun berkata: “Aku akan laksanakan, ya Rasulullah.” Kemudian Abu Thalhah membagi-bagikannya kepada sanak kerabatnya dan putera-puteri pamannya.[25]

Dan juga Firman Allah swt dalam surat al-baqarah ayat 261-262 sebagai berikut:
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムóOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y Ÿ@Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ï軟Òム`yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOŠÎ=tæ ÇËÏÊÈ   tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムöNßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# §NèO Ÿw tbqãèÎ7÷Gム!$tB (#qà)xÿRr& $xYtB Iwur ]Œr&   öNçl°; öNèdãô_r& yYÏã öNÎgÎn/u Ÿwur ì$öqyz óOÎgøŠn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRtóstƒ ÇËÏËÈ  
Arinya: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui. Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

'Jalan Allah' menurut Sa'id ibnu Jubair ialah dalam rangka taat kepada Allah Swt. Menurut Makhul, yang dimaksud dengan 'jalan Allah' ialah menafkahkan hartanya untuk keperluan berjihad, seperti mempersiapkan kuda dan senjata serta lain-lainnya untuk tujuan berjihad.
Syabib ibnu Bisyr meriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa menafkahkan harta untuk keperluan jihad dan ibadah haji pahalanya dilipatgandakan sampai tujuh ratus kali lipat. Karena itulah disebutkan di dalam firman-Nya: 
{كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ}
Serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. (Al-Baqarah: 261). Perumpamaan ini lebih berkesan dalam hati daripada hanya menyebutkan sekadar bilangan tujuh ratus kali lipat, mengingat dalam ungkapan perumpamaan tersebut tersirat pengertian bahwa amal-amal saleh itu dikembangkan pahalanya oleh Allah Swt. buat para pelakunya, sebagaimana seorang petani menyemaikan benih di lahan yang subur.[26]

Para ulama fiqh dalam menguraikan landasan hukum wakaf menjadikan Surat al-An’am ayat 92 dan surat al-baqarah ayat 261 ini sebagai legalitasnya, Menafqahkan harta dalam ayat di atas dipahami oleh para ulama dalam semua bentuk infaq yang tidak terbatas pada wakaf saja, tetapi juga anjuran menginfaqkan harta dalam bentuk bersedeqah, hibah, hadiah dan lainnya. Jadi Ayat di atas dijadikan sebagai sebagai salah satu landasan perintah wakaf oleh para ulama, karena wakaf merupakan salah satu bentuk infaq atau sedeqah.

2.      Wakaf Dalam Hadis
Landasan doctrinal secara khusus tentang wakaf yang disepakati para ulama adalah Hadist. Penekanan utama yang akan penulis sajikan dengan melihat hadis-hadis tentang wakaf adalah objek wakaf itu sendiri dengan tujuan untuk menghubungkan atau melihat korelasinya dengan kebolehan wakaf tunai.
 Hadis Pertama, Hadis dari Ibn Umar ra tentang Wakaf tanah Khaibar Umar Bin Khattab ra, yaitu sebagai berikut:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ أَخْبَرَنَا سُلَيْمُ بْنُ أَخْضَرَ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ.
Artinya:  Dari Ibn Umar berkata: Umar memperoleh tanah di Khaibar lalu ia pergi menghadap Nabi saw untuk mendapat perintah atas hartanya tersebut. Ketika telah menghadap Nabi ia mengatakan: Wahai Rasulullah, aku memperoleh tanah di Khaibar,  Saya belum pernah mendapat harta yang paling saya kagumi seperti itu, apa perintahmu untukku atas harta tersebut? Nabi menjawab: "apabila engkau mau, 'tahanlah' asalnya dan sedekahkan hasilnya Ibnu Umar berkata, “Maka bersedekahlah Umar dengan buahnya, dan batang pohon itu tidak dijual, dihadiahkan, dan diwariskan. Dan Umar bersedekah dengannya kepada orang-orang fakir, para kerabat,  para budak, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, Ibnu Sabil , dan para tamu.  Pengurusnya boleh memakan dari hasilnya dengan cara yang makruf, dan memberikannya kepada temannya tanpa meminta harganya [HR. Imam Bukhari dan Muslim].[27]

Menurut Ibnu Hajar al-Asqalaniy, asal pensyariatan waqaf didasarkan pada hadits riwayat Ibnu Umar ra tentang kisah waqafnya Umar bin Khaththab ra di atas. Hadis Umar ini adalah hadis yang paling populer dalam kajian wakaf sehingga tidak salah jika Ibnu Hajar menyebutnya sebagai aslun (asal/dasar) bagi disyariatkannya wakaf. Berdasarkan hadis ini pula Ibnu Hajar menyebutkan pendapat yang mengatakan bahwa wakaf Umar ini merupakan wakaf yang pertama kali terjadi dalam sejarah Islam.[28]
Selain itu, Ibnu Hajar juga menyebutkan banyak kesimpulan mengenai wakaf dari hadis tersebut, yaitu disyariatkannya wakaf dalam bentuk tanah dan menolak pendapat yang mengatakan bahwa wakaf tidak bersifat abadi atau boleh ditarik kembali oleh wakif. Menurut Imam al-Syafii, wakaf adalah karakteristik umat Islam dan tidak diketahui apakah wakaf pernah terjadi pada zaman jahiliyah.[29] Kaitannya secara khusus mengenai objek wakaf, dalam hadist di atas Ibnu Hajar Asqalani menyimpulkan bahwa Wakaf hanya dibolehkan bagi harta yang asalnya dapat dimanfaatnya secara langgeng dan tidak dibolehkan wakaf bagi harta yang cepat rusak seperti makanan.[30]
Hadis kedua, Imam Ibnu Majah juga meriwayatkan sebuah hadits bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ
Artinya :Sesungguhnya, diantara perbuatan dan kebaikan-kebaikan yang akan mengikuti seorang Mukmin setelah kematiannya adalah, ilmu yang disebarkannya, anak shaleh yang ditinggalkannya, mushhaf yang diwariskannya, masjid yang didirikannya, rumah yang didirikannya untuk ibnus sabil, sungai yang dialirkannya, atau sedekah yang dikeluarkan dari hartanya sewaktu sehatnya dan hidupnya; semuanya akan mengikutinya setelah kematiannya”.[HR. Ibnu Majah][31]

Hadis ketiga, Abu Hurairah ra yang diriwayatkan Imam Bukhari sebagai berikut:
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالصَّدَقَةِ فَقِيلَ مَنَعَ ابْنُ جَمِيلٍ وَخَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ وَعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَنْقِمُ ابْنُ جَمِيلٍ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فَقِيرًا فَأَغْنَاهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا قَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Artinya:   Rasulullah saw telah memerintahkan para shahabat untuk membayar zakat. Lalu, dikatakan bahwasanya Ibnu Jamil, Khalid bin Walid, dan ‘Abbas bin ‘Abdul Muthalib ra menolak membayar zakat.  Nabi saw pun bersabda, “Tidaklah Ibnu Jamil menolak (membayar zakat) kecuali karena ia adalah fakir.  Lalu, Allah swt dan RasulNya mengayakan dirinya.  Adapun Khalid; sesungguhnya kalian telah mendzalimi Khalid.  Sungguh, Khalid telah menahan (mewaqafkan) baju besinya, dan menyediakannya untuk Jalan Allah.[32]

Hadis tentang Khalid di atas ini secara khusus dijadikan sebagai dalil kebolehan wakaf harta yang bergerak atau al-manqul dan juga dibolehkannya harta wakaf tetap berada pada orang yang mewakafkannya.[33]
Hadis keempat tentang wakaf Utsman bin ‘Affan ketika Nabi Muhammad SAW datang di Kota Madinah dan tidak menjumpai air yang enak rasanya selain air sumur yang dinamai Raumah, beliau bersabda:
مَنْ يَشْتَرِي بِئْرَ رُومَةَ فَيَجْعَلَ دَلْوَهُ مَعَ دِلَاءِ الْمُسْلِمِينَ بِخَيْرٍ لَهُ مِنْهَا فِي الْجَنَّةِ. فَاشْتَرَيْتُهَا مِنْ صُلْبِ مَالِي
Artinya: “Tidaklah orang yang mau membeli sumur Raumah kemudian dia menjadikan embernya bersama ember kaum muslimin (yaitu menjadikannya sebagai wakaf dan dia tetap bisa mengambil air darinya) itu akan mendapat balasan lebih baik dari sumber tersebut di surga.” Utsman mengatakan, “Aku pun membelinya dari harta pribadiku.” (HR. At-Tirmidzi dan dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani)[34]
Hadis di atas menerangkan objek wakaf ghairu manqul,berupa sumur yang manfaatnya bisa dirasakan penrima wakaf secara terus menerus.
Hadis kelima, yang diriwayatkan Diriwayatkan dari
عن ابي هريرة رض يقول قال نبي صللله عليه و سللم من احتبس فرسا في سبيل  الله ايمنا باالله وتصديقا بوعده ,,,

Artinya:  Abu Hurairah ra, ia berkata, Telah berkata Nabi SAW, Barangsiapa menahan (mewakafkan) seekor kuda di jalan Allah (didasari) karena iman kepada Allah dan membenarkan janji-Nya,...(HR. Imam Bukhari).

Hadis di atas dapat dipahami bahwasanya objek wakaf itu mesti kekal ain sewaktu manfaatnya diambil, penulis menyimpulkan kerusakan atau penyusutan pada objek yang disebutkan dalam hadis di atas yakni kuda terjadi bukan karena pengambilan manfaatnnya akan tetapi penyusutannya secara alamiah.
Dari beberapa hadis yang telah disajikan di atas penulis menyimpulkan bahwa objek wakaf berupa harta benda tidak bergerak dan benda bergerak yang sewaktu pengambilan manfaatnya harta tersebut masih tetap tidak berubah dan tidak terjadi penyusutan, bilapun penyusutan atau perubahan terjadi pada objek tersebut bukanlah karena sebab di ambil manfaatnya akan tetapi terjadi penyusutan atau perubahan karena factor alamiah seperti Longsor pada kasus tanah dan sumur, roboh pada kasus bangunan, pecah pada kasus baju besi dan tua atau mati pada kasus kuda, semua perubahan tersebut terjadi secara alamiah karena factor alam atau evolusi.
Berdasarkan uraian di atas penulis menyimpulkan kebolehan wakaf tunai tidak didapati status hukumnya dengan melihat kepada Al-quran dan Hadis, namun kebolehan wakaf Tunai diperoleh status hukumnya dengan memakai Metode Istihsan.
Menurut ProfDr. H. Saidurrahman,[35] dalam tulisannya Wakaf Tunai: Kajian Teoritis Ulama madzhab Hanafi membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian atas dasar Istihsan, berdasarkan atsar Abdullah ibn Mas’ud ra: “apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka pandangan Allah pun buruk”. Hanya dalam masalah wakaf uang, Ulama Hanafiyah mensyaratkan harus ada istibdal (penggantian) yakni dengan mengganti benda tersebut dengan benda tidak bergerak yang memungkinkan manfaat dari benda tersebut kekal. Sedangkan Muhammad ibn Abdullah al-Ansyari menyatakan boleh berwakaf dengan uang seperti dinar dan dirham, dengan cara menginvestasikannya dalam bentuk mudharabah sementara hasilnya di peruntukkan kepada penerima wakaf. Ulama Syafi’iyah, menyatakan tidak boleh mewakafkan dinar dan dirham karena akan lenyap dengan dibelanjakan dan sulit akan mengekalkan zatnya pada saat dinar dan dirham dimanfaatkan. Menurut Ibnu Qudamah para fuqaha dan ahli ilmu tidak membolehkan dinar dan dirham karena uang akan lenyap ketika dimanfatkan karena uang pada hakikatnya dimanfaatkan dengan cara dibelanjakan. Disamping itu, uang juga tidak dapat disewakan karena akan merubah fungsi uang itu sendiri.
Sedangkan Dr. Ahmad Zain An Najah,[36]membolehkan wakaf tunai dengan menukilkan pendapat Imam Az-Zuhri (w. 124 H.) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadis  sebagai berikut:
عَنِ الزُّهْرِي قَالَ:  فِيْمَنْ جَعَلَ أَلْفَ دِيْنَارٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ دَفَعَهَا إِلَى غُلَامٍ لَهُ تَاجِرٍ يَتَّجِرُ بِهَا، وَجَعَلَ رُبْحَهُ صَدَقَةٌ لِلْمَسَاكِيْنَ وَالْأَقْرَبِيْنَ

Dari  Imam Zuhri bahwasanya ia berkata: “ Tentang seseorang yang mewakafkan seribu dinar di jalan Allah, dan uang tersebut diberikan kepada pembantunya untuk diinvestasikan, kemudian keuntungannya disedekahkan untuk orang-orang miskin dan para kerabat.
Melihat kepada pendapat Imam Az-Zuhri di atas, menurut Ahmad zain Wakaf Tunai dibolehkan karena tujuan disyariatkan wakaf adalah menahan pokoknya dan menyebarkan manfaat darinya, dalam wakaf uang yang dimaksud bukanlah dzat uangnya tapi nilainya, sehingga bisa diganti dengan uang lainnya, selama nilainya sama.
MUI dalam mengeluarkan fatwanya tentang kebolehan wakaf tunai setelah dietelusuri menggunakan pendapat Imam Az-Zuhri sebagai pijakan utamanya, sehinggan lahirnya fatwa Tentang Wakaf Tunai pada tanggal 11 Mei 2002 M
E.   Kesimpulan
Wakaf Tunai merupakan persoalan ijtihadiah umat islam yang sudah mulai diperbincangkan sejak masa imam mazhab yang empat. Maslahah yang lahir dengan munculnya wakaf uang sangat banyak namun ulama tetap berprinsip dengan melihat azas legalitasnya terlebih dahulu dalam Al-quran dan Hadis. Setelah ditelusuri tidak ditemukan azas legalnya dalam nash. Melihat kepada besarnya maslahah yang lahir dengan adanya wakaf uang ini maka imam mazhab hanafi dengan memakai pola Istinbat membolehkannnya dengan ketentuan yaitu mesti adanya istibdal, yakni menggantikan uang yang diwakafkan dengan barang yang kekal ainnya, sedangkan imam mazhab lainnya tidak membolehkan karena esensi wakaf hanya pada barang yang kekal ainnya yakni pada benda yang diwakafkan itu sendiri. Sedangkan salah satu Imam yang ahli dalam bidang hadis membolehkan wakaf tunai ini dengan cara menginvestasikannya kedalam kegiatan produktif dan memberikan hasilnya kepada penerima wakaf, dan pendapat imam zuhri inilah yang dijadikan pegangan dan pedoman pembolehan wakaf tunai oleh MUI di Indonesia.















[1]Ibnu Hajar Asqalani, Bulughul  Maram, Pada Bab Waqaf, Online http://islamic-defenders.blogspot.co.id/2012/07/bulughul-maram-bab-waqaf.html.
[2]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu: Terj Abdul Hayyie al-Katani, dkk; Penyunting Budi Permadi, Jilid ke-10, cet ke-1(Jakarta: Gema Insani, 2011), hal 269.
[3] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah:Terj. Abdurrahim dan Masrukhin; Penyunting: Masrukhin, Jil 5, Cet Ke 2 (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009) hal. 532.
[4]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu: Terj Abdul Hayyie al-Katani, dkk; Penyunting Budi Permadi, Jilid ke-10, cet ke-1(Jakarta: Gema Insani, 2011), hal 269-272.
[5] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah,..hal 532.
[6] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah,..hal 538.
[7] Ahmad Zain, Hukum Wakaf Tunai, Online pada https://www.ahmadzain.com/read/ilmu/420/hukum-wakaf-tunai/, diakses tgl 14-12-2017
[8]Kardinata, Hukum Menunaikan Wakaf  Tunai https://www.rumahzakat.org/hukum-menunaikan-wakaf-tunai/
[9]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu: Terj Abdul Hayyie al-Katani, dkk; Penyunting Budi Permadi, Jilid ke-10, cet ke-1(Jakarta: Gema Insani, 2011), hal.  275
[10] Ibid,..hal. 275
[11] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah:Terj Abdurrahim dan Masrukhin; Penyunting: Masrukhin, Jil 5, cet ke 2 (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009) hal. 537
[12]Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah:Terj Abdurrahim dan Masrukhin; Penyunting: Masrukhin, Jil 5, cet ke 2 (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009), hal. 537
[13] Ibid,..hal. 537
[14] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu: Terj Abdul Hayyie al-Katani, dkk; Penyunting Budi Permadi, Jilid ke-10, cet ke-1(Jakarta: Gema Insani, 2011), hal.  289, dan Juga dalam bukunya Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016), h. 314
[15]Syarat keempat ini mesti dipenuhi perspektif ulama hanafiah sedangkan abu yusuf, kalangan syafi;e dan hamabali mengatakan tidak mesti.Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu,..hal 297.
[16] Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016), h. 314
[17]Ahmad Zain An-Najah, Hukum Wakaf Tunai, online pada https://www.ahmadzain.com/read/ilmu/420/hukum-wakaf-tunai/.
[18]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu,..hal 301-309.
[19]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu: Terj Abdul Hayyie al-Katani, dkk; Penyunting Budi Permadi, Jilid ke-10, cet ke-1(Jakarta: Gema Insani, 2011), hal.  276.
[20]Muh. Sudirman Sesse, Wakaf  Dalam  Perspektif  Fikhi Dan Hukum Nasional http://jurnaldiktum.blogspot.co.id/2015/01/wakaf-dalam-perspektif-fikhi-dan-hukum.html
[21] Ibid.
[22]UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pasal 12.
[23]Ahmad Zain, Hukum Wakaf Tunai, Online pada https://www.ahmadzain.com/read/ilmu/420/hukum-wakaf-tunai/, diakses tgl 14-12-2017
[24] Nurodin Usman, Studi Hadis-Hadis Wakaf Dalam Kitab Sahih Al-Bukhari Dan Fath Al Bari, Jurnal Cakrawala, Vol. 10 No. 2 Desember 2015.
[25]Tafsir Ibnu Katsir Online, yang diakses https://alquranmulia.wordpress.com/2015/03/06/tafsir-ibnu-katsir-surah-ali-imraan-ayat-92/
[26] Tafsir Ibnu Katsir Online, yang diakses https://alquranmulia.wordpress.com/2015/03/06/tafsir-ibnu-katsir-surah-ali-baqarah-ayat-261/
[27]Ibnu Hajar Asqalani, Bulughul  Maram, Pada Bab Waqaf, Online http://islamic-defenders.blogspot.co.id/2012/07/bulughul-maram-bab-waqaf.html.
[28]Nurodin Usman, Studi Hadis-Hadis Wakaf Dalam Kitab Sahih Al-Bukhari Dan Fath Al Bari, Jurnal Cakrawala, Vol. 10 No. 2 Desember 2015, hal 184-185
[29]Ibid.
[30] Ibid,
[31] HR Ibnu Majah
[32] Ibnu Hajar Asqalani, Fathul Bari, Dalam Nurodin Usman, Studi Hadis-Hadis Wakaf Dalam Kitab Sahih Al-Bukhari Dan Fath Al Bari, Jurnal Cakrawala, Vol. 10 No. 2 Desember 2015
[33] Ibid
[34] HR. Imam Turmuzi
[35] Saidurrahman, Wakaf Tunai: Kajian Teoritis
[36]Ahmad Zain, Hukum Wakaf Tunai, Online pada https://www.ahmadzain.com/read/ilmu/420/hukum-wakaf-tunai/, diakses tgl 14-12-2017

Komentar