Konstruksi Konsep Wakaf Perspektif Al-Quran dan Hadis
Konstruksi Konsep Wakaf Perspektif Al-Quran dan Hadis
Rahmad
Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah (Mu’amalah)
STIS PTI Al-Hilal Sigli
Jalan Lingkar Keuniree, Sigli Provinsi Aceh
No. Hp/WA: 085276170600
A. Pendahuluan
Al-quran dan Hadis secara umum memuat tentang pengetahuan
dan aturan mengenai akidah, Syariah dan akhlak, dalam rangka menjalin hubungan
baik manusia dengan Allah swt sebagai sang pencipta, hubungan baik dengan
sesama manusia dan alam sekitar serta tentang etika, kesemuanya dimaksudkan
untuk segenap manusia agar memperoleh keselamatan, kedamaian dan ketentraman
mulai di dunia sampai akhirat. Salah satu rumusan hukum yang dihasilkan oleh
para ulama yang bersumber dari alquran dan hadis adalah Fiqh, di mana fiqh itu
lahir berdasarkan ijtihad para ulama terhadap dalil-dalil yang bersumber dari nash
dengan menggunakan tiga metode istinbath yaitu Metode lughawiyah,
Ta’liliyah dan Metode Istislahiyah. Salah satu metode yang paling
dominan dan banyak digunakan ulama dalam usaha memahami hukum dari Al-quran dan
al-hadis adalah Metode Lughawiyah, hampir semua bidang dalam kajian fiqh
dihasilkan melalui metode lughawiyah tersebut, salah satunya adalah
bidang mu’amalah. Pada kesempatan ini penulis akan mencoba menguraikan
pengaplikasian metode lughawiyah tersebut terhadap nash dalam
rangka merumuskan konsep Wakaf, dikarenakan banyak masalah yang muncul pada
dewasa ini mengenai wakaf tersebut khususnya berkenaan dengan rukun dan syarat-syarat
wakaf, yang berdampak pada persoalan sah atau tidaknya wakaf.
B. Pengertian Wakaf
1.
Pengertian Wakaf
Perspektif Imam Mazhab Empat
Menurut pengertian bahasa, kata
wakaf diambil dari bahasa Arab, وقف - يقف – وقف yang berarti menahan untuk berbuat, membelanjakan.[1]Dikatakann وقف - يقف – وقف maksudnyaحبس- يحبس- حبس yang bermakna menahan.[2]Sedangkan menurut istilah ada beberapa definisi wakaf, diantaranya:[3]
a. Menurut Ulama Mazhab Hanafi
حَبْسُ
العَيْنِ عَلَى المِلْكِ الوَاقِفِ وَالتَّصَدُّقِ بِمَنْفَعَتِهَا.
Menahan benda yang statusnya tetap milik si wakif (orang
yang mewakafkan) dan yang disedekahkan adalah manfaatnya saja.
b.
Menurut
Ulama Mazhab Maliki
جَعْلُ
مَنْفَعَةٍ مَمْلُوْكٍ وَلَوْ بِأُجْرَةٍ اَوْغُلَّةٍ لِمُسْتَحِقٍّ بِصِيغَةِ
مُدَّةٍ مَايَرَاهُ المُحْبِسُ.
Menjadikan
manfaat benda yang dimiliki, baik berupa sewa atau hasilnya untuk diserahkan
kepada orang yang berhak, dengan bentuk penyerahan berjangka waktu sesuai
denang apa yang dikehendaki oleh orang yang mewakafkan.
c. Menurut
Ulama Mazhab Syafi’i
حَبْسُ
مَالٍ يُمْكِنُ الاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ بِقَطْعِ التَّصَرُّفِى
رَقَبَتِهِ علَى مَصْرَفٍ مُبَاحٍ
Menahan
harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang, dan barang itu
lepas dari penguasaan si wakif serta dimanfaatkan pada suatu yang diperbolehkan
oleh agama.
Sedangkan Menurut Sayyid Sabiq wakaf
adalah penahanan terhadap harta dan penggunaan manfaatnya di Jalan Allah swt.[4]
Menurut Mazhab Syafi’e kepemilikan harta wakaf berpindah kepada Allah SWT, maka
harta wakaf itu bukan milik pewakaf, pengelola, dan juga bukan milik penerima
wakaf. Sehingga
harta wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan atau apapun yang dapat
menghilangkan kewakafannya.[5]
C. Konsep Wakaf Dalam Al-Quran dan Hadis
1.
Dalil Al-Quran
Seperti diketahui, istilah
wakaf
dengan pemahaman seperti yang dijelaskan
di atas tidak dijumpai dalama al-Qur’an.
Jikapun kata wakaf mengandung makna yang jauh dari pengertian
wakaf
yang
dimaksudkan
disini. Demikian pula halnya
dengan kata
wakaf
dalam hadis Rasulullah SAW. Dari
hadis-hadis tentang
wakaf
yang
akan
dipaparkan berikut ini tidak
ada satupun yang menyebutkan kata
“wakaf”secara ekplisit.
Istilah
yang
banyak dipakai
dalam matan hadis tersebut
adalah
istilah yang lebih luas maknanya yaitu sedekah.[6]
Berdasarkan hasil penelusuran penulis istilah
“Wakaf” dengan segenap pengertian dan maknanya yang termuat dalam berbagai
kitab fiqh saat ini, baru digunakan sejak masa Umar bin Khattab dan
dikembangkan maknanya sedemikian rupa pada masa sesudahnya.
Secara umum landasan ayat al-quran yang dijadikan anjuran
wakaf oleh para ulama adalah ayat-ayat tentang anjuran untuk menafakahkan harta
di jalan Allah swt diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, Al-Quran surat Ali-Imran
ayat 92 sebagai berikut:
لَن
تَنَالُواْ البر حتى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَىْء
فَإِنَّ الله بِهِ عَلِيمٌ
Artinya:Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan
(yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.
dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Mengenai
firman Allah: lan tanaalul birra (“Kamu sekali-kali tidak sampai
kepada kebajikan [yang sempurna],” dalam tafsirnya Waki’ meriwayatkan dari Amr
bin Maimun, maksudnya, yaitu Surga.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ishaq bin
‘Abdullah bin Abu Thalhah, ia pernah mendengar Anas bin Malik berkata, “Abu
Thalhah adalah orang yang paling kaya di antara orang-orang Anshar di Madinah.
Kekayaannya yang paling ia cintai adalah Bairuha’ yang berhadapan dengan
masjid. Dan Rasulullah memasukinya dan meminum air yang segar darinya. Kata
Anas ketika turun ayat ini: lan tanaalul birra hattaa tunfiquu mimmaa
tuhibbuun (“Kamu sekali-sekali tidak sampai kepada kebajikan [yang
sempurna], sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai,”) Abu
Thalhah berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah berfirman, tidak sampai
kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian
harta yang kamu cintai. ”Sesungguhnya harta kekayaanku yang paling aku sukai
adalah Bairuha’ dan aku bermaksud untuk menyedekahkannya yang dengannya
aku berharap mendapatkan kebaikan dan simpanannya di sisi Allah. Maka
manfaatkanlah kebun itu, ya Rasulullah, seperti apa yang ditunjukkan Allah swt.
kepadamu. Maka Nabi bersabda: “Bagus, bagus. Yang demikian itu adalah harta
yang menguntungkan, harta yang menguntungkan. Dan aku telah mendengar apa yang
kamu katakan. Aku berpendapat hendaklah tanah itu engkau berikan kepada kaum
kerabatmu.” Abu Thalhah pun berkata: “Aku akan laksanakan, ya Rasulullah.”
Kemudian Abu Thalhah membagi-bagikannya kepada sanak kerabatnya dan
putera-puteri pamannya.[7]
Dalam ayat di atas dengan menggunakan metode ibaratun nas didapatkan
sebuah hukum mengenai anjuran menafaqahkan harta untuk memperoleh
kebajikan. Anjuran disini bermuatan hukum Sunat, karena tidak didapat qarinah
yang mengarahkan kepada Wajib. Menafaqahkan harta dalam ayat di atas dipahami
oleh para ulama dalam semua bentuk infaq yang tidak terbatas pada wakaf saja, tetapi
juga anjuran menginfaqkan harta dalam bentuk bersedeqah, hibah, hadiah dan
lainnya.Jadi Ayat di atas dijadikan sebagai sebagai salah satu landasan
perintah wakaf oleh para ulama, karena wakaf merupakan salah satu bentuk infaq
atau sedeqah.
Kedua,Al-quran surat Al-Baqarah ayat 261 sebagai berikut:
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZã óOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y @Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ïè»Òã `yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOÎ=tæ
Arinya: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)
orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah
melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki.dan Allah Maha Luas
(karunia-Nya) lagi Maha mengetahui. (Al-Baqarah: 261)
Maksud 'jalan Allah' dalam ayat menurut
Sa'id ibnu Jubair ialah dalam rangka taat kepada Allah Swt.Menurut Makhul,
yang dimaksud dengan 'jalan Allah' ialah menafkahkan hartanya untuk keperluan
berjihad, seperti mempersiapkan kuda dan senjata serta lain-lainnya untuk
tujuan berjihad.
Syabib ibnu Bisyr meriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu
Abbas, bahwa menafkahkan harta untuk keperluan jihad dan ibadah haji pahalanya
dilipatgandakan sampai tujuh ratus kali lipat. Karena
itulah disebutkan di dalam firman-Nya:
{كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ
حَبَّةٍ}
Serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap
bulir seratus biji. (Al-Baqarah: 261). Perumpamaan ini lebih berkesan dalam hati daripada
hanya menyebutkan sekadar bilangan tujuh ratus kali lipat, mengingat dalam
ungkapan perumpamaan tersebut tersirat pengertian bahwa amal-amal saleh itu
dikembangkan pahalanya oleh Allah Swt. buat para pelakunya, sebagaimana seorang
petani menyemaikan benih di lahan yang subur.
Para
ulama fiqh dalam menguraikan landasan hukum wakaf menjadikan surat al-baqarah
ayat 261 ini sebagai legalitasnya, sama halnya dengan ayat al imran ayat 92 yang
telah dibahas di atas,namun dapat dipahami bahwasanya pada ayat kedua ini juga
dengan metode ibarat nash hanya diperoleh hukum anjuran untuk
menafaqahkan harta di jalan Allah swt yang tidak hanya terfokus pada wakaf saja
tetapi juga bisa dijadikan anjuran perintah infaq atau sedeqah dalam berbagai
bentuk lainnya.
Dengan melihat kepada kedua ayat di atas penulis
mengambil kesimpulan bahwa konsep wakaf yang lengkap tidak bisa
didapatkan dengan tegas dan jelas apabila hanya merujuk kepada ayat ini. Akan
tetapi konsep wakaf yang lengkap (definisi, Rukun dan Syarat) dipahami dengan
merujuk kepada hadis yang di uraikan pada poin selanjutnya.
2.
Dalil Hadis
Landasan doctrinal tentang wakaf yang disepakati para
ulama adalah beberapa Hadist berikut ini:
Pertama, Hadist Umar tentang tanah Khaibar, yaitu Hadist dari Ibn
Umar RA, yaitu perintah Nabi kepada Umar untuk mewakafkan tanahnya yang ada di
Khaibar:
حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ أَخْبَرَنَا سُلَيْمُ بْنُ أَخْضَرَ عَنْ
ابْنِ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا
بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ
فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ
أُصِبْ مَالًا قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ
إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَاقَالَ فَتَصَدَّقَ
بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا
فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ
وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ
مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ.[8]
Artinya: Dari Ibn Umar berkata: Umar memperoleh
tanah di Khaibar lalu ia pergi menghadap Nabi saw untuk mendapat perintah atas
hartanya tersebut. Ketika telah menghadap Nabi ia mengatakan: Wahai Rasulullah,
aku memperoleh tanah di Khaibar, Saya
belum pernah mendapat harta yang paling saya kagumi seperti itu, apa perintahmu
untukku atas harta tersebut? Nabi menjawab: "apabila engkau mau, 'tahanlah'
asalnya dan sedekahkan hasilnya Ibnu Umar berkata, “Maka bersedekahlah Umar dengan
buahnya, dan batang pohon itu tidak dijual, dihadiahkan, dan diwariskan. Dan Umar bersedekah
dengannya kepada orang-orang fakir, para kerabat, para budak, orang-orang
yang berjuang di jalan Allah, Ibnu Sabil , dan para tamu. Pengurusnya
boleh memakan dari hasilnya dengan cara yang makruf, dan memberikannya kepada temannya
tanpa meminta harganya” [HR. Imam Bukhari dan Muslim].
Ibnu hajar memberikan
komentar bahwasanya hadis umar tersebut di atas merupakan dasar pensyaritan
wakaf.
Dari hadis di atas inilah dengan memakai metode ibarat nash
ditemui beberapa kesimpulan hukum mengenai wakaf mulai dari Definisi, Rukun
dan syaratnya.
a.
Rumusan Definisi dan Rukun
Wakaf berdasarkan hadis
Mengenai Definisi Wakaf melihat
kepada hadist di atas dengan memakai metode ibarat nash dapat
diperoleh pada kalimat قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا
Sedangkan mengnai rukun-rukunya,
mayoritas ulama fiqh menyebutkan bahwasnya rukun wakaf itu macam yaitu: Wakif,
Mauquf, Mauquf ‘Alaih dan Sighat, sedangkan dalam hadis di atas
menurut penulis dengan metode ibarat nash hanya ditemui tiga
rukun saja yaitu:
1.
Adanya Wakif, dengan memakai metode ibarat nash dapat
diperoleh pada kalimat فَتَصَدَّقَ بِهَا
2.
Adanya Mauquf, dengan memakai metode ibarat
nash dapat diperoleh pada kalimatقَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ
3.
Adanya Mauquf ‘Alaih (Penerima Manfaat),
dengan memakai metode ibarat
nash dapat diperoleh pada kalimat
وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي
سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ
Sedangkan Makna Mauquf ‘Alaihyang berposisi sebagai Nadzir,
dengan memakai metode ibarat nash juga dapat diperoleh pada
kalimat
لَا جُنَاحَ عَلَى
مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ
Secara ekplisit menurut hemat penulis melihat hadis
di atas dengan menggunakan metode Istinbat lughawiyah tidak
ditemukan Rumusan hukum mengenai keberadaan salah Rukun wakaf yang terakhir
yakni Sighat, berat dugaan Sighat sebagai
bagian dari rukun wakaf diperoleh melalui ijtihad para ulama dengan memakai
metode Maslahah Mursalah atau yang lebih dikenal dengan istilah
Metode Istislahiah.
b.
Rumusan Syarat Wakaf berdasarkan hadis
Seperti
telah dijelaskan sebelumnyamayoritas ulama fiqh menyebutkan bahwasnya syarat wakaf sebagai berikut:
1)
Syarat Waqif adalah Baliqh, Berakal dan RasyidsertaIhktiyar.
Menulis penulis dengan menggunakan metode dilalatun nash berdasarkan
hadist ibnu Umar, syarat waqif yang didapati dari hadis yaitu kondisi Umar
Bin Khattab sendiri dalam hadis yakni beliau dalam keadaan baliqh
berakal, rasyid serta ihktiyar.
2)
Syarat Mauquf adalah Barang yang diwakafkan merupakan milik sempurna wakif,
Mall Mutaqawwim (Harta yang Bernilai), Tsabit, Jelas
keberadaannya, bisa diserahterimakan.
Dengan
menggunakan metode ibaratun nashberdasarkan hadist ibnu Umar,Syarat
syarat mauquf didapati dalam hadis yaitu pada kalimat:إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ
Sedangkan mengenai syarat
mauquf “bisa diserahterimakan” dengan menggunakan metode dilalatun
nash berdasarkan hadist ibnu Umar diatas.
Dan juga
dengan menggunakan metode ibaratun nash berdasarkan hadist ibnu
Umar, Syarat mauquf yang disepakati ulama yaitu benda tetap yang
tidak bergerak (tsabitghairumanqul) didapati dalam hadis yaitu pada
kalimat:إِنِّي
أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ
Sedangkan
mengenai syarat mauquf benda tetap yang bergerak (tsabit manqul)
bisa dilihat pada hadist lain berikut ini:
Hadits Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah
ra:
أَمَرَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالصَّدَقَةِ فَقِيلَ مَنَعَ ابْنُ
جَمِيلٍ وَخَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ وَعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَنْقِمُ ابْنُ جَمِيلٍ إِلَّا
أَنَّهُ كَانَ فَقِيرًا فَأَغْنَاهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَأَمَّا خَالِدٌ
فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا قَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي
سَبِيلِ اللَّهِ
Artinya: Rasulullah saw telah memerintahkan para shahabat untuk membayar zakat.
Lalu, dikatakan bahwasanya Ibnu Jamil, Khalid bin Walid, dan ‘Abbas bin ‘Abdul
Muthalib ra menolak membayar zakat. Nabi saw pun bersabda, “Tidaklah Ibnu
Jamil menolak (membayar zakat) kecuali karena ia adalah fakir. Lalu,
Allah swt dan RasulNya mengayakan dirinya. Adapun Khalid; sesungguhnya
kalian telah mendzalimi Khalid. Sungguh, Khalid telah menahan (mewakafkan)
baju besinya, dan menyediakannya untuk Jalan Allah.
Mengenai hadis di atas Ibnu hajar menganggap tentang kebolehan mewakafkan
benda tetap yang bergerak. Dengan menggunakan metode ibaratun
nash berdasarkan hadist Abu Hurairah di atas Syarat mauquf benda
tetap yang bergerak (tsabit manqul) didapati dalam hadis yaitu pada
kalimat
قَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي
سَبِيلِ اللَّهِ
3) Syarat Mauquf ‘Alaih (Penerima
Manfaat) adalah Penerima wakaf diklasifikasikan
menjadi dua: Mu’aiyan dan Ghairu
Mu’aiyan, Sedangkan syaratnya yaitu Ahlan li Tamlik yakni Islam, baliqh,
Merdeka dan Kafir zimmi.
Dengan menggunakan metode ibaratun nash berdasarkan
hadist ibnu Umar di atas kelompok penerima wakaf ghairu Mu’ayyan didapati
pada kalimat:
وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي
الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ
السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ
Mengenai Sighat Ulama sepakat bahwa
akad wakaf hanya membutuhkan ijab saja jika untuk wakaf yang
ditujukan bagi pihak yang tidak tertentu (ghairu mu’ayyan). Adapun wakaf
yang ditujukan bagi pihak tertentu (mu’ayyan) ulama berbeda pendapat:
Menurut Hanafiyyah dan Hanabilah dalam keadaan seperti itu wakaf hanya
membutuhkan ijab saja. Sedangkan menurut Syafiiyyah dan
Malikiyyah, mereka masih tetap mensyaratkan adanya ijab dan qabul.[9] Ulama Hanafiah berpendapat rukun wakaf hanya satu yaitu Sighat
(khususnya Sighat Ijab) dengan pengertian semua lafaz-lafaz yang
menunjukkan makna wakaf.[10]
Sedangkan sayyid Sabiq mengemukakan bahwa keabsahan wakaf hanya cukup dengan
perbuatan yang menunjukkan adanya wakaf dan ucapan baik dengan sarih atau
kiasan.
Sighat wakaf secara umum dibagi dua yaitu sighat sharih dan ghairu
sharih(kinayah).[11]
Sighat Sharih adalah ucapan si wakif dengan menggunakan kata-kata wakaf,
seperti Aku Mewakafkan, Aku serahkan sebagai wakaf, dan kata –kata tasbil
seperti Aku serahkan di jalan Allah dan aku serahkan selama-lamanya serta
kata-kata tahbis seperti, Aku Tahan Hartaku ini di jalan Allah
dan sebagainya. Sedangkan sighat ghairu sharih adalah ucapan si wakif
dengan tidak menggunakan kata-kata di atas tadi, seperti Aku sedekahkan,
aku haramkan dan lain-lainnya dengan disertai niat atau disertai qayyidsesudahnya.[12]
Menurut penulis isi sighat wakaf adalah adanya ucapan dengan
lafal (Sharih atau Ghairu Sharih) dan perbuatan (penyerahan
harta).
Redaksi sighat wakaf yang
langsung dapat ditemui dalam hadis adalah kata Sedekah dan Tahbis.
Dasar yang dijadikan pijakan oleh ulama dalam menetukan adalah hadis, yang
diuraikan sebagai berikut:
Dengan memakai metode Instinbat Lughawiyah melalui pola pemahaman ibaratun
nash kata-kata Aku sedeqahkan diambil dengan melihat hadis Ibnu
Umar:
...قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَاقَالَ فَتَصَدَّقَ
بِهَا...
Juga melalui pola pemahaman ibaratun nashkata-kata Aku Tahan (Tahbis)
diambil dengan melihat hadis kedua hadis dari Abu Hurairah sbb:
...من احتبس
فرسا في سبيل الله...
Dan
...وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ
تَظْلِمُونَ خَالِدًا قَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ
اللَّه...
Pengklasifikasian kata-kata sedekah
kedalam sighat Ghairu Sharih oleh para ulama yang bertujuan untuk
membedakannya dengan sedekah tatawu’ lainnya dirumuskan melalui metode Istislahiah/maslahah
mursalah.
Sedangkan kata-kata lain seperti Wakaf, tasbil dan lainnya diperoleh
dengan metode penalaran Takliliah.
Berdasarkan hadist di atas melalui metode ibarat nash juga ditemui
ketentuan lain mengenai wakaf bahwasanya harta yang telah diwakafkan tidak
boleh dijual dihibahkan, diwariskan, sedangkan ketentuan lain mengenai wakaf
seperti wakaf li ahli, wakaf muaqqat (temporal) dan wakaf permanen (wakaf
muabbad), Jenis lain dari benda manqul yang tidak tetap tidak
diperoleh secara langsung dari hadis tetapi semuanya melalui proses ijtihad.
Juga mengenai syarat-syarat pada penerima wakaf mua’ayyan dan ghairu
mua’ayyan.
D. Ketentuan tentang objek wakaf dan
kriterianya
Objek Wakaf yang disetujui jumhur
ulama terdiri dari dua bentuk, Pertama benda tidak bergerak (Ghairu
Manqul) dan Kedua, benda bergerak (Manqul).[13] Pada
kedua objek tersebut terikat dengan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas
yaitu objek wakaf merupakan benda bernilai dan bermanfaat, milik tam si wakif,
dan jelas keberadaannya. Ketentuan khusus pada objek wakaf yang
disepakati ulama adalah tsabit pada benda bergerak (benda yang
sewaktu diambil manfaatnya tetap kekal aindan nilainya, bisa temporal
atau permanen), sedangkan Imam Hanafi[14]
berpendapat ketentuan khusus pada benda wakaf ta’bidpada benda
tidak bergerak (benda yang kekal ain dan nilai selamanya/permanen). Ketentuan
mengenai syarat dan ketentuan tsabit dan ta’bid pada
objek wakaf ini diperoleh para ulama dengan merujuk kepada hadis-hadis wakaf
sebagai berikut:
1.
Hadist Ibnu Umar tentang wakaf
tanah Khaibar oleh Umar bin Khattab ra:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ أَخْبَرَنَا
سُلَيْمُ بْنُ أَخْضَرَ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ
أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ
فَمَا تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ
بِهَاقَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا
يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي
الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا
بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ.[15]
Melihat kepada hadis di atas diperoleh beberapa ketentuan hukum:
Pertama, dengan memakai metode ibarat nash[16]
pada kalimat yang bergaris dalam hadis diperoleh penegasan bahwa objek wakaf
adalah benda tidak bergerak yang kekal ain dan nilainya selamanya sewaktu dimanfaatkan
(Ta’bid).
Kedua, dengan memakai metode isyaratun nash[17]
bahwa objek wakaf terbatas pada benda tidak bergerak.
Ketiga, dengan memakai metode isyaratun nash
bahwa semua benda yang hilang ainnya pada saat dimanfaatkan tidak sah dijadikan
sebagai objek wakaf.
2.
Hadits Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah
ra:
...أَمَرَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالصَّدَقَةِ فَقِيلَ مَنَعَ ابْنُ
جَمِيلٍ وَخَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ وَعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَنْقِمُ ابْنُ جَمِيلٍ إِلَّا
أَنَّهُ كَانَ فَقِيرًا فَأَغْنَاهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَأَمَّا خَالِدٌ
فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا قَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي
سَبِيلِ اللَّهِ
Seperti halnya Pada hadis pertama di atas juga
dengan memakai metode ibarat nash pada kalimat yang bergaris
dalam hadis diperoleh penegasan bahwa objek wakaf adalah benda bergerak yang
kekal ain dan nilainya sewaktu dimanfaatkan, sifatnya temporal (tsabit).
Dan juga dengan memakai metode isyaratun nash bahwa semua benda
yang hilang ainnya pada saat dimanfaatkan tidak sah dijadikan sebagai objek
wakaf.
3.
Hadits Imam Bukhari dari Abu Hurairah ra
عن ابي هريرة رض يقول قال نبي صللله عليه و سللم من
احتبس فرسا في سبيل الله ايمنا باالله
وتصديقا بوعده...
Pada hadis yang terakhir ini juga
dengan memakai metode ibarat nash pada kalimat yang bergaris
dalam hadis diperoleh penegasan bahwa objek wakaf adalah benda bergerak yang
kekal ain dan manfaatnya sewaktu dimanfaatkan, sifatnya temporal (tsabit).
Dan juga dengan memakai metode isyaratun nash bahwa semua benda
yang hilang ain dan nilainya pada saat dimanfaatkan tidak sah dijadikan sebagai
objek wakaf.
Maka melihat kepada ketiga hadis di atas, dengan memakai metode ibarat nash
dan isyaratun nash ditemukan sebuah ketentuan khusus mengenai kriteria
objek wakaf yaitu tsabitpada benda bergerak dan ta’bidpada
benda tidak bergerak.
E. Kedudukan Dan Fungsi Nazir
Mauquf ‘alaih dalam literatur fiqh mempunyai dua makna kadang diartikan orang yang diserahi
mengelola harta wakafyang disebut nazir, Mauquf ‘alaih kadang
juga diartikan penerima manfaat harta wakaf. Bila diartikan mauquf ‘alaih sebagai nazir, dalam literatur fiqh
kurang mendapat porsi pembahasan yang detail oleh para ahli fiqh mengenai
kedudukannya.
Dalam pembahasan dalam fiqh, wakaf dianggap sebagai akad tabarru’
yang pelaksanaannya sah tanpa adanya penerima, sama halnya dengan sedekah. Hal
ini memberikan pengaruh kepada pemahaman bahwa wakaf termasuk akad sepihak.[18] Efek dari itu menurut
penulis melahirkan anggapan bahwa Nazir bukan sebagai unsur yang
menentukan dalam wakaf, dikarenakan ada ulama yang berpendapat sahnya wakaf
tanpa adanya qabul. Hal ini mengidentifikasikan bahwa wakaf merupakan
akad satu pihak, sementaradalam UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, nazir
merupakan bagian dari unsur wakaf, bukan bagian dari mauquf ‘alaih,
yakni nadzir sebagai pelaksana dan pengelola wakaf.[19]
Menulit penurut penulis nazir merupakan pihak yang mesti ada dalam
wakaf dikarenakan mustahil adanya kekalan ain dan manfaat terus menerus
dari objek wakaf tanpa adanya nazir.Secara dhahir dengan melihat kepada hadis-hadis utama pensyariatan wakaf,
sangat jelas keberadaan nazir sebagai pihak yang mewujudkan terlaksananya
wakaf, hal ini bisa dilihat pada hadis berikut ini.
...قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَاقَالَ فَتَصَدَّقَ
بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا
يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ
وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ
وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ...
Menurut penulis dengan memakai metode isyarat nash pada baris
pertama kalimat yang bergaris dalam hadis di atas dapat ditemukan sebuah
rumusan hukum bahwasanya Nazir merupakan pihak dalam terlaksanya wakaf,
dikarenakan dhahir hadis mengisyaratkan Nabi Saw memerintahkan Umar bin
Khattab untuk menahan/memelihara/menjaga asalnya dan menyedekahkan hasilnya
kepada fakir dan seterusnya.
Sedangkan pada baris kedua kalimat bergaris dengan memakai metode isyarat
nash dapat ditemukan rumusan hukum bahwa Nazir berhak menerima
insentif yang makruf dalam pengelolaan harta wakaf.
Hal senada mengenai nazir sebagai pihak penentu terlaksananya
wakaf dapat dilihat dalam hadis kedua berikut ini:
...وَأَمَّا خَالِدٌ
فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا قَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي
سَبِيلِ اللَّهِ...
Menurut penulis dengan memakai metode isyarat nash pada kalimat yang
bergaris dalam hadis di atas dapat ditemukan sebuah rumusan hukum bahwasanya
Nazir merupakan pihak dalam wakaf dikarenakan dalam hadis tersebut Nabi saw
menjelaskan kepada sahabat bahwa Khalid menahan/memanfaatkan Baju besinya
dijalan Allah swt.
Maka dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwanya Nazir merupakan
pihak yang terlibat langsung dalam wakaf dan tanpa nazir maka wakaf tidak
bisa terlaksana.
Mengenai fungsi nazir, dalam fiqh yang terpenting adalah
keberadaan nazir mampu mewujudkan peruntukan benda wakaf
(makna lain dari mauquf ‘alaih) seperti harapan wakif
dan menjaga agar harta wakaf tersebut tetap eksis dan tidak hilang.[20]Jadi kongkritnya fungsi
nazir adalah:
1.
Menjaga harta pokok wakaf dan hasilnya
2.
Membagikan hasil pengelolaan wakaf kepada yang berhak
3.
Berusaha mengembangkannya [21]
Rumusan hukum
mengenai fungsi nazir di atas menurut penulis dipahami secara langsung
dari hadis berikut ini:
...قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ
بِهَاقَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا
يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ
Dengan memakai metode
ibarat nash pada kalimat yang bergarisdapat diperoleh rumusan hukum
bahwa nazir berkewajiban menjaga asal (ain) wakaf, membagikan hasil
pengelolaan wakaf. Sedangkan dengan memakai metode isyarat nash pada kalimat
أَنَّهُ لَا يُبَاعُ
وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ
diperoleh rumusan hukum bahwa nazir berkewajiban untuk menjaga harta
wakaf agar tetap eksis dan tidak hilang.
F.
Macam-macam wakaf dan
Pihak-pihak yang terlibat
Berdasarkan sasaran penerima wakaf, maka secara Umum diklasifikasikan
menjadi dua yaitu:
1.
Wakaf Muayyan
Wakaf muayyan adalah wakaf dengan
sasaran penerima penerima manfaat yang tertentu dan disebutkan secara langsung
oleh wakif dalam ikrarnya, seperti Aku wakaf Tanah ku ini untu fulan dan
sebagainya.
2.
Wakaf Ghairu
Mu’ayyan
Wakaf Ghairu Mu’ayyan adalah wakaf yang
sasaran penerima manfaatnya tidak disebutkan secara langsung oleh wakif,
seperti Aku wakaf Tanahku ini pada jalan Allah swt.
Menurut penulis pada wakaf
muayyan dan ghairu mu’ayyan, para pihak dalam akad wakaf terdiri dari tiga pihak yaitu:
a.
Waqif sebagai pihak pertama,
b.
Penerima manfaat sebagai pihak kedua
c.
dan Nazir sebagai pihak ketiga.
Hal ini mengacu pada dalil hadis utama tentang pensyariatan wakaf berikut
ini:
Pertama,
Hadis Ibnu Umar
...قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَاقَالَ فَتَصَدَّقَ
بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا
فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ
وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ
مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ
Dari hadis di atas, menurut penulis posisi Umar (wakif)
sebagai pihak pertama diperoleh melalui metode ibarat nash pada kalimatفَتَصَدَّقَ بِهَا
Dan penerima manfaat sebagai pihak kedua diperoleh
dengan metode ibarat nash juga pada kalimat وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي
الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى,
Sedangkan nazir sebagai pihak ketiga diperoleh dengan
metode ibarat nash juga pada kalimatلَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ
وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ
Kedua, hadis dari abu
Hurairah
....قَدْ احْتَبَسَ
أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Dari hadis ini menurut penulis posisiKhalid (wakif) sebagai pihak
pertama diperoleh melalui metode ibarat nash pada kalimatقَدْ احْتَبَسَ
أَدْرَاعَهُ
Dan penerima manfaat sebagai pihak kedua diperoleh
dengan metode ibarat nash juga pada kalimatفِي سَبِيلِ اللَّهِ (dalam hadis ini juga khalid sendiri sebagai penerima wakaf, dengan
menggunakan kuda tersebut di jalan Allah swt)
Sedangkan nazir (Khalid juga berposisi sebagai nazir)
sebagai pihak ketiga diperoleh dengan metode isyarat nash pada redaksi قَدْ احْتَبَسَ
أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
G. Kesimpulan
Rumusan hukum pada konsep Wakaf terjadi perbedaan
dikalangan para ulama fiqh khususnya para imam mazhab yang empat yakni Imam
Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’e dan Imam Hambali dikarenakan beberapa hal, pertama
nash yang digunakan dan pandangan mereka dalam berhujjah dengan nash tersebut, kedua
metode istinbat, di mana sebagian mereka kadangkalanya mengakui metode
sebagian yang lain namun kadangkalanya menolak, misalkan imam Hanafi berhujjah
dengan istihsan sementara sebagian ulama lain menolak berhujjah istihsan
dan sebagainya, ketiga pemahaman mereka terhadap ushul fiqh itu sendiri,
misalkan Imam Hanafi menganggap Rukun suatu perbuatan hukum adalah Perbuatan si
pelaku hukum itu sendiri, dalam istilah ushul fiqh disebut mahkum fih,
sedangkan imam yang lain Rukun dianggap bagian kajian mahkum fih dan
juga merupakan bagian dari yang lainnya, sebagai contoh Rukun Wakaf menurut
imam hanafi adalah sighat, khususnya sighat ijab dikarenakan sighat
tersebut merupakan perbuatan (mahkum fih) pelaku wakif, sedangkan jumhur
menganggap rukun wakaf terdiri dari adanya wakif, adanya maukuf, adanya maukuf
alaih dan sighat, rumusan mengenai rukun dan syarat ini ditemukan
langsung melalui metode ibarat nas dan isyarat nash dari hadis.
Kriteria khusus mengenai objek wakaf adalah tsabit pada benda bergerak dan ta’bidpada benda tidak bergerak,
disamping ketentuan umum lain seperti mal mutaqawwim, milik tam
si wakif, dapat diserahterimakan dan jelas keberadaannya.
Sighat wakaf
yang langsung ditemui dalam hadis melaui metode ibarat nash terdiri dari dua
kata Tahbis dan sedekah, sighat wakaf berisikan ucapan
penyerahan harta wakaf oleh wakif dan perbuatan menyerahkan harta
tersebut kepada penerimanya melalui nazir.
Mauquf ‘alaih dalam
fiqh yang sudah ada bermakna dua hal sekaligus penerima manfaat dan Nadzir
wakaf, dalam kajian fiqh tidak dibahas secara mendalam sehingga referensi
mengenai nadzir terebut sangat sedikit kajiannya, pembahasannya hanya
membicarakan kewajiban nazir untuk mentasharufkan harta wakaf seperti iqrar
wakif dan menjaga eksistensi objek wakaf agar tidak hilang. Setelah dikaji
ulang dengan menggunakan metode penalaran lughawiyah dapat dirmusukan
kesimpulan sementara bahwa kedudukan nazirmerupakan pihak yang
menentukan terlaksananya, sehingga penulis berkesimpulan wakaf merupakan akad
yang terdiri dari tiga pihak, wakif sebagai pihak pertama, penerima
manfaat wakaf sebagai pihak kedua, sedangkan nazir sebagai pihak ketiga.
Daftar Pustaka
Al Yasa Abubakar, Metode Istislahiah, (Pemanfaatan
Ilmu Pengetahuan Dalam Ushul Fiqh) Banda Aceh: PPS IAIN Ar-Raniry dan Bandar
Publishing, 2012.
Ibnu Hajar Asqalani, Bulughul Maram, Pada Bab Wakaf, Online http://islamic-defenders.blogspot.co.id/2012/07/bulughul-maram-bab-wakaf.html
Machmudi Muhson, Perkembangan Wakaf dalam Wacana Fiqh Islam dan Pemberdayaannya dalam Pembangunan online pada http://elshohwah.tripod.com/makalah/Diskusi%201.htm.
Muh. Sudirman Sesse, Wakaf Dalam Perspektif Fikhi Dan
Hukum Nasional http://jurnaldiktum.blogspot.co.id/2015/01/wakaf-dalam-perspektif-fikhi-dan-hukum.html
Nurodin Usman, Studi Hadis-Hadis Wakaf Dalam Kitab Sahih
Al-Bukhari Dan Fath
AlBari, Jurnal Cakrawala, Vol. 10 No.
2 Desember 2015.
Pagar, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan: Peradilan Agama di
Indonesia (Medan;
Perdana Publishing, 2010)
Sayyid Sabiq, Fikih
Sunnah: Terj Abdurrahim dan Masrukhin; Penyunting: Masrukhin, Jil 5, cet ke
2 (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009)
Satria Efendi, Ushul
Fiqh, Ed 1, Cet ke-3, Jakarta: Kencana, 2009.
Tafsir Ibnu
Katsir Online, yang diakses https://alquranmulia.wordpress.com/2015/03/06/tafsir-ibnu-katsir-surah-ali-imraan-ayat-92/
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa
Adillatuhu: Terj Abdul Hayyie al-Katani, dkk; Penyunting Budi Permadi, Jilid
ke-10, cet ke-1(Jakarta: Gema Insani, 2011)
[1]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa
Adillatuhu: Terj Abdul Hayyie al-Katani, dkk; Penyunting Budi Permadi, Jilid
ke-10, cet ke-1(Jakarta: Gema Insani, 2011), hal 269.
[2] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah:Terj Abdurrahim
dan Masrukhin; Penyunting: Masrukhin, Jil 5, cet ke 2 (Jakarta: Cakrawala
Publishing, 2009) hal. 532.
[6] Nurodin Usman, Studi Hadis-Hadis
Wakaf Dalam Kitab Sahih Al-Bukhari DanFath AlBari,
Jurnal Cakrawala, Vol. 10 No. 2 Desember 2015.
[7]Tafsir Ibnu Katsir Online, yang diakses https://alquranmulia.wordpress.com/2015/03/06/tafsir-ibnu-katsir-surah-ali-imraan-ayat-92/
[8]Ibnu Hajar Asqalani, Bulughul Maram, Pada Bab Wakaf, Online http://islamic-defenders.blogspot.co.id/2012/07/bulughul-maram-bab-wakaf.html
[9]Machmudi Muhson, Perkembangan Wakaf dalam Wacana Fiqh Islam dan Pemberdayaannya dalam Pembangunan online pada http://elshohwah.tripod.com/makalah/Diskusi%201.htm.
[10] Ibid,..hal. 275
[11]Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah,... hal. 537
[14]Imam Hanafi berkesimpulan syarat khusus objek
wakaf cuma ta’bid, sehingga beliau menolak keabsahan wakaf benda bergerak
selain yang yang mengikuti benda tidak bergerak. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa
Adillatuhu,..hal, 297
[15]Ibnu Hajar Asqalani, Bulughul Maram, Pada Bab Wakaf, Online http://islamic-defenders.blogspot.co.id/2012/07/bulughul-maram-bab-wakaf.html
[16]Ibaratun Nash adalah makna yang secara tegas dan jelas
ditunjukkan oleh lafal aslinya, Istilah ini digunakan oleh ulama Hanafiah,
sedangkan Ulama lainnya menyebutnya dengan istilah Mantuq Sharih, Satria
Efendi, Ushul Fiqh, Ed 1, Cet ke-3 (Jakarta: Kencana, 2009), hal, 211,
[17]Isyaratun Nash adalah kebalikan dari Ibarat Nash,
isyaratun nash merupakan istilah yang digunakan oleh ulama Hanafiah, sedangkan
Ulama mazhab lainnya menyebutnya dengan istilah Mantuq Ghairu Sharih,
Satria Efendi, Ushul Fiqh, Ed 1, Cet ke-3 (Jakarta: Kencana, 2009), hal, 211,
pembahasan mengenai metode isyaratunnash
juga bisa ditemui dalam Abdul Wahab Khallaf,
Ilmu Ushul Fiqh,Terjemahan Faiz el Muttaqin(Jakarta: Pustaka
Amani, 2003), hal, 205-206
[18]Muh. Sudirman Sesse, Wakaf Dalam Perspektif Fikhi Dan Hukum
Nasional http://jurnaldiktum.blogspot.co.id/2015/01/wakaf-dalam-perspektif-fikhi-dan-hukum.html
[20]Muh. Sudirman Sesse, Wakaf
Dalam Perspektif Fikhi Dan Hukum Nasional http://jurnaldiktum.blogspot.co.id/2015/01/wakaf-dalam-perspektif-fikhi-dan-hukum.html
[21]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa
Adillatuhu: Terj Abdul Hayyie al-Katani, dkk; Penyunting Budi Permadi, Jilid
ke-10, cet ke-1(Jakarta: Gema Insani, 2011), hal, 334.
Komentar
Posting Komentar