Konsep Dharurat Dalam Fiqh
Konsep Dharurat Dalam Fiqh
Rahmad
Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah (Mu’amalah) STIS PTI
Al-Hilal Sigli
Jalan Lingkar Keuniree, Sigli Provinsi Aceh
Email: rahmadsigli@gmail.com
Pendahuluan
Puji Syukur kehadirat Allah swt dan shalawat beriringan salam
senantiasa selalu menaungi Rasulullah Nabi Muhammad SAW. Kaidah Fiqh merupakan kumpulan
norma-norma yang berfungsi mengikat furu’ dalam upaya menemukan rumusan hukum
(fiqh) terhadap berbagai persoalan hukum. Sumber hukum utama dalam Islam adalah
Al-quran dan Hadis yang memuat beragam aturan bagi manusia dalam melangsungkan
kehidupannnya dan menjalani tahapan-tahapan kehidupan itu sendiri. Dalam
Al-quran dan Hadis secara umum memuat tentang pengetahuan dan aturan mengenai
akidah, Syariah dan akhlak, dalam rangka menjalin hubungan baik manusia dengan
Allah swt sebagai sang pencipta, hubungan baik dengan sesama manusia dan alam
sekitar serta tentang etika, kesemuanya dimaksudkan untuk segenap manusia agar
memperoleh keselamatan, kedamaian dan ketentraman mulai di dunia sampai
akhirat.
Salah satu rumusan hukum yang dihasilkan oleh para ulama yang
bersumber dari alquran dan hadis adalah Fiqh, dimana fiqh itu lahir berdasarkan
ijtihad para ulama terhadap dalil-dalil yang bersumber dari nash. Fiqh
sendiri terdiri dari furu-furu yang masih tercerai berai, maka untuk menjaga
agar furu’-furu’ fiqh tersebut disusunlah kaidah-kaidah fiqh. Salah satu kaidah
fiqh yang akan diuraikan dalam makalah ini adalah :
الضرورات تبيح المحظورات
Artinya: Keadaan darurat membolehkan
melakukan perkara yang diharamkan
Kaidah di atas rentan dan bahkan sangat sering dijadikan argumentasi
oleh kalangan tertentu untuk menghalalkan perkara yang sudah diharamkan dengan dalih
alasan darurat, karena secara dhahiriyah kaidah tersebut di atas bermakna bahwa
kondisi darurat membolehkan untuk sesuatu yang diharamkan. Padahal kondisi
darurat yang menghalalkan yang haram atau kebolehan meninggalkan yang wajib
harus memenuhi karakter dan batasan tertentu yang telah disampaikan para ulama.
Maka oleh sebab itu dalam makalah ini penulis akan mencoba untuk menguraikan
makna kaidah tersebut, dalil, serta batasannya.
الضرورات تبيح المحظورات
(Keadaan darurat membolehkan melakukan perkara yang diharamkan)
A.
Makna Kaidah
Darurat itu berasal dari kata (الضرار)
yang artinya sesuatu yang turun tanpa ada yang dapat menahannya. Adapun kalimat
(الضرورة)
itu sama (المضارة) yang berarti sesuatu yang dibutuhkan.[1]
Al-Jurjani di dalam
karyanya al-Ta’rifat mengatakan, kata
darurat
itu dibentuk dari al-dharar (mudarat)
yaitu suatu musibah yang tidak dapat dihindari.[2] Abdul Azis Muhammad ‘Azzam, mengatakan al-Darar
berarti, sesuatu yang bertentangan dengan manfaat.[3]
Beberapa pengertian darurat secara istilah yang dikemukakan para ulama
diantaranya yaitu sebagai berikut:[4]
1. Menurut Ulama Klasik
a. Al-Hamawiy dalam catatan pinggir atas Kitab Al-Asybah
wa al-Nadzaair, mendefinisikan darurat:
”Sebuah keadaan di mana seseorang berada dalam suatu
batas apabila ia tidak melanggar sesuatu yang diharamkan maka ia bisa mengalami
kematian atau nyaris mati.”
b. Menurut ulama madzhab Hanafi:
1) Abdullah Ibn Mohammad Ibn Ahmad al-Thariqiy, al-Idlthiraar
Ila al-Ath’imah wa al-Adwiyah al-Muharramaat. Dan juga dalam kitab Kasyful
Asraar.
makna darurat
yang berkaitan dengan rasa lapar, ialah seandainya seseorang tidak mau
mengkonsumsi barang yang diharamkan dikhawatirkan ia bisa mati atau setidaknya
ada anggota tubuhnya yang akan menjadi cacat. Seseorang yang dipaksa akan
dibunuh atau dipotong salah satu anggota tubuhnya, apabila tidak mau memakan
atau meminum sesuatu yang diharamkan, itu berarti ia sedang dalam keadaan darurat.
Tetapi, kalau ancamannya tidak terlalu berat, seperti hanya dipenjara setahun
atau dihukum dengan diikat, namun tetap diberi makan dan minum, itu berarti ia
masih punya pilihan. Dengan kata lain ia tidak sedang dalam keadaan darurat.
2) Abu Bakar al-Jash-shash dalam
kitabnya Ahkaam al-Quran:
ketika berbicara tentang
kelaparan yang parah beliau mengatakan bahwa darurah disini
adalah ketakutan seseorang pada bahaya yang mengancam nyawanya atau sebagian
anggota badannya karena ia tidak makan.[5]
3) Al-Bazdawi dalam kitabnya Kasyful Asrar menyebutkan definisi serupa,
yaitu darurat dalam hubungannya dengan kelaparan parah (makhmashah),
ialah jika seseorang tidak mau makan, dikhawatirkan ia akan kehilangan jiwa
atau anggota badannya. Sedang dalam kitab Durar Al-Ahkam Syarah
Majallah Al-Ahkam, Ali Haidar mengatakan, darurat adalah
keadaan yang memaksa (seseorang) untuk mengerjakan sesuatu yang dilarang oleh
syara’ (al-halah al-mulji`ah li tanawul al-mamnu’ syar’an).[6]
c. Menurut ulama madzhab Maliki
Ibn Jizzi Al-Gharnati dalam Al-Qawanin
Al-Fiqhiyah dan Al-Dardir dalam Al-Syarh Al-Kabir mengatakan,
darurat ialah kekhawatiran akan mengalami kematian (khauf
al-maut). Dan tidak disyaratkan seseorang harus menunggu sampai (benar-benar)
datangnya kematian, tapi cukuplah dengan adanya kekhawatiran akan mati,
sekalipun dalam tingkat dugaan (zhann).
Sedangkan penulis kitab Syarah Kabiir Ma’a
Hasyiyaat al-Dasuqiy memberikan definisi bahwa darurat adalah
mengkhawatirkan diri dari kematian berdasarkan keyakinan atau sekedar sangkaan kuat.[7]
d. Menurut ulama madzhab Syafi’e
Imam Suyuthi dalam Al-Asybah wa
An-Nazha`ir mengatakan darurat
ialah sampainya seseorang pada sebuah batas di mana kalau ia tidak mengkonsumsi
sesuatu yang dilarang maka ia akan binasa, dan keadaan ini membolehkan
seseorang memakan yang haram.[8]
Muhammad Al-Khathib Al-Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj menyatakan,
darurat adalah rasa khawatir akan terjadinya kematian atau sakit
yang menakutkan atau menjadi semakin parahnya penyakit ataupun semakin lamanya
sakit dan ia tidak mendapatkan yang halal untuk dimakan, yang ada hanya yang
haram, maka saat itu ia mesti makan yang haram itu.[9]
e. Menurut ulama madzhab Hambali
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan,
darurat yang membolehkan seseorang makan yang haram (al-dharurah
al-mubahah) adalah darurat yang dikhawatirkan akan membuat seseorang binasa
jika ia tidak makan yang haram.[10]
Menurut penulis definisi-definisi yang dikemukakan
oleh imam mazhab mengandung pengertian yang sama yakni darurat adalah
kondisi yang mengharuskan melakukan sesuatu yang dilarang, semata-mata untuk
menyelematkan jiwa atau terhindar dari kematian.
Kesimpulan penulis mengenai definisi
darurat juga senada sebagaimana dikemukakan oleh Ahmad Ifham
Sholihin, menurutnya definisi rajih mengenai darurat
yang dikemukakan oleh Para ulama mazhab empat memberikan pengertian yang hampir
sama yaitu: darurat adalah kondisi terpaksa yang dikhawatirkan dapat
menimbulkan kematian atau mendekati kematian.[11] Jadi
ringkasnya para ulama imam mazhab terdahulu menyimpulkan bahwasanya kondisi
darurat yang membolehkan mengerjakan yang haram adalah semata-mata untuk
menyelamatkan jiwa saja.
Jadi menurut penulis,
melihat kepada definisi darurat yang telah di uraikan di atas makna
kaidah ini adalah Kondisi darurat yang mengancam jiwa atau ditakutkan
hilangnya nyawa atau hilang fungsi anggota badan karena kelaparan, membolehkan
untuk mengkonsumsi yang diharamkan. Dan penulis Juga menyimpulkan Bentuk
darurat itu ditetapkan oleh nash seperti makhmasakh (kelaparan parah)
dan bentuk perbuatan yang dibolehkan juga ditetapkan oleh nash seperti
mengkonsumsi darah, bangkai, khamar dan babi.
2.
Menurut Ulama Kontemporer
a.
Abdul Karim Zaidan (Guru Besar Fiqh di Universitas Baghdad) dalam buku beliau yang
berjudul Al Wajiz fi syarh Al Qawaid Al Fiqhiyyah fis Syari’ah Al
Islamiyyah tentang penjelasan kaidah di atas secara ringkas sebagai
berikut:
“Darurah” ialah keadaan yang membolehkan seseorang untuk melakukan suatu hal yang
diharamkan oleh syariat, seperti kelaparan yang menyebabkan kematian, kondisi
sakit yang berbahaya, dan segala hal yang membayakan keadaan seseorang secara
jelas, bahkan sebagian ulama memahami bukan sekedar keadaan yang membolehkan
tapi justru mewajibkan agar terhindar dari kerusakan/ kematian.
b. Muhamad Abu Zahrah dalam bukunya
Ushul Al-Fiqh mendefinisikan
darurat sebagai kekhawatiran akan terancamnya kehidupan jika tidak memakan yang
diharamkan, atau khawatir akan musnahnya seluruh harta miliknya.[12]
c. Mustafa Az-Zarqa dalam Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-‘Aam berkata:
Darurat
adalah Sesuatu yang berakibat bahaya, jika dilanggar sebagaimana halnya dalam
keadaan yang terpaksa dan ketika khawatir akan kebinasaan karena kelaparan.[13]
a. Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya
Nazhariyyah
Al-Dharurah Al-Syar'iyah Muqaranatan Ma'a Al-Qanun Al-Wadh'i/Konsep Darurat Dalam Hukum Islam: Studi Banding Dengan Hukum Positif, mendefinisikan darurat adalah
datangnya bahaya (khathr) pada
manusia atau kesulitan (masyaqqah) yang
amat berat, yang membuat dia khawatir akan terjadinya mudarat atau sesuatu yang
menyakitkan atas jiwa, anggota tubuh, kehormatan, akal, harta, dan yang
bertalian dengannya.[14]
Ahmad Ifham Sholihin memberikan penilaian bahwa secara khusus Wahbah
Zuhaili dan Abu Zahrah memberikan definisi darurat yang lebih luas
dibandingkan dengan definisi darurat yang diberikan ulama imam mazhab
terdahulu, Az-Zuhaili menyampaikan bahwa kebolehan melakukan yang haram bukan
saja untuk bertujuan melidungi jiwa (hifz an nafs), namun juga untuk
memelihara akal, kehormatan, dan harta
sedangkan Abu zahrah menambahkan bahwa dalam definisi darurat juga harus
mencakup tujuan pemeliharaan harta.[15]
Penulis menyimpulkan bahwasanya az-Zuhaili dan Abu Zahrah mencoba untuk
memperluas cakupan makna darurat itu sendiri, namun dalam definisi yang mereka
tawarkan belum terlihat konsep darurat berkenaan dengan Hifz al-mal,
akal, kehormatan dan harta serta contoh-contohnya sehingga butuh kajian lebih
lanjut.
Dan
kalaupun kiranya perluasan definisi makna cakupan darurat di atas bisa
diterima, selanjutnya pertanyaan pertama yang mungkin dimunculkan sekarang
apakah definisi yang lebih luas dan lengkap tersebut adalah definisi yang rajih
sehingga kita bisa beramal dengannya?
Dengan
mengutip berbagai pendapat ulama Ahmad Ifham Sholihin menguraikan sbb:
“Sesungguhnya definisi darurat haruslah dikembalikan pada
nash-nash yang menjadi sumber pembahasan darurat. Sebab istilah darurat memang
bersumber dari beberapa ayat Al-Qur`an, seperti dalam QS Al-Baqarah: 173, QS
Al-Ma`idah: 3, QS Al-An’am: 119, QS Al-An’am: 145, dan QS An-Nahl: 115 (Asjmuni
Abdurrahman, 2003:42-43). Ayat-ayat ini intinya menerangkan kondisi darurat
karena terancamnya jiwa, jika tidak memakan yang haram, seperti bangkai dan
daging babi. Jadi, kuncinya persoalannya bukanlah
pada lengkap tidaknya definisi darurat, melainkan pada makna dalil-dalil
syar’i yang mendasari definisi darurat itu sendiri.
Berdasarkan
ayat-ayat itulah, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (III/477)
menyatakan, definisi darurat adalah keterpaksaan yang sangat
mendesak yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan/ kematian (al-idhthirar al-mulji` alladzi yukhsya minhu al-halak).
Inilah definisi darurat yang sahih, yaitu kondisi terpaksa yang membolehkan
yang haram, sebagaimana termaktub dalam kaidah yang masyhur :al-darurat tubiih al-mahzhuurat (Kondisi
darurat membolehkan yang diharamkan) (Abdul Hamid Hakim, t.t.:59). Definisi
Taqiyuddin An-Nabhani ini dekat dengan definisi Mustafa Az-Zarqa` dan kurang
lebih sama maknanya dengan definisi ulama madzhab empat.”[16]
Uraian
di atas menurut penulis adalah argumentasi serta dalil yang digunakan ulama
terdahulu khususnya imam mazhab dan para ulama sesudahnya yang mempunyai
paradigma yang sama dengan ulama mazhab pada saat mereka merumuskan konsep darurat,
dengan mengacu kepada nash yang secara tersurat membicarakan kondisi darurat
(dalam nash disebut dengan istilah “kondisi terpaksa’) yang membolehkan
melakukan yang haram, di mana dalam nash kondisi darurat yang
dibicarakan adalah bertujuan memelihara jiwa saja.
Maka
oleh sebab itu menurut penulis perluasan cakupan makna darurat yang
meliputi tujuan untuk memelihara ad-dharuriah alkhamsah (Agama, jiwa,
akal, keturunan dan harta) sebagaimana ditawarkan az-Zuhaili dan Abu Zahrah
bisa dijadikan pijakan awal untuk memikirkan dan merumuskan konsep darurat, dua
hal diantaranya adalah pertama bagaimana bentuk atau kondisi
darurat yang bisa dikategorikan mengancam eksistensi ad-dharuriah alkhamsah,
Kedua apa saja bentuk perbuatan haram yang boleh dilanggar dan bagaimana
batas-batasnya.
B. Perluasan Makna Kaidah dalam Kontek
Kondisi Kekinian
Melihat kepada makna darurat
secara spesisfik dan makna kaidah secara keseluruhan yang telah dikemukakan
oleh ulama klasik (khususnya ulama mazhab empat) dan beberapa ulama komtemporer,
kaidah Ad-Dharuratu Tubih Al-Mahdhurat hanya berbicara sebatas
untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan jiwa (hifz an-Nafs)
pada tingkatan paling minimal, seperti boleh mengkonsumsi bangkai (objek
Haram), dalam kondisi tidak ada makanan lain yang halal dengan tujuan hanya
sekedar untuk selamat dari kematian.
Menurut penulis, dari berbagai referensi
yang telah dilakukan pendalaman makna qaidah yang dikemukakan oleh ulama klasik
dan beberapa ulama komtemporer sangatlah sempit, sehingga perlu diperluas dan
dipertajam pemahamannya. Dari literarur yang ada, hanya buku karangan Profesor
Dr. Al Yasa’ Abu Bakar, MA yang berhasil penulis temui dan nilai telah berusaha
menyajikan perluasan makna kaidah Ad-Dharuratu Tubih Al-Mahdhurat
sesuai dengan kondisi hari ini. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan berikut
ini:[17]
1.
Makna
darurat yang awalnya hanya berbicara mengenai perlindungan terhadap keselamatan
jiwa (hifz an-nafs), perlu diperluas lagi yakni darurat adalah
semua kondisi yang mengancam ad-dharuriyat al-khamsah (pertama
perlindungan dan pemenuhan keperluan agama, kedua, perlindungan dan
pemenuhan keperluan nyawa, ketiga, perlindungan dan pemenuhan keperluan
akal, keempat perlindungan dan pemenuhan keperluan keturunan atau harga
diri, kelima perlindungan dan pemenuhan keperluan harta). Bahkan
menyesuiakan dengan tuntutan keadaan hari ini, dimana manusia menjalani hidup,
membutuhkan pertolongan orang lain dan membutuhkan kondisi alam yang mendukung,
kiranya ad-dharuriyat bukan hanya khamsah tetapi as-sab’ah
dengan penambahan yang keenam, perlindungan dan pemenuhan keperluan
masyarakat, dan ketujuh perlindungan dan pemenuhan keperluan lingkungan
hidup.[18]
Perluasan makna
darurat yang ditawarkan Prof Al Yasa’ Abubakar, menurut penulis bukan hal yang
mengada-ada, dikarenakan pada haekatnya syariat yang Allah swt turunkan melalui
Nabi Muhammad SAW bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan ummat, di mana
awalnya ulama terdahulu seperti al-Jurjani, al-Ghazali, al-Syhatibi, ‘Izzuddin ‘Abdus salam dan
lainnya telah mengutarakan dalam kitabnya masing-masing yang saat ini dikenal
dengan Teori Maqashid Syariah.[19]
2.
Kondisi
darurat tidak hanya terbatas pada perlindungan ad-dharuriyat as-sab’ah, tetapi
juga dalam kondisi tertentu kebutuhan dan perlindungan alhajiyyat[20]
bisa saja menempati posisi ad-dharuriyyat. Sebagaimana kaidah lain yang
disebutkan ulama yaitu al-hajjah qad tanzil manzilah al-dharurat, makna
bebasnya kebutuhan dan keperluan hajiyyat terkadang menempati posisi darurat.[21]
Dalam kondisi tertentu dan di daerah
tententu juga kadangkalanya, suatu komunitas masyarkat bila ditelaah kondisi
yang dialaminya telah memenuhi perlindungan ad-dahruriyat as-sab’ah,
namun tidak untuk kebutuhan alhajiyyat, dikarenakan mereka tidak terlalu
membutuhkannya. Sebagai contoh suatu komunitas masyarakat yang tinggal di
daerah pelosok pegunungan, kebutuhan ad-dahruriyat
as-sab’ah mereka telah terpenuhi dengan baik seperti rumah yang
layak bagi mereka, pekerjaan yang layak, kondisi yang jauh dari ancaman musuh
dan kondisi sosial masyarakat yang beretika serta kondisi alam yang mendukung
dan lain-lain. Namun mereka tidak memiliki aliran listrik (alhajiyyat),
di mana sebenarnya dengan adanya aliran listrik memudahkan mereka melaksanakan
rutinitas, memperoleh informasi untuk meningkatkan taraf hidup atau memperoleh
informasi tentang kemungkinan adanya serangan atau gangguan pihak luar. Maka
pada kondisi yang demikian itu sebenarnya aliran listrik (alhajiyyat) menempati
posisi ad-dharuriyat bagi mereka. Dikarenakan apabila ketiadaan aliran
listrik itu diabaikan, maka kondisi tersebut mengancam keberadaan ad-dharuriyat
yang telah terpenuhi bagi mereka selama ini, akan hilang atau punah dengan
ketiadaan informasi mengenai tehnik meningkatkan taraf hidup atau informasi
mengenai adanya upaya penyerangan dari orang luar dan cara menanggulanginya.
3.
Pembolehan
hal yang diharamkan sebagaimana disebutkan dalam kaidah perlu dipertegas dan
dibatasi dengan jelas. Dikarenakan pengaplikasian kaidah ini terikat oleh kaidah
lain yaitu Ma Ubihu lid-dharurat Tuqaddaru bi qadariha, makna
secara bebas kaidah ini ialah “apa saja yang dibolehkan dalam kondisi darurat
itu diukur berdasarkan kebutuhannya”. Jadi dengan adanya kaidah ini pembolehan
yang yang haram karena kondisi darurat yang mengancam ad-dharuriyat
as-sab’ah harus diukur berdasarkan seberapa besar tingkat kemudharatan yang
terjadi dan seberapa besar tingkat perbuatan haram yang boleh dilanggar.[22]
C. Dalil Kaidah
1.
Al-qur’an
Al-Qur’an telah menjelaskan tentang kondisi darurat itu
dalam lima ayat. Diantaranya, secara khusus, menegaskan tentang makhmasah
(kelaparan yang parah), yaitu satu ayat dari surah al-Maidah serta beberapa
ayat lainnya. Dari ayat tersebut dipahami adanya pembolehan bagi segala yang
diharamkan ketika dalam kondisi darurat makanan. Ayat-ayat ini
adalah sbb:
a.
Al-quran
surat al baqarah ayat 173 sbb:
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ÍÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/ wur 7$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOÏm§ ÇÊÐÌÈ
Artinya: Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam
Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
Menurut al-Sa‘adi, makna firman
Allah‚ tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya) ialah, seseorang memakan
hal-hal yang diharamkan tersebut semata-mata karena memang terpaksa[23]
b.
Surat
al-Maidah ayat 3:
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ÍÌYÏø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosqè%öqyJø9$#ur èptÏjutIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur @x.r& ßìç7¡¡9$# wÎ) $tB ÷Läêø©.s $tBur yxÎ/è n?tã É=ÝÁZ9$# br&ur (#qßJÅ¡ø)tFó¡s? ÉO»s9øF{$$Î/ 4 öNä3Ï9ºs î,ó¡Ïù 3 tPöquø9$# }§Í³t tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. `ÏB öNä3ÏZÏ xsù öNèdöqt±ørB Èböqt±÷z$#ur 4 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYÏ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYÏ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >p|ÁuKøxC uöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b} ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÈ
Artinya: diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh,
yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan
(diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan
anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus
asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka
dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu,
dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi
agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa,[24]karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
Menurut al-Qurtubi,
arti firman Allah, tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar ialah, barangsiapa
yang karena darurat harus memakan bangkai dan hal-hal
lain yang diharamkan dalam ayat tadi.[25]
c.
Surat
Al- an’am ayat 145
@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜt HwÎ) br& cqä3t ºptGøtB ÷rr& $YBy %·nqàÿó¡¨B ÷rr& zNóss9 9Í\Åz ¼çm¯RÎ*sù ê[ô_Í ÷rr& $¸)ó¡Ïù ¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/ wur 7$tã ¨bÎ*sù /u Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÊÍÎÈ
Artinya:
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena
Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain
Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang".
Ayat diatas berbicara hal yang sama seperti halnya ayat almaidah
ayat tiga yang telah diuraikan di atas.
d.
Surat
al-an’am ayat 119
$tBur öNä3s9 wr& (#qè=à2ù's? $£JÏB tÏ.è ÞOó$# «!$# Ïmøn=tã ôs%ur @¢Ásù Nä3s9 $¨B tP§ym öNä3øn=tæ wÎ) $tB óOè?öÌäÜôÊ$# Ïmøs9Î) 3 ¨bÎ)ur #ZÏWx. tbq=ÅÒã©9 OÎgͬ!#uq÷dr'Î/ ÎötóÎ/ AOù=Ïæ 3 ¨bÎ) /u uqèd ÞOn=÷ær& tûïÏtG÷èßJø9$$Î/
Artinya:
mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut
nama Allah ketika menyembelihnya, Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan
kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu
memakannya. dan Sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak
menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan.
Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui
batas.
al-Qasimi memberikan penafsiran mengenai
ayat tersebut “Sedangkan Allah telah menerangkan dan menjelaskan apa yang
diharamkan-Nya atasmu‚ jika kamu dalam keadaan
terpaksa, yaitu berupa hal-hal yang sebenarnya
telah diharamkan atas kalian artinya adalah apabila kalian terpaksa memakannya
karena menahan rasa lapar yangsudah tidak tertahankan lagi, maka hal itu
diperbolehkan kepada kalian.[26]
e.
Surat
An-Nahlu ayat
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ÌÍ\Ïø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/ wur 7$tã cÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÊÊÎÈ
Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan)
bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain
Allah; tetapi Barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak Menganiaya dan
tidak pula melampaui batas, Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2. Hadis
a. Hadis dari Abi Waqid yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad sbb:
عَنْ أَبِي وَاقِدٍ قَالَ قُلْنَا يَا
رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا بِأَرْضٍ تَكُونُ بِهَا الْمَخْمَصَةُ فَمَا يَحِلُّ لَنَا
مِنْ الْمَيْتَةِ قَالَ إِذَا لَمْ تَصْطَبِحُوا وَلَمْ تَغْتَبِقُوا وَلَمْ
تَخْتَفِئُوا بَقْلًا فَشَأْنُكُمْ بِهَا
Bersumber dari Abu Waqid
al-Laisi ia berkata: aku bertanya kepada Rasulullah saw:
Wahai Rasulullah kami berada di sebuah daerah yang tengah dilanda bencana kelaparan, apakah kami halal
mengkomsumsibangkai?‛ beliau menjawab: Kalau memang kalian tidak
menemukanmakanan yang bisa kalian makan pada pagi dan sore hari dan bahkan
tidak mendapatkan sayuran yang bisa kalian makan,
maka silahkan kalian makan bangkai itu‛ (H.R.
Ahmad).[27]
b.
Hadis dari Jabir Samrah yang diriwayatkan
Imam Ahmad sbb:
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ أَهْلَ بَيْتٍ كَانُوا
بِالْحَرَّةِ مُحْتَاجِينَ قَالَ فَمَاتَتْ عِنْدَهُمْ نَاقَةٌ لَهُمْ أَوْ
لِغَيْرِهِمْ فَرَخَّصَ لَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي
أَكْلِهَا
Dari Jabir Samrah, bahwa
sebuah keluarga yang menghuni sebuah rumah yang berada di al-Harrah dalam kondisi kekurangan makanan, Jabir berkata, Lalu unta mereka mati, atau unta milik orang
lain mati, maka Rasul memberi keringanan untuk
mengkonsumsinya (HR.Ahmad).[28]
Dari kedua hadis di atas secara
dhahiriyah dapat dismpulkan darurat yang termaktub dalam hadis sama halnya
dengan darurat yang ada dalam al-Quran yaitu darurat adalah kondisi lapar yang
yang mengancam eksistensi nyawa.
D. Batasan-Batasan
Darurat Perspektif Klasik
Mengenai masalah batasan darurat
yang memperbolehkan sesuatu yang diharamkan ini dikalangan para ulama ahli fiqh
dan beberapa pendapat yang maknanya tidak jauh berbeda antara satu dan lainnya
diantaranya sebagai berikut:[29]
1.
Darurat telah terjadi
Menurut ulama dari mazhab Hanafi,
makna darurat yang menyangkut rasa lapar ialah seandainya seseorang tidak mau
mengkonsumsi barang yang diharamkan dikhawatirkan ia bisa meninggal dunia
atau setidaknya ada anggota tubuh yang menjadi cacat. Seseorang yang
dipaksa akan di bunuh atau dipotong salah satu anggota tubuhnya.[30] apabila
ia tidak mau memakan atau meminum sesuatu yang di haramkan, itu berarti ia
sedang dalam keadaan darurat yang memperbolehkan ia memakan bangkai, karena ia
mengkhawatirkan nyawanya atau salah satu anggota tubuhnya. Menurut ulama dari
mazhab Maliki, darurat yang memperbolehkan mengkonsumsi sesuatu yang diharamkan
ialah rasa takut akan keselamatan nyawa baik berdasarkan keyakinan atau
sekedar dugaan. Menurut para ulama dari mazhab Hanbali, darurat yang
memperbolehkan seseorang memakan sesuatu yang diharamkan adalah yang membuatnya
merasa khawatir dan akan mati kalau sampai ia tidak memakannya.
Sedangkan menurut Imam Ahmad,
apabila seseorang hanya karena tidak mau makan barang yang haram merasa
khawatir dirinya bisa kelaparan atau takut tidak kuat berjalan sehingga
terpisah dari rombongannya atau tidak kuat naik kendaraan maka ia harus
memakannya tanpa dibatasi waktu tertentu.[31]
لا حرام مع الضرورة و
لا كراهة مع الحاجة
Tiada keharaman bagi darurat dan tiada kemakmuran bagi kebutuhan.[32]
اذا تعارض مفسدات روعي
أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما
Apabila dua mafsadat bertentangan, maka perhatikan mana yang lebih besar
madaratnya dengan memilih yang lebih ringan madaratnya.
Dari pendapat di atas yang
menerangkan tentang batasan atau kriteria darurat yang memperbolehkan seseorang
memakan sesuatu yang haram mempunyai pengertian yang mirip. Jadi menurut
penulis, seperti yang dikatakan oleh Imam Hambali, darurat ialah posisi
seseorang yang sudah berada dalam batasan maksimal jika ia tidak mau
mengkonsumsi yang dilarang agama ia bisa mati atau hampir mati.[33]
2.
Dalam Keadaan Terpaksa
Orang
yang dalam keadaan darurah itu benar-benar dihadapkan pada keterpaksaan untuk
melakukan yang diharamkan atau meninggalkan yang diperintahkan agama. Maksudnya adalah bahwa disekelilingnya
tidak ada lagi yang dapat membantu
menyelamatkan jiwanya kecuali yang haram tersebut.
3.
Tidak Melanggar Prinsip-prinsip
Dasar Islam
Yang
dilakukan oleh orang yang berada dalam keadaan darurah tersebut
tidak sampai melanggar prinsip-prinsip dasar Islam, seperti pemeliharaan
terhadap hak-hak orang lain.
4. Tidak berlebihan di dalam mempergunakan
keringanan yang ia dapatkan.
Hal ini sebagaimana ada kaidah yang membatasi kebolehan menggunakan yang
haram pada saat darurat.
ما اأُبِيْعَ للضَرُورَاتِ
يُقَدَرُبِقَدَرِهَا
Artinya: “ Apa yang dibolehkan karena darurat diukur sekadar
kedaruratannya”.
5.
Telah Melalui Waktu Satu Hari
Satu Malam
Ini merupakan syarat yang hanya disampaikan oleh Ibnu Hazm,
menurutnya batasan darurah itu ialah bahwa keadaan terdesak itu telahberjalan
selama sehari dan semalam tanpa memperoleh makanan dan minuman. Dalam masa
tersebut, jika ia khawatir akan berkurangnya tenaga yang dapat berakibat
menyakiti jika keadaan terus demikian dapat pula berakibat pada kematian atau
membuat dia tidak bekerja atau meneruskan perjalanannya, maka ia dihalalkan
makan dan minum dalam batas sekedar untuk menghindari kematian karena lapar dan
haus. Batasan darurah dari segi waktu ini menurut penilaian beberapa pakar hukum
Islam adalah kurang tepat mengingat tidak terikatnya keadaan terpaksa itu
dengan masa tertentu karena tidak samanya orang dalam hal tersebut.[34]
E. Persyaratan aplikasi kaidah darurat yang
mengalami perluasan makna serta contohnya menyesuaikan kondisi kekinian
Sebagaimana telah penulis uarikan pada B di atas, dari berbagai referensi yang
telah dilakukan pendalaman, persyaratan aplikasi kaidah ini menyesuaikan dengan
perluasan makna hanya penulis dapatkan bukunya karangan Profesor Dr. Al Yasa’
Abu Bakar, MA, untuk lebih jelasnya akan diuraikan berikut:
1.
Darurat Telah terjadi
Berdasarkan perluasan makna
kaidah yang telah penulis uraikan pada poin B di atas semua kondisi darurat
yang terjadi bersifat mengancam eksistensi ad-dharuriyat as-sab’ah
membolehkan melanggar yang haram, apabila kondisi darurat benar-benar terjadi,
baik darurat itu real di depan mata maupun dugaan kuat yang disertai keyakinan
bahwa darurat itu akan terjadi.
2.
Dalam keadaan Terpaksa
Menurut penulis terpaksa yang dimaksdukan
dalam usaha melindungi dan memelihara eksistensi ad-dharuriyat as-sab’ah adalah
tidak didapatkan perbuatan halal yang lain untuk dilakukan demi menjaga
eksistensi ad-dharuriyat as-sab’ah selain yang perbuatan yang haram.
Misalkan orang yang diancam akan dibunuh jika tidak mau mengucapkan kata-kata
kufur, maka boleh baginya mengucapkan kata-kata kufur tersebut asalkan hatinya
tetap beriman.[35]
3.
Tidak Melanggar Prinsip Syariah
Semua perbuatan haram
yang dilakukan dalam usaha menjaga eksistensi ad-dharuriyat as-sab’ah harus
mempertimbangkan ketentuan syariah yang lain seperti tidak boleh menimbulkan
darurat baru yang lebih besar atau melanggar hak orang lain.
Prinsip syariah yang tidak boleh dilanggar diantaranya:[36]
a. الضرر يدفع بقدر الإمكان (darurat itu ditolak dengan segala cara yang memungkinkan). Contohnya
apabila sebuah daerah mengalami kekeringan maka pemerintah daerah tersebut
boleh menempuh berbagai macam (setelah menyesuaikan) walaupun haram untuk
menolak darurat tersebut
b.
الضرر
لا يزال بمثله (madarat tidak boleh dihilangkan dengan mendatangkan
kerusakan yang sama). Seperti contoh Demi keselamatan jiwa sendiri melakukan
perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain
c. الأشد الضرر يزال
بالضرر الأخف
(darurat yang berat
dihilangkan dengan mendatangkan kerusakan yang lebih ringan). Contoh seseorang sopir
yang dalam kondisi darurat harus menabrak satu orang pejalan kaki demi
menyelamatkan nyawa semua penumpang bus.
d. يتحمل الضرر الخاص لدفع ضرر عام (darurat yang khusus dibawa untuk menolak
kemudaratan yang umum). Memindahkan/mengisolasi orang yang berpenyakit menular
dari kampungnya ke daerah terpencil agar
orang lain tidak tertular
e. الإضطرار لا يبطل حق
الغير
(Keterpaksaan itu tidak boleh membatalkan hak orang lain). Contoh seseorang
yang dipaksa berzina agar tidak dibunuh, tidak melakukan zina untuk keselamatan
dirinya karena meruntuhkan hak orang lain yaitu harga diri/kehormatan.
f.
Ad-harar la yuzal bid dharar yang artinya sesuatu kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan
kemudharatan, seperti demi menjaga keselamatan harta sendiri melakukan
perbuatan yang memudaratkan orang lain (memukul, menikam dan bentuk lainnya)
4.
Tidak berlebihan dalam melakukan hal yang dibolehkan
Seperti diuraikan di atas bahwasanya perlu dilakukan pemeriksaan atau
pengkajian yang mendalam tentang berapa besar tingkat kemudaratan yang terjadi
dan berapa besar pula perbuatan haram
yang sebanding untuk dilakukan. Hal ini sesuai dengan kaidah Ma Ubihu lid
Dharurat Tuqaddaru bi qadariha, yaitu perbuatan haram yang dibolehkan
dengan alasan darurat disesuikan dengan tingkat kemudaratan yang terjadi.
Sebagai contoh kondisi kelaparan yang terjadi di sebuah daerah
disebabkan kegagalan panen, membolehkan masyarakatnya mengkonsumsi yang haram
(seperti mengkonsumsi tikus dll) dan perbuatan haram yang lainnya (melakukan
pinjaman berbasis riba untuk menciptakan infrastruktur yang modern demi
menghilangkan kemudaratan, jadi bukan dengan mengkonsumsi tikus dll secara
terus-terusan sampai panen berhasil.[37]
F. Ketetapan Hukum Dalam Mengamalkan Tuntutan Darurat.
Dalam ketetapan hukum ini para
ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan hukum mengamalkan tuntutan darurat,
apakah jaiz ataukah wajib. Penulis tidak menemukan referensi khusus mengenai
pembahasan ini (status hukum mengamalakan tuntutan darurat), hanya saja penulis
menemukan sedikit pembahasan mengenai ini dalam buku ushul fiqh Wahbah Az-
Zuhaili pada sub bab “Status hukum terhadap Perintah sesudah Larangan atau
pengharaman,” beliau menguraikan sebagai berikut:
1.
Ulama Syafi’e, Hambali dan sebagian Malikiah
Berpendapat hukum mengamalkan perintah sesudah larangan adalah Mubah.
Dengan argumentasi bahwa dalil yang kuat atau kebiasaan bahwa segala perintah
yang datang sesudah larangan hukumnya mubah menurut uruf syar’i dan ittifaq
ulama.
2. Ulama Hanafi dan Pendapat Ashah disisi ulama Syafie
dan Maliki
Berpendapat hukum mengamalkan perintah sesudah larangan adalah Wajib.
Dengan argumentasi bahwasanya pada dasarnya semua perintah itu terkandung
status hukum didalamnya adalah wajib, maka dalam hal ini (Perintah sesudah
larangan) kembali kepada hukum asal yakni Wajib.[38]
Kesimpulan
Kaidah
Ad-dharuratu Tubih Al-mahdhurat bermakna kondisi darurat yang dianggap
oleh nash mengancam eksistensi jiwa membolehkan untuk mengkonsumsi perkara yang
diharamkan oleh nash pula. Darurat dalam perspektif ulama klasik
terbatas pada kontek yang tersurat dalam nash yaitu kelaparan yang mengancam
hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi anggota tubuh, perkara haram yang boleh
dilakukan juga berdasarkan nash yaitu seperti boleh mengkonsumsi darah,
bangkai, dan babi.
Ulama
kontemporer semisal Wahbah az-Zuhaili dan Abu Zahrah mencoba untuk memperluas cakupan
darurat yang sebelumnya cuma terpaku pada tujuan hifz an-nafs kepada
tujuan hifz ad-dharuriat alkhamsah, tetapi mereka belum merumuskan
secara konkret, baik itu mengenai definisi, bentuk darurat yang bisa
dikategorikan mengancam hifz ad-dharuriah alkhamsah dan bentuk-bentuk
perbuatan haram yang diboleh dilakukan untuk menjaga eksistensi hifz
ad-dharuriah alkhamsah tersebut serta batasnya.
Salah seorang Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh, yakni Prof. Dr.
Al Yasa Abubakar, MA dalam bukunya Metode Istislahiah mencoba menawarkan
perluasan makna kaidah tersebut. Beliau menguraikan pada mulanya darurat
adalah semua kondisi yang mengancam eksistensi ad-dharuriyat al-khamsah
(Agama, jiwa, akal, keturunan dan harta), namun melihat kepada kondisi dan cara
menjalani hidup masyarakat modern saat ini beliau menawarkan, ad-dahruriyat
bukan saja al-khamsah tetapi as-sab’ah dengan penambahan
komunitas masyarakat dan lingkungan hidup. Perluasan makna kaidah ini dilandasi
oleh konsep teori Maqashid Syariah yang telah dirumuskan ulama terdahulu, di mana
syariat diturunkan bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia. Pemenuhan
kebutuhan hajiyyat yang sebelumnya dianggap sebagai kebutuhan pendukung
untuk tetap eksisnya ad-dharuriyat as-sab’ah, kadangkalanya untuk
kondisi masa dan daerah tertentu bisa menempati posisi ad-dharuriyat
juga.
[2]Ali ibn Muhammad ibn ‘Ali al-Jurjaniy, al-Ta‘rifat, Juz 1
(Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, t.th.), h. 180
[4]Ramadhan, Menuju Islam Kaaffah: Masihkah Beralasan Dengan Darurat, Online pada http://neopluck.blogspot.co.id/2013/02/Pengertian-Darurat-Menurut-Bahasa-Dan-Istilah.html#.WvRpq--FPIU, diakses tgl 10 Mei 2018.
[5]Ahmad ibn Ali al-Makkani Abu Bakar al-Razi al-Jasas al-Hanafi, Ahkam
al-Qur’an, Juz 1
(t.t.: al-Maktabah al-Syamilah, t.th.), h. 326
[6]M. Shiddiq al-Jawi, Bolehkah
Riba dengan Alasan Darurat in Arsip E-Syariah.Net, Sistem Ekonomi Syariah, Online pada http://jurnal-ekonomi.org/bolehkah-riba-dengan-alasan-darurat/, diakses tgl 12 Mei 2018
[8]Jalaluddin ‘Abd al-Rahman ibn Abi Bakar al-Suyuti, al-Asybah wa
al-Nazair fi al-Furu‘ (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1987), h. 61
[10] Ibid.
[11]Ahmad
Ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah, (Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama, 2010), hal 731.
[13]Mustafa
Ahmad al-Zarqa’, al-Madkhal al-Fiqhi al-‘Am (Damascus: Universitas
Damascus: 1961), h. 991.
[14]Wahbah Zuhaili, Konsep Darurat Dalam Hukum Islam : Studi Banding Dengan Hukum Positif, Terj.
Said
Agil Husain al-Munawar, (Jakarta : Gaya Media Pratama,1997), hal. 71-73
[16] Ahmad Ifham Sholihin,
Buku Pintar,.. hal 731-732.
[17]Semua Uraian
mengenai perluasan dan penajaman makna kaidah ini Disarikan dari Buku Al-yasa’
Abubakar, Metode Istislahiah (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ushul
Fiqh), (Banda Aceh: Kerjasama IAIN Ar-Raniry dan Bandar Publishing, 2012
dan dari materi Kuliah yang beliau sampaikan di dalam ruangan kuliah
doktor B. 8 pada tgl14 Mei 2018
[18]Al-yasa’
Abubakar, Metode Istislahiah (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ushul
Fiqh), (Banda Aceh: Kerjasama IAIN Ar-Raniry dan Bandar Publishing, 2012),
h. 84-94
[19]Disarikan dari
Buku Al-yasa’ Abubakar, Metode Istislahiah (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan
dalam Ushul Fiqh), (Banda Aceh: Kerjasama IAIN Ar-Raniry dan Bandar
Publishing, 2012).
[20]Alhajiyyat adalah semua
kebutuhan dan keperluan agar manusia terhindar dari kesukaran atau semua
kondisi yang ketiadaannya bisa mengancam hilangnya perlindungan dan kebutuhan
ad-dharuriyat. Contoh untuk hari ini adalah kebutuhan terhadap listrik,
kebutuhan terhadap rumah yang layak dan kebutuhan terhadap pekerjaan yang layak
dan terhormat. Menurut penulis, tiga contoh yang disebutkan tersebut untuk saat
ini bisa diposisikan sebagai alhajiyyat yang menempati posisi ad-dharurat
dikarenakan sangat banyak hal-hal yang mengakibatkan terkendalanya pemenuhan
ad-dahruriyat dengan ketidaan hajiyyat yang disebutkan tadi.
[21]Al-yasa’
Abubakar, Metode Istislahiah (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ushul
Fiqh), (Banda Aceh: Kerjasama IAIN Ar-Raniry dan Bandar Publishing, 2012),
h. 92-94
[22] Al-Yasa
Abubakar, Materi ini di sampaikan di Ruang kuliah Doktor B 8, dalam sela-sela
waktu penulis menyajikan presentasi makalah. Hari senin Tgl 14 Mei 2018.
[23]Abd
al-Rahman bin Nasir bin al-Sa‘adi, Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam
al- Manan, Juz 1 (t.t.: Mu’assasah al-Risalah, 2000), h. 81
[24] Maksudnya: dibolehkan memakan makanan
yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa, seperti bangkai, darah (darah yang
keluar dari tubuh), daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang
diterkam binatang buas.
[25]Abu ‘Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr bin Farh al-Qurtubi, al-Jami‘ li’ahkam al-Qur’an, Juz 2 (t.t.: al-Maktabah al-Syamilah, t.th.), h. 220.
.
[26]Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, Tafsir al-Qasimi, Jilid 4
(Cet. I; t.t.: Darul Ihya alKutub
al-‘Arabiyyah,1957),h. 2479-2480.
[27]Muhammad ibn ‘Ali Muhammad al-Syaukani, Nail al-’Autar, Juz
IX, (t.t: ’Idarah alTiba‘ah al-Muniriyyah, t.th.), h. 23
[28] Ibid
[29] Wahbah
Az-Zuhaili,...hal. 69-71.
[33] Muhlis Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah
dan Fiqhiyah, cet. Ke-4, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), hal. 134
[34] Wahbah
Az-Zuhaili,...hal. 71
[35]Contoh tersebut
sangat sering ditemukan dalam pembahasan kaidah fiqhiyah ini “ Ad-daruratu
Tubih Almahdhurat”, khususnya bagi para ulama yang berkesimpulan kaidah
tersebut khusus terbatasi pada hal hifz an-Nafs. Namun penulis
mengajukan sebuah kritikan bahwa contoh yang disajikan tersebut sama sekali
tidak relevan dengan definisi darurat yang diuraikannya sendiri. Dimana dalam
uraian makalah telah disampaikan bahwasanya bentuk perbuatan haram yang
dibolehkan untuk menyelamatkan nyawa adalah mengkonsumsi yang haram seperti
darah, bangkai dan babi, tetapi dalam
contoh yang disajikan berbetuk kebolehan berkata-kata yang haram, sehingga
penulis berkesimpulan antara definisi yang diberikan dengan contoh yang
disajikan tidak sejalan.
[36]Beberapa
prinsip yang diuraikan berikut ini yaitu poin a, c, d dan e penulis ringkas dan
analisis dari tulisan Atep Hendang, Darurat (Keadaan
Terpaksa) Dalam Islam, online pada http://koneksi-indonesia.org/2014/darurat-keadaan-terpaksa-dalam-islam/, diakses tgl 10-5-2018.
[37]Semua Uraian
mengenai persyaratan dan pengaplikasian makna kaidah ini Disarikan dari Buku
Al-yasa’ Abubakar, Metode Istislahiah (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam
Ushul Fiqh), (Banda Aceh: Kerjasama IAIN Ar-Raniry dan Bandar Publishing,
2012) dan dari materi Kuliah yang beliau sampaikan di dalam ruangan kuliah
doktor B. 8 pada tgl14 Mei 2018 dan
makalah lainnya yang berkaitan dengan Dharar.
[38]Wahbah Az-
Zuhaili, Ushul Fqih al-Islami, (Damascus: Daru Fikr, 1986), hal. 222-223.
Komentar
Posting Komentar