Konsep Dharurat Dalam Fiqh


Konsep Dharurat Dalam Fiqh

Rahmad

Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah (Mu’amalah) STIS PTI Al-Hilal Sigli
Jalan Lingkar Keuniree, Sigli Provinsi Aceh
Email: rahmadsigli@gmail.com

Pendahuluan
Puji Syukur kehadirat Allah swt dan shalawat beriringan salam senantiasa selalu menaungi Rasulullah Nabi Muhammad SAW. Kaidah Fiqh merupakan kumpulan norma-norma yang berfungsi mengikat furu’ dalam upaya menemukan rumusan hukum (fiqh) terhadap berbagai persoalan hukum. Sumber hukum utama dalam Islam adalah Al-quran dan Hadis yang memuat beragam aturan bagi manusia dalam melangsungkan kehidupannnya dan menjalani tahapan-tahapan kehidupan itu sendiri. Dalam Al-quran dan Hadis secara umum memuat tentang pengetahuan dan aturan mengenai akidah, Syariah dan akhlak, dalam rangka menjalin hubungan baik manusia dengan Allah swt sebagai sang pencipta, hubungan baik dengan sesama manusia dan alam sekitar serta tentang etika, kesemuanya dimaksudkan untuk segenap manusia agar memperoleh keselamatan, kedamaian dan ketentraman mulai di dunia sampai akhirat.
Salah satu rumusan hukum yang dihasilkan oleh para ulama yang bersumber dari alquran dan hadis adalah Fiqh, dimana fiqh itu lahir berdasarkan ijtihad para ulama terhadap dalil-dalil yang bersumber dari nash. Fiqh sendiri terdiri dari furu-furu yang masih tercerai berai, maka untuk menjaga agar furu’-furu’ fiqh tersebut disusunlah kaidah-kaidah fiqh. Salah satu kaidah fiqh yang akan diuraikan dalam makalah ini adalah :
الضرورات تبيح المحظورات
 Artinya: Keadaan darurat membolehkan melakukan perkara yang diharamkan
Kaidah di atas rentan dan bahkan sangat sering dijadikan argumentasi oleh kalangan tertentu untuk menghalalkan perkara yang sudah diharamkan dengan dalih alasan darurat, karena secara dhahiriyah kaidah tersebut di atas bermakna bahwa kondisi darurat membolehkan untuk sesuatu yang diharamkan. Padahal kondisi darurat yang menghalalkan yang haram atau kebolehan meninggalkan yang wajib harus memenuhi karakter dan batasan tertentu yang telah disampaikan para ulama. Maka oleh sebab itu dalam makalah ini penulis akan mencoba untuk menguraikan makna kaidah tersebut, dalil, serta batasannya.



الضرورات تبيح المحظورات
(Keadaan darurat membolehkan melakukan perkara yang diharamkan)

A.  Makna Kaidah
            Darurat itu berasal dari kata (الضرار) yang artinya sesuatu yang turun tanpa ada yang dapat menahannya. Adapun kalimat (الضرورة) itu sama (المضارة) yang berarti sesuatu yang dibutuhkan.[1]
            Al-Jurjani  di dalam  karyanya  al-Tarifat mengatakan,  kata darurat   itu dibentuk  dari al-dharar (mudarat) yaitu suatu musibah yang tidak dapat dihindari.[2] Abdul Azis Muhammad ‘Azzam, mengatakan al-Darar berarti, sesuatu yang bertentangan dengan manfaat.[3]
Beberapa pengertian darurat secara istilah yang dikemukakan para ulama diantaranya yaitu sebagai berikut:[4]
1.      Menurut Ulama Klasik
a.    Al-Hamawiy dalam catatan pinggir atas Kitab Al-Asybah wa al-Nadzaair, mendefinisikan darurat:
”Sebuah keadaan di mana seseorang berada dalam suatu batas apabila ia tidak melanggar sesuatu yang diharamkan maka ia bisa mengalami kematian atau nyaris mati.”

b.      Menurut ulama madzhab Hanafi:
1)   Abdullah Ibn Mohammad Ibn Ahmad al-Thariqiyal-Idlthiraar Ila al-Ath’imah wa al-Adwiyah al-Muharramaat. Dan juga dalam kitab Kasyful Asraar.
makna darurat yang berkaitan dengan rasa lapar, ialah seandainya seseorang tidak mau mengkonsumsi barang yang diharamkan dikhawatirkan ia bisa mati atau setidaknya ada anggota tubuhnya yang akan menjadi cacat. Seseorang yang dipaksa akan dibunuh atau dipotong salah satu anggota tubuhnya, apabila tidak mau memakan atau meminum sesuatu yang diharamkan, itu berarti ia sedang dalam keadaan darurat. Tetapi, kalau ancamannya tidak terlalu berat, seperti hanya dipenjara setahun atau dihukum dengan diikat, namun tetap diberi makan dan minum, itu berarti ia masih punya pilihan. Dengan kata lain ia tidak sedang dalam keadaan darurat.
2)   Abu Bakar al-Jash-shash dalam kitabnya Ahkaam al-Quran:
ketika berbicara tentang kelaparan yang parah beliau mengatakan bahwa darurah disini adalah ketakutan seseorang pada bahaya yang mengancam nyawanya atau sebagian anggota badannya karena ia tidak makan.[5]
3)   Al-Bazdawi dalam kitabnya Kasyful Asrar menyebutkan definisi serupa, yaitu darurat dalam hubungannya dengan kelaparan parah (makhmashah), ialah jika seseorang tidak mau makan, dikhawatirkan ia akan kehilangan jiwa atau anggota badannya. Sedang dalam kitab Durar Al-Ahkam Syarah Majallah Al-Ahkam, Ali Haidar mengatakan, darurat adalah keadaan yang memaksa (seseorang) untuk mengerjakan sesuatu yang dilarang oleh syara’ (al-halah al-mulji`ah li tanawul al-mamnu’ syar’an).[6]

c.       Menurut ulama madzhab Maliki
Ibn Jizzi Al-Gharnati dalam Al-Qawanin Al-Fiqhiyah dan Al-Dardir dalam Al-Syarh Al-Kabir mengatakan, darurat ialah kekhawatiran akan mengalami kematian (khauf al-maut). Dan tidak disyaratkan seseorang harus menunggu sampai (benar-benar) datangnya kematian, tapi cukuplah dengan adanya kekhawatiran akan mati, sekalipun dalam tingkat dugaan (zhann).
Sedangkan penulis kitab Syarah Kabiir Ma’a Hasyiyaat al-Dasuqiy memberikan definisi bahwa darurat adalah mengkhawatirkan diri dari kematian berdasarkan keyakinan atau sekedar sangkaan kuat.[7]

d.      Menurut ulama madzhab Syafi’e
Imam Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazha`ir mengatakan darurat ialah sampainya seseorang pada sebuah batas di mana kalau ia tidak mengkonsumsi sesuatu yang dilarang maka ia akan binasa, dan keadaan ini membolehkan seseorang memakan yang haram.[8] Muhammad Al-Khathib Al-Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj menyatakan, darurat adalah rasa khawatir akan terjadinya kematian atau sakit yang menakutkan atau menjadi semakin parahnya penyakit ataupun semakin lamanya sakit dan ia tidak mendapatkan yang halal untuk dimakan, yang ada hanya yang haram, maka saat itu ia mesti makan yang haram itu.[9]

e.       Menurut ulama madzhab Hambali
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan, darurat yang membolehkan seseorang makan yang haram (al-dharurah al-mubahah) adalah darurat yang dikhawatirkan akan membuat seseorang binasa jika ia tidak makan yang haram.[10]

Menurut penulis definisi-definisi yang dikemukakan oleh imam mazhab mengandung pengertian yang sama yakni darurat adalah kondisi yang mengharuskan melakukan sesuatu yang dilarang, semata-mata untuk menyelematkan jiwa atau terhindar dari kematian.
Kesimpulan penulis mengenai definisi darurat juga senada sebagaimana dikemukakan oleh Ahmad Ifham Sholihin, menurutnya definisi rajih mengenai darurat yang dikemukakan oleh Para ulama mazhab empat memberikan pengertian yang hampir sama yaitu: darurat adalah kondisi terpaksa yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kematian atau mendekati kematian.[11] Jadi ringkasnya para ulama imam mazhab terdahulu menyimpulkan bahwasanya kondisi darurat yang membolehkan mengerjakan yang haram adalah semata-mata untuk menyelamatkan jiwa saja.
Jadi menurut penulis, melihat kepada definisi darurat yang telah di uraikan di atas makna kaidah ini adalah Kondisi darurat yang mengancam jiwa atau ditakutkan hilangnya nyawa atau hilang fungsi anggota badan karena kelaparan, membolehkan untuk mengkonsumsi yang diharamkan. Dan penulis Juga menyimpulkan Bentuk darurat itu ditetapkan oleh nash seperti makhmasakh (kelaparan parah) dan bentuk perbuatan yang dibolehkan juga ditetapkan oleh nash seperti mengkonsumsi darah, bangkai, khamar dan babi.

2.      Menurut Ulama Kontemporer
a.    Abdul Karim Zaidan (Guru Besar Fiqh di Universitas Baghdad) dalam buku beliau yang berjudul Al Wajiz fi syarh Al Qawaid Al Fiqhiyyah fis Syari’ah Al Islamiyyah tentang penjelasan kaidah di atas secara ringkas sebagai berikut:
Darurah” ialah keadaan yang membolehkan seseorang untuk melakukan suatu hal yang diharamkan oleh syariat, seperti kelaparan yang menyebabkan kematian, kondisi sakit yang berbahaya, dan segala hal yang membayakan keadaan seseorang secara jelas, bahkan sebagian ulama memahami bukan sekedar keadaan yang membolehkan tapi justru mewajibkan agar terhindar dari kerusakan/ kematian.
b.    Muhamad Abu Zahrah dalam bukunya Ushul Al-Fiqh mendefinisikan darurat sebagai kekhawatiran akan terancamnya kehidupan jika tidak memakan yang diharamkan, atau khawatir akan musnahnya seluruh harta miliknya.[12]
c.    Mustafa Az-Zarqa dalam Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-‘Aam berkata:
Darurat adalah Sesuatu yang berakibat bahaya, jika dilanggar sebagaimana halnya dalam keadaan yang terpaksa dan ketika khawatir akan kebinasaan karena kelaparan.[13]
a.    Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya Nazhariyyah Al-Dharurah Al-Syar'iyah Muqaranatan Ma'a Al-Qanun Al-Wadh'i/Konsep Darurat Dalam Hukum Islam: Studi Banding Dengan Hukum Positif, mendefinisikan darurat adalah datangnya bahaya (khathr) pada manusia atau kesulitan (masyaqqah) yang amat berat, yang membuat dia khawatir akan terjadinya mudarat atau sesuatu yang menyakitkan atas jiwa, anggota tubuh, kehormatan, akal, harta, dan yang bertalian dengannya.[14]

Ahmad Ifham Sholihin memberikan penilaian bahwa secara khusus Wahbah Zuhaili dan Abu Zahrah memberikan definisi darurat yang lebih luas dibandingkan dengan definisi darurat yang diberikan ulama imam mazhab terdahulu, Az-Zuhaili menyampaikan bahwa kebolehan melakukan yang haram bukan saja untuk bertujuan melidungi jiwa (hifz an nafs), namun juga untuk memelihara akal,  kehormatan, dan harta sedangkan Abu zahrah menambahkan bahwa dalam definisi darurat juga harus mencakup tujuan pemeliharaan harta.[15] Penulis menyimpulkan bahwasanya az-Zuhaili dan Abu Zahrah mencoba untuk memperluas cakupan makna darurat itu sendiri, namun dalam definisi yang mereka tawarkan belum terlihat konsep darurat berkenaan dengan Hifz al-mal, akal, kehormatan dan harta serta contoh-contohnya sehingga butuh kajian lebih lanjut.
Dan kalaupun kiranya perluasan definisi makna cakupan darurat di atas bisa diterima, selanjutnya pertanyaan pertama yang mungkin dimunculkan sekarang apakah definisi yang lebih luas dan lengkap tersebut adalah definisi yang rajih sehingga kita bisa beramal dengannya?
Dengan mengutip berbagai pendapat ulama Ahmad Ifham Sholihin menguraikan sbb:

“Sesungguhnya definisi darurat haruslah dikembalikan pada nash-nash yang menjadi sumber pembahasan darurat. Sebab istilah darurat memang bersumber dari beberapa ayat Al-Qur`an, seperti dalam QS Al-Baqarah: 173, QS Al-Ma`idah: 3, QS Al-An’am: 119, QS Al-An’am: 145, dan QS An-Nahl: 115 (Asjmuni Abdurrahman, 2003:42-43). Ayat-ayat ini intinya menerangkan kondisi darurat karena terancamnya jiwa, jika tidak memakan yang haram, seperti bangkai dan daging babi. Jadi, kuncinya  persoalannya bukanlah pada lengkap tidaknya definisi darurat, melainkan pada makna dalil-dalil syar’i yang mendasari definisi darurat itu sendiri.
Berdasarkan ayat-ayat itulah, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (III/477) menyatakan, definisi darurat adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan/ kematian (al-idhthirar al-mulji` alladzi yukhsya minhu al-halak). Inilah definisi darurat yang sahih, yaitu kondisi terpaksa yang membolehkan yang haram, sebagaimana termaktub dalam kaidah yang masyhur :al-darurat tubiih al-mahzhuurat (Kondisi darurat membolehkan yang diharamkan) (Abdul Hamid Hakim, t.t.:59). Definisi Taqiyuddin An-Nabhani ini dekat dengan definisi Mustafa Az-Zarqa` dan kurang lebih sama maknanya dengan definisi ulama madzhab empat.”[16]

Uraian di atas menurut penulis adalah argumentasi serta dalil yang digunakan ulama terdahulu khususnya imam mazhab dan para ulama sesudahnya yang mempunyai paradigma yang sama dengan ulama mazhab pada saat mereka merumuskan konsep darurat, dengan mengacu kepada nash yang secara tersurat membicarakan kondisi darurat (dalam nash disebut dengan istilah “kondisi terpaksa’) yang membolehkan melakukan yang haram, di mana dalam nash kondisi darurat yang dibicarakan adalah bertujuan memelihara jiwa saja.
Maka oleh sebab itu menurut penulis perluasan cakupan makna darurat yang meliputi tujuan untuk memelihara ad-dharuriah alkhamsah (Agama, jiwa, akal, keturunan dan harta) sebagaimana ditawarkan az-Zuhaili dan Abu Zahrah bisa dijadikan pijakan awal untuk memikirkan dan merumuskan konsep darurat, dua hal diantaranya adalah pertama bagaimana bentuk atau kondisi darurat yang bisa dikategorikan mengancam eksistensi ad-dharuriah alkhamsah, Kedua apa saja bentuk perbuatan haram yang boleh dilanggar dan bagaimana batas-batasnya.

B.  Perluasan Makna Kaidah dalam Kontek Kondisi Kekinian
            Melihat kepada makna darurat secara spesisfik dan makna kaidah secara keseluruhan yang telah dikemukakan oleh ulama klasik (khususnya ulama mazhab empat) dan beberapa ulama komtemporer, kaidah Ad-Dharuratu Tubih Al-Mahdhurat hanya berbicara sebatas untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan jiwa (hifz an-Nafs) pada tingkatan paling minimal, seperti boleh mengkonsumsi bangkai (objek Haram), dalam kondisi tidak ada makanan lain yang halal dengan tujuan hanya sekedar untuk selamat dari kematian.
            Menurut penulis, dari berbagai referensi yang telah dilakukan pendalaman makna qaidah yang dikemukakan oleh ulama klasik dan beberapa ulama komtemporer sangatlah sempit, sehingga perlu diperluas dan dipertajam pemahamannya. Dari literarur yang ada, hanya buku karangan Profesor Dr. Al Yasa’ Abu Bakar, MA yang berhasil penulis temui dan nilai telah berusaha menyajikan perluasan makna kaidah Ad-Dharuratu Tubih Al-Mahdhurat sesuai dengan kondisi hari ini. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan berikut ini:[17]
1.      Makna darurat yang awalnya hanya berbicara mengenai perlindungan terhadap keselamatan jiwa (hifz an-nafs), perlu diperluas lagi yakni darurat adalah semua kondisi yang mengancam ad-dharuriyat al-khamsah (pertama perlindungan dan pemenuhan keperluan agama, kedua, perlindungan dan pemenuhan keperluan nyawa, ketiga, perlindungan dan pemenuhan keperluan akal, keempat perlindungan dan pemenuhan keperluan keturunan atau harga diri, kelima perlindungan dan pemenuhan keperluan harta). Bahkan menyesuiakan dengan tuntutan keadaan hari ini, dimana manusia menjalani hidup, membutuhkan pertolongan orang lain dan membutuhkan kondisi alam yang mendukung, kiranya ad-dharuriyat bukan hanya khamsah tetapi as-sab’ah dengan penambahan yang keenam, perlindungan dan pemenuhan keperluan masyarakat, dan ketujuh perlindungan dan pemenuhan keperluan lingkungan hidup.[18]
            Perluasan makna darurat yang ditawarkan Prof Al Yasa’ Abubakar, menurut penulis bukan hal yang mengada-ada, dikarenakan pada haekatnya syariat yang Allah swt turunkan melalui Nabi Muhammad SAW bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan ummat, di mana awalnya ulama terdahulu seperti al-Jurjani, al-Ghazali,  al-Syhatibi, ‘Izzuddin ‘Abdus salam dan lainnya telah mengutarakan dalam kitabnya masing-masing yang saat ini dikenal dengan Teori Maqashid Syariah.[19]
2.      Kondisi darurat tidak hanya terbatas pada perlindungan ad-dharuriyat as-sab’ah, tetapi juga dalam kondisi tertentu kebutuhan dan perlindungan alhajiyyat[20] bisa saja menempati posisi ad-dharuriyyat. Sebagaimana kaidah lain yang disebutkan ulama yaitu al-hajjah qad tanzil manzilah al-dharurat, makna bebasnya kebutuhan dan keperluan hajiyyat terkadang menempati posisi darurat.[21]
            Dalam kondisi tertentu dan di daerah tententu juga kadangkalanya, suatu komunitas masyarkat bila ditelaah kondisi yang dialaminya telah memenuhi perlindungan ad-dahruriyat as-sab’ah, namun tidak untuk kebutuhan alhajiyyat, dikarenakan mereka tidak terlalu membutuhkannya. Sebagai contoh suatu komunitas masyarakat yang tinggal di daerah pelosok pegunungan, kebutuhan  ad-dahruriyat as-sab’ah mereka telah terpenuhi dengan baik seperti rumah yang layak bagi mereka, pekerjaan yang layak, kondisi yang jauh dari ancaman musuh dan kondisi sosial masyarakat yang beretika serta kondisi alam yang mendukung dan lain-lain. Namun mereka tidak memiliki aliran listrik (alhajiyyat), di mana sebenarnya dengan adanya aliran listrik memudahkan mereka melaksanakan rutinitas, memperoleh informasi untuk meningkatkan taraf hidup atau memperoleh informasi tentang kemungkinan adanya serangan atau gangguan pihak luar. Maka pada kondisi yang demikian itu sebenarnya aliran listrik (alhajiyyat) menempati posisi ad-dharuriyat bagi mereka. Dikarenakan apabila ketiadaan aliran listrik itu diabaikan, maka kondisi tersebut mengancam keberadaan ad-dharuriyat yang telah terpenuhi bagi mereka selama ini, akan hilang atau punah dengan ketiadaan informasi mengenai tehnik meningkatkan taraf hidup atau informasi mengenai adanya upaya penyerangan dari orang luar dan cara menanggulanginya.
3.      Pembolehan hal yang diharamkan sebagaimana disebutkan dalam kaidah perlu dipertegas dan dibatasi dengan jelas. Dikarenakan pengaplikasian kaidah ini terikat oleh kaidah lain yaitu Ma Ubihu lid-dharurat Tuqaddaru bi qadariha, makna secara bebas kaidah ini ialah “apa saja yang dibolehkan dalam kondisi darurat itu diukur berdasarkan kebutuhannya”. Jadi dengan adanya kaidah ini pembolehan yang yang haram karena kondisi darurat yang mengancam ad-dharuriyat as-sab’ah harus diukur berdasarkan seberapa besar tingkat kemudharatan yang terjadi dan seberapa besar tingkat perbuatan haram yang boleh dilanggar.[22]
C.  Dalil Kaidah
1.    Al-qur’an
   Al-Qur’an telah menjelaskan tentang kondisi darurat itu dalam lima ayat. Diantaranya, secara khusus, menegaskan tentang makhmasah (kelaparan yang parah), yaitu satu ayat dari surah al-Maidah serta beberapa ayat lainnya. Dari ayat tersebut dipahami adanya pembolehan bagi segala yang diharamkan ketika dalam kondisi darurat makanan. Ayat-ayat ini adalah sbb:
a.    Al-quran surat al baqarah ayat 173 sbb:
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøŠyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ͍ƒÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎŽötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOŠÏm§ ÇÊÐÌÈ  
Artinya:  Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
 Menurut al-Sa‘adi, makna firman Allah‚ tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya) ialah, seseorang memakan hal-hal yang diharamkan tersebut semata-mata karena memang terpaksa[23]
b.    Surat al-Maidah ayat 3:
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌYσø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosŒqè%öqyJø9$#ur èptƒÏjŠuŽtIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur Ÿ@x.r& ßìç7¡¡9$# žwÎ) $tB ÷LäêøŠ©.sŒ $tBur yxÎ/èŒ n?tã É=ÝÁZ9$# br&ur (#qßJÅ¡ø)tFó¡s? ÉO»s9øF{$$Î/ 4 öNä3Ï9ºsŒ î,ó¡Ïù 3 tPöquø9$# }§Í³tƒ tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. `ÏB öNä3ÏZƒÏŠ Ÿxsù öNèdöqt±øƒrB Èböqt±÷z$#ur 4 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYƒÏŠ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMŠÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYƒÏŠ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >p|ÁuKøƒxC uŽöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b}   ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÈ  
Artinya: diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa,[24]karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Menurut al-Qurtubi, arti firman Allah, tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar ialah, barangsiapa yang karena darurat harus memakan bangkai dan hal-hal lain yang diharamkan dalam ayat tadi.[25]
c.    Surat Al- an’am ayat 145
@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜtƒ HwÎ) br& šcqä3tƒ ºptGøŠtB ÷rr& $YByŠ %·nqàÿó¡¨B ÷rr& zNóss9 9ƒÍ\Åz ¼çm¯RÎ*sù ê[ô_Í ÷rr& $¸)ó¡Ïù ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã ¨bÎ*sù š­/u Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÊÍÎÈ  
Artinya: Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Ayat diatas berbicara hal yang sama seperti halnya ayat almaidah ayat tiga yang telah diuraikan di atas.
d.   Surat al-an’am ayat 119
$tBur öNä3s9 žwr& (#qè=à2ù's? $£JÏB tÏ.èŒ ÞOó$# «!$# Ïmøn=tã ôs%ur Ÿ@¢Ásù Nä3s9 $¨B tP§ym öNä3øn=tæ žwÎ) $tB óOè?ö̍äÜôÊ$# Ïmøs9Î) 3 ¨bÎ)ur #ZŽÏWx. tbq=ÅÒã©9 OÎgͬ!#uq÷dr'Î/ ÎŽötóÎ/ AOù=Ïæ 3 ¨bÎ) š­/u uqèd ÞOn=÷ær& tûïÏtG÷èßJø9$$Î/  
Artinya: mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. dan Sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.
al-Qasimi memberikan penafsiran mengenai ayat tersebut “Sedangkan Allah telah menerangkan dan menjelaskan apa yang diharamkan-Nya atasmu‚ jika kamu dalam keadaan terpaksa, yaitu berupa hal-hal yang sebenarnya telah diharamkan atas kalian artinya adalah apabila kalian terpaksa memakannya karena menahan rasa lapar yangsudah tidak tertahankan lagi, maka hal itu diperbolehkan kepada kalian.[26]
e.       Surat An-Nahlu ayat
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøŠyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ̍ƒÍ\Ïø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã  cÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÊÊÎÈ  
Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi Barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak Menganiaya dan tidak pula melampaui batas, Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2.      Hadis
a.       Hadis dari Abi Waqid yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad sbb:
عَنْ أَبِي وَاقِدٍ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا بِأَرْضٍ تَكُونُ بِهَا الْمَخْمَصَةُ فَمَا يَحِلُّ لَنَا مِنْ الْمَيْتَةِ قَالَ إِذَا لَمْ تَصْطَبِحُوا وَلَمْ تَغْتَبِقُوا وَلَمْ تَخْتَفِئُوا بَقْلًا فَشَأْنُكُمْ بِهَا
Bersumber dari Abu Waqid al-Laisi ia berkata: aku bertanya kepada  Rasulullah saw: Wahai Rasulullah kami berada di sebuah daerah yang tengah dilanda bencana kelaparan, apakah kami halal mengkomsumsibangkai?‛ beliau menjawab: Kalau memang kalian tidak menemukanmakanan yang bisa kalian makan pada pagi dan sore hari dan bahkan tidak mendapatkan sayuran yang bisa kalian makan, maka silahkan kalian makan bangkai itu‛ (H.R. Ahmad).[27]

b.      Hadis dari Jabir Samrah yang diriwayatkan Imam Ahmad sbb:

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ أَهْلَ بَيْتٍ كَانُوا بِالْحَرَّةِ مُحْتَاجِينَ قَالَ فَمَاتَتْ عِنْدَهُمْ نَاقَةٌ لَهُمْ أَوْ لِغَيْرِهِمْ فَرَخَّصَ لَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَكْلِهَا
Dari Jabir Samrah, bahwa sebuah keluarga yang menghuni sebuah  rumah yang berada di al-Harrah dalam kondisi kekurangan makanan, Jabir berkata, Lalu unta mereka mati, atau unta milik orang lain mati, maka Rasul memberi keringanan untuk mengkonsumsinya (HR.Ahmad).[28]

            Dari kedua hadis di atas secara dhahiriyah dapat dismpulkan darurat yang termaktub dalam hadis sama halnya dengan darurat yang ada dalam al-Quran yaitu darurat adalah kondisi lapar yang yang mengancam eksistensi nyawa.
D.  Batasan-Batasan Darurat Perspektif Klasik
Mengenai masalah batasan darurat yang memperbolehkan sesuatu yang diharamkan ini dikalangan para ulama ahli fiqh dan beberapa pendapat yang maknanya tidak jauh berbeda antara satu dan lainnya diantaranya sebagai berikut:[29]
1.    Darurat telah terjadi
Menurut ulama dari mazhab Hanafi, makna darurat yang menyangkut rasa lapar ialah seandainya seseorang tidak mau mengkonsumsi barang yang diharamkan dikhawatirkan ia bisa meninggal dunia atau setidaknya ada anggota tubuh yang menjadi cacat. Seseorang yang dipaksa akan di bunuh atau dipotong salah satu anggota tubuhnya.[30] apabila ia tidak mau memakan atau meminum sesuatu yang di haramkan, itu berarti ia sedang dalam keadaan darurat yang memperbolehkan ia memakan bangkai, karena ia mengkhawatirkan nyawanya atau salah satu anggota tubuhnya. Menurut ulama dari mazhab Maliki, darurat yang memperbolehkan mengkonsumsi sesuatu yang diharamkan ialah rasa takut akan keselamatan nyawa baik berdasarkan keyakinan atau sekedar dugaan. Menurut para ulama dari mazhab Hanbali, darurat yang memperbolehkan seseorang memakan sesuatu yang diharamkan adalah yang membuatnya merasa khawatir dan akan mati kalau sampai ia tidak memakannya.
Sedangkan menurut Imam Ahmad, apabila seseorang hanya karena tidak mau makan barang yang haram merasa khawatir dirinya bisa kelaparan atau takut tidak kuat berjalan sehingga terpisah dari rombongannya atau tidak kuat naik kendaraan maka ia harus memakannya tanpa dibatasi waktu tertentu.[31]
لا حرام مع الضرورة و لا كراهة مع الحاجة
Tiada keharaman bagi darurat dan tiada kemakmuran bagi kebutuhan.[32]
اذا تعارض مفسدات روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما
Apabila dua mafsadat bertentangan, maka perhatikan mana yang lebih besar madaratnya dengan memilih yang lebih ringan madaratnya.
Dari pendapat di atas yang menerangkan tentang batasan atau kriteria darurat yang memperbolehkan seseorang memakan sesuatu yang haram mempunyai pengertian yang mirip. Jadi menurut penulis, seperti yang dikatakan oleh Imam Hambali, darurat ialah posisi seseorang yang sudah berada dalam batasan maksimal jika ia tidak mau mengkonsumsi yang dilarang agama ia bisa mati atau hampir mati.[33] 
2.    Dalam Keadaan Terpaksa
Orang yang dalam keadaan darurah itu benar-benar dihadapkan pada keterpaksaan untuk melakukan yang diharamkan atau meninggalkan yang diperintahkan agama. Maksudnya adalah bahwa disekelilingnya tidak ada lagi yang dapat membantu menyelamatkan jiwanya kecuali yang haram tersebut.
3.    Tidak Melanggar Prinsip-prinsip Dasar Islam
Yang dilakukan oleh orang yang berada dalam keadaan darurah tersebut tidak sampai melanggar prinsip-prinsip dasar Islam, seperti pemeliharaan terhadap hak-hak orang lain.
4.    Tidak berlebihan di dalam mempergunakan keringanan yang ia dapatkan.
Hal ini sebagaimana ada kaidah yang membatasi kebolehan menggunakan yang haram pada saat darurat.
ما اأُبِيْعَ للضَرُورَاتِ يُقَدَرُبِقَدَرِهَا
Artinya: “ Apa yang dibolehkan karena darurat diukur sekadar kedaruratannya”.

5.    Telah Melalui Waktu Satu Hari Satu Malam
     Ini merupakan syarat yang hanya disampaikan oleh Ibnu Hazm, menurutnya  batasan darurah itu ialah bahwa keadaan terdesak itu telahberjalan selama sehari dan semalam tanpa memperoleh makanan dan minuman. Dalam masa tersebut, jika ia khawatir akan berkurangnya tenaga yang dapat berakibat menyakiti jika keadaan terus demikian dapat pula berakibat pada kematian atau membuat dia tidak bekerja atau meneruskan perjalanannya, maka ia dihalalkan makan dan minum dalam batas sekedar untuk menghindari kematian karena lapar dan haus. Batasan darurah dari segi waktu ini menurut penilaian beberapa pakar hukum Islam adalah kurang tepat mengingat tidak terikatnya keadaan terpaksa itu dengan masa tertentu karena tidak samanya orang dalam hal tersebut.[34]

E.  Persyaratan aplikasi kaidah darurat yang mengalami perluasan makna serta contohnya menyesuaikan kondisi kekinian
Sebagaimana telah penulis uarikan pada B di atas, dari berbagai referensi yang telah dilakukan pendalaman, persyaratan aplikasi kaidah ini menyesuaikan dengan perluasan makna hanya penulis dapatkan bukunya karangan Profesor Dr. Al Yasa’ Abu Bakar, MA, untuk lebih jelasnya akan diuraikan berikut:

1.    Darurat Telah terjadi
Berdasarkan perluasan makna kaidah yang telah penulis uraikan pada poin B di atas semua kondisi darurat yang terjadi bersifat mengancam eksistensi ad-dharuriyat as-sab’ah membolehkan melanggar yang haram, apabila kondisi darurat benar-benar terjadi, baik darurat itu real di depan mata maupun dugaan kuat yang disertai keyakinan bahwa darurat itu akan terjadi.


2.    Dalam keadaan Terpaksa
     Menurut penulis terpaksa yang dimaksdukan dalam usaha melindungi dan memelihara eksistensi ad-dharuriyat as-sab’ah adalah tidak didapatkan perbuatan halal yang lain untuk dilakukan demi menjaga eksistensi ad-dharuriyat as-sab’ah selain yang perbuatan yang haram. Misalkan orang yang diancam akan dibunuh jika tidak mau mengucapkan kata-kata kufur, maka boleh baginya mengucapkan kata-kata kufur tersebut asalkan hatinya tetap beriman.[35]
3.    Tidak Melanggar Prinsip Syariah
Semua perbuatan haram yang dilakukan dalam usaha menjaga eksistensi ad-dharuriyat as-sab’ah harus mempertimbangkan ketentuan syariah yang lain seperti tidak boleh menimbulkan darurat baru yang lebih besar atau melanggar hak orang lain.
Prinsip syariah yang tidak boleh dilanggar diantaranya:[36]
a.     الضرر يدفع بقدر الإمكان (darurat itu ditolak dengan segala cara yang memungkinkan). Contohnya apabila sebuah daerah mengalami kekeringan maka pemerintah daerah tersebut boleh menempuh berbagai macam (setelah menyesuaikan) walaupun haram untuk menolak darurat tersebut
b.     
الضرر لا يزال بمثله (madarat tidak boleh dihilangkan dengan mendatangkan kerusakan yang sama). Seperti contoh Demi keselamatan jiwa sendiri melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain

c.    الأشد الضرر يزال بالضرر الأخف  (darurat yang berat  dihilangkan dengan mendatangkan kerusakan yang lebih ringan). Contoh seseorang sopir yang dalam kondisi darurat harus menabrak satu orang pejalan kaki demi menyelamatkan nyawa semua penumpang bus.
d.    يتحمل الضرر الخاص لدفع ضرر عام  (darurat yang khusus  dibawa untuk menolak kemudaratan yang umum). Memindahkan/mengisolasi orang yang berpenyakit menular dari kampungnya ke daerah terpencil  agar orang lain tidak tertular

e.    الإضطرار لا يبطل حق الغير  (Keterpaksaan itu tidak boleh membatalkan hak orang lain). Contoh seseorang yang dipaksa berzina agar tidak dibunuh, tidak melakukan zina untuk keselamatan dirinya karena meruntuhkan hak orang lain yaitu harga diri/kehormatan.
f.     Ad-harar la yuzal bid dharar yang artinya sesuatu kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan, seperti demi menjaga keselamatan harta sendiri melakukan perbuatan yang memudaratkan orang lain (memukul, menikam dan bentuk lainnya)

4.    Tidak berlebihan dalam melakukan hal yang dibolehkan
      Seperti diuraikan di atas bahwasanya perlu dilakukan pemeriksaan atau pengkajian yang mendalam tentang berapa besar tingkat kemudaratan yang terjadi dan  berapa besar pula perbuatan haram yang sebanding untuk dilakukan. Hal ini sesuai dengan kaidah Ma Ubihu lid Dharurat Tuqaddaru bi qadariha, yaitu perbuatan haram yang dibolehkan dengan alasan darurat disesuikan dengan tingkat kemudaratan yang terjadi.
Sebagai contoh kondisi kelaparan yang terjadi di sebuah daerah disebabkan kegagalan panen, membolehkan masyarakatnya mengkonsumsi yang haram (seperti mengkonsumsi tikus dll) dan perbuatan haram yang lainnya (melakukan pinjaman berbasis riba untuk menciptakan infrastruktur yang modern demi menghilangkan kemudaratan, jadi bukan dengan mengkonsumsi tikus dll secara terus-terusan sampai panen berhasil.[37]
F.   Ketetapan Hukum Dalam Mengamalkan Tuntutan Darurat.

Dalam ketetapan hukum ini para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan hukum mengamalkan tuntutan darurat, apakah jaiz ataukah wajib. Penulis tidak menemukan referensi khusus mengenai pembahasan ini (status hukum mengamalakan tuntutan darurat), hanya saja penulis menemukan sedikit pembahasan mengenai ini dalam buku ushul fiqh Wahbah Az- Zuhaili pada sub bab “Status hukum terhadap Perintah sesudah Larangan atau pengharaman,” beliau menguraikan sebagai berikut:
1.      Ulama Syafi’e, Hambali dan sebagian Malikiah
Berpendapat hukum mengamalkan perintah sesudah larangan adalah Mubah. Dengan argumentasi bahwa dalil yang kuat atau kebiasaan bahwa segala perintah yang datang sesudah larangan hukumnya mubah menurut uruf syar’i dan ittifaq ulama.
2.      Ulama Hanafi dan Pendapat Ashah disisi ulama Syafie dan Maliki
Berpendapat hukum mengamalkan perintah sesudah larangan adalah Wajib. Dengan argumentasi bahwasanya pada dasarnya semua perintah itu terkandung status hukum didalamnya adalah wajib, maka dalam hal ini (Perintah sesudah larangan) kembali kepada hukum asal yakni Wajib.[38]















Kesimpulan
Kaidah Ad-dharuratu Tubih Al-mahdhurat bermakna kondisi darurat yang dianggap oleh nash mengancam eksistensi jiwa membolehkan untuk mengkonsumsi perkara yang diharamkan oleh nash pula. Darurat dalam perspektif ulama klasik terbatas pada kontek yang tersurat dalam nash yaitu kelaparan yang mengancam hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi anggota tubuh, perkara haram yang boleh dilakukan juga berdasarkan nash yaitu seperti boleh mengkonsumsi darah, bangkai, dan babi.
Ulama kontemporer semisal Wahbah az-Zuhaili dan Abu Zahrah mencoba untuk memperluas cakupan darurat yang sebelumnya cuma terpaku pada tujuan hifz an-nafs kepada tujuan hifz ad-dharuriat alkhamsah, tetapi mereka belum merumuskan secara konkret, baik itu mengenai definisi, bentuk darurat yang bisa dikategorikan mengancam hifz ad-dharuriah alkhamsah dan bentuk-bentuk perbuatan haram yang diboleh dilakukan untuk menjaga eksistensi hifz ad-dharuriah alkhamsah tersebut serta batasnya.
Salah seorang Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh, yakni Prof. Dr. Al Yasa Abubakar, MA dalam bukunya Metode Istislahiah mencoba menawarkan perluasan makna kaidah tersebut. Beliau menguraikan pada mulanya darurat adalah semua kondisi yang mengancam eksistensi ad-dharuriyat al-khamsah (Agama, jiwa, akal, keturunan dan harta), namun melihat kepada kondisi dan cara menjalani hidup masyarakat modern saat ini beliau menawarkan, ad-dahruriyat bukan saja al-khamsah tetapi as-sab’ah dengan penambahan komunitas masyarakat dan lingkungan hidup. Perluasan makna kaidah ini dilandasi oleh konsep teori Maqashid Syariah yang telah dirumuskan ulama terdahulu, di mana syariat diturunkan bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia. Pemenuhan kebutuhan hajiyyat yang sebelumnya dianggap sebagai kebutuhan pendukung untuk tetap eksisnya ad-dharuriyat as-sab’ah, kadangkalanya untuk kondisi masa dan daerah tertentu bisa menempati posisi ad-dharuriyat juga.


[1]Abdul Rosyad Sidiq, Fiqh Darurat, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2001), hal. 16
[2]Ali ibn Muhammad ibn ‘Ali al-Jurjaniy, al-Ta‘rifat, Juz 1 (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, t.th.), h. 180
[3]Abdul Aziz Muhammad ‘Azzam, al-Qawaid al-Fiqhiyah (tt: Darul Hadis alQahirah, 2005)
[4]Ramadhan, Menuju Islam Kaaffah: Masihkah Beralasan Dengan Darurat, Online pada http://neopluck.blogspot.co.id/2013/02/Pengertian-Darurat-Menurut-Bahasa-Dan-Istilah.html#.WvRpq--FPIU, diakses tgl 10 Mei 2018.
[5]Ahmad ibn Ali al-Makkani Abu Bakar al-Razi al-Jasas al-Hanafi, Ahkam al-Qur’an, Juz 1
(t.t.: al-Maktabah al-Syamilah, t.th.), h. 326
[6]M. Shiddiq al-Jawi, Bolehkah Riba dengan Alasan Darurat in Arsip E-Syariah.NetSistem Ekonomi Syariah, Online pada http://jurnal-ekonomi.org/bolehkah-riba-dengan-alasan-darurat/, diakses tgl 12 Mei 2018
[7]M. Shiddiq al-Jawi, Bolehkah Riba,...Dan  Ramadhan, Menuju Islam Kaaffah,..
[8]Jalaluddin ‘Abd al-Rahman ibn Abi Bakar al-Suyuti, al-Asybah wa al-Nazair fi al-Furu‘ (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1987), h. 61
[9] M. Shiddiq al-Jawi, Bolehkah Riba,...Dan  Ramadhan, Menuju Islam Kaaffah,..
[10] Ibid.

[11]Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah,  (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010), hal 731.

[12] M. Shiddiq al-Jawi, Bolehkah Riba,...Dan  Ramadhan, Menuju Islam Kaaffah,..
[13]Mustafa Ahmad al-Zarqa’, al-Madkhal al-Fiqhi al-‘Am (Damascus: Universitas Damascus: 1961), h. 991.
[14]Wahbah Zuhaili, Konsep Darurat Dalam Hukum Islam : Studi Banding Dengan Hukum Positif, Terj. Said Agil Husain al-Munawar, (Jakarta : Gaya Media Pratama,1997), hal. 71-73
[15]Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar,.. hal 731
[16] Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar,.. hal 731-732.
[17]Semua Uraian mengenai perluasan dan penajaman makna kaidah ini Disarikan dari Buku Al-yasa’ Abubakar, Metode Istislahiah (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ushul Fiqh), (Banda Aceh: Kerjasama IAIN Ar-Raniry dan Bandar Publishing, 2012 dan dari materi Kuliah yang beliau sampaikan di dalam ruangan kuliah doktor  B. 8 pada tgl14 Mei 2018
[18]Al-yasa’ Abubakar, Metode Istislahiah (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ushul Fiqh), (Banda Aceh: Kerjasama IAIN Ar-Raniry dan Bandar Publishing, 2012), h. 84-94
[19]Disarikan dari Buku Al-yasa’ Abubakar, Metode Istislahiah (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ushul Fiqh), (Banda Aceh: Kerjasama IAIN Ar-Raniry dan Bandar Publishing, 2012).
[20]Alhajiyyat adalah semua kebutuhan dan keperluan agar manusia terhindar dari kesukaran atau semua kondisi yang ketiadaannya bisa mengancam hilangnya perlindungan dan kebutuhan ad-dharuriyat. Contoh untuk hari ini adalah kebutuhan terhadap listrik, kebutuhan terhadap rumah yang layak dan kebutuhan terhadap pekerjaan yang layak dan terhormat. Menurut penulis, tiga contoh yang disebutkan tersebut untuk saat ini bisa diposisikan sebagai alhajiyyat yang menempati posisi ad-dharurat dikarenakan sangat banyak hal-hal yang mengakibatkan terkendalanya pemenuhan ad-dahruriyat dengan ketidaan hajiyyat yang disebutkan tadi.
[21]Al-yasa’ Abubakar, Metode Istislahiah (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ushul Fiqh), (Banda Aceh: Kerjasama IAIN Ar-Raniry dan Bandar Publishing, 2012), h. 92-94
[22] Al-Yasa Abubakar, Materi ini di sampaikan di Ruang kuliah Doktor B 8, dalam sela-sela waktu penulis menyajikan presentasi makalah. Hari senin Tgl 14 Mei 2018.
[23]Abd al-Rahman bin Nasir bin al-Sa‘adi, Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al- Manan, Juz 1 (t.t.: Mu’assasah al-Risalah, 2000), h. 81
[24] Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa, seperti bangkai, darah (darah yang keluar dari tubuh), daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas.
[25]Abu ‘Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr bin Farh  al-Qurtubi, al-Jami‘  li’ahkam al-Qur’an, Juz 2 (t.t.: al-Maktabah al-Syamilah, t.th.), h. 220.
.
[26]Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, Tafsir al-Qasimi, Jilid 4 (Cet. I; t.t.: Darul Ihya alKutub
al-‘Arabiyyah,1957),h. 2479-2480.
[27]Muhammad ibn ‘Ali Muhammad al-Syaukani, Nail al-’Autar, Juz IX,  (t.t: ’Idarah  alTiba‘ah al-Muniriyyah, t.th.), h. 23
[28] Ibid
[29] Wahbah Az-Zuhaili,...hal. 69-71.
[30] Abdul Rosyad Sidiq, Fiqh Darurat,... hal. 31
[31] Abdul Rosyad Sidiq, Fiqh Darurat,... hal, 34
[32] Abdul Rosyad Sidiq, Fiqh Darurat,... hal, 34
[33] Muhlis Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, cet. Ke-4, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), hal. 134
[34] Wahbah Az-Zuhaili,...hal. 71
[35]Contoh tersebut sangat sering ditemukan dalam pembahasan kaidah fiqhiyah ini “ Ad-daruratu Tubih Almahdhurat”, khususnya bagi para ulama yang berkesimpulan kaidah tersebut khusus terbatasi pada hal hifz an-Nafs. Namun penulis mengajukan sebuah kritikan bahwa contoh yang disajikan tersebut sama sekali tidak relevan dengan definisi darurat yang diuraikannya sendiri. Dimana dalam uraian makalah telah disampaikan bahwasanya bentuk perbuatan haram yang dibolehkan untuk menyelamatkan nyawa adalah mengkonsumsi yang haram seperti darah, bangkai dan babi, tetapi  dalam contoh yang disajikan berbetuk kebolehan berkata-kata yang haram, sehingga penulis berkesimpulan antara definisi yang diberikan dengan contoh yang disajikan tidak sejalan.
[36]Beberapa prinsip yang diuraikan berikut ini yaitu poin a, c, d dan e penulis ringkas dan analisis dari tulisan Atep Hendang, Darurat (Keadaan Terpaksa) Dalam Islam, online pada http://koneksi-indonesia.org/2014/darurat-keadaan-terpaksa-dalam-islam/, diakses tgl 10-5-2018.

[37]Semua Uraian mengenai persyaratan dan pengaplikasian makna kaidah ini Disarikan dari Buku Al-yasa’ Abubakar, Metode Istislahiah (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ushul Fiqh), (Banda Aceh: Kerjasama IAIN Ar-Raniry dan Bandar Publishing, 2012) dan dari materi Kuliah yang beliau sampaikan di dalam ruangan kuliah doktor  B. 8 pada tgl14 Mei 2018 dan makalah lainnya yang berkaitan dengan Dharar.
[38]Wahbah Az- Zuhaili, Ushul Fqih al-Islami, (Damascus: Daru Fikr, 1986),  hal. 222-223.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wakaf Tunai