Konstruksi Konsep Wakaf Perspektif Al-Quran dan Hadis


Konstruksi Konsep Wakaf Perspektif Al-Quran dan Hadis
Rahmad
Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah (Mu’amalah) STIS PTI Al-Hilal Sigli
Jalan Lingkar Keuniree, Sigli Provinsi Aceh
No. Hp/WA: 085276170600

A.  Pendahuluan
Al-quran dan Hadis secara umum memuat tentang pengetahuan dan aturan mengenai akidah, Syariah dan akhlak, dalam rangka menjalin hubungan baik manusia dengan Allah swt sebagai sang pencipta, hubungan baik dengan sesama manusia dan alam sekitar serta tentang etika, kesemuanya dimaksudkan untuk segenap manusia agar memperoleh keselamatan, kedamaian dan ketentraman mulai di dunia sampai akhirat. Salah satu rumusan hukum yang dihasilkan oleh para ulama yang bersumber dari alquran dan hadis adalah Fiqh, di mana fiqh itu lahir berdasarkan ijtihad para ulama terhadap dalil-dalil yang bersumber dari nash dengan menggunakan tiga metode istinbath yaitu Metode lughawiyah, Ta’liliyah dan Metode Istislahiyah. Salah satu metode yang paling dominan dan banyak digunakan ulama dalam usaha memahami hukum dari Al-quran dan al-hadis adalah Metode Lughawiyah, hampir semua bidang dalam kajian fiqh dihasilkan melalui metode lughawiyah tersebut, salah satunya adalah bidang mu’amalah. Pada kesempatan ini penulis akan mencoba menguraikan pengaplikasian metode lughawiyah tersebut terhadap nash dalam rangka merumuskan konsep Wakaf, dikarenakan banyak masalah yang muncul pada dewasa ini mengenai wakaf tersebut khususnya berkenaan dengan rukun dan syarat-syarat wakaf, yang berdampak pada persoalan sah atau tidaknya wakaf.

B.  Pengertian Wakaf
1.    Pengertian Wakaf Perspektif Imam Mazhab Empat
     Menurut pengertian bahasa, kata wakaf diambil dari bahasa Arab, وقف - يقف وقف yang berarti menahan untuk berbuat, membelanjakan.[1]Dikatakann  وقف - يقف وقف maksudnyaحبس- يحبس- حبس  yang bermakna menahan.[2]Sedangkan menurut istilah ada beberapa definisi wakaf, diantaranya:[3]
a. Menurut Ulama Mazhab Hanafi
حَبْسُ العَيْنِ عَلَى المِلْكِ الوَاقِفِ وَالتَّصَدُّقِ بِمَنْفَعَتِهَا.
Menahan benda yang statusnya tetap milik si wakif (orang yang mewakafkan) dan yang disedekahkan adalah manfaatnya saja.
b.    Menurut Ulama Mazhab Maliki
جَعْلُ مَنْفَعَةٍ مَمْلُوْكٍ وَلَوْ بِأُجْرَةٍ اَوْغُلَّةٍ لِمُسْتَحِقٍّ بِصِيغَةِ مُدَّةٍ مَايَرَاهُ المُحْبِسُ.
Menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik berupa sewa atau hasilnya untuk diserahkan kepada orang yang berhak, dengan bentuk penyerahan berjangka waktu sesuai denang apa yang dikehendaki oleh orang yang mewakafkan.
c.  Menurut Ulama Mazhab Syafi’i
حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ الاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ بِقَطْعِ التَّصَرُّفِى رَقَبَتِهِ علَى مَصْرَفٍ مُبَاحٍ
Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang, dan barang itu lepas dari penguasaan si wakif serta dimanfaatkan pada suatu yang diperbolehkan oleh agama.

 Sedangkan Menurut Sayyid Sabiq wakaf adalah penahanan terhadap harta dan penggunaan manfaatnya di Jalan Allah swt.[4]  Menurut Mazhab Syafi’e kepemilikan harta wakaf berpindah kepada Allah SWT, maka harta wakaf itu bukan milik pewakaf, pengelola, dan juga bukan milik penerima wakaf.  Sehingga harta wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan atau apapun yang dapat menghilangkan kewakafannya.[5]
C.  Konsep Wakaf Dalam Al-Quran dan Hadis
1.        Dalil Al-Quran
Seperti diketahui, istilah wakaf dengan pemahaman seperti yang dijelaskan di atas tidak dijumpai dalama al-Quran. Jikapun kata wakaf mengandung makna yang jauh dari pengertian wakaf yang dimaksudkan disini. Demikian pula halnya dengan kata wakaf dalam hadis Rasulullah SAW. Dari hadis-hadis tentang wakaf yang akan dipaparkan berikut ini tidak ada satupun yang menyebutkan kata wakaf”secara ekplisit. Istilah yang banyak dipakai dalam matan hadis tersebut adalah istilah yang lebih luas maknanya yaitu sedekah.[6]
Berdasarkan hasil penelusuran penulis istilah “Wakaf” dengan segenap pengertian dan maknanya yang termuat dalam berbagai kitab fiqh saat ini, baru digunakan sejak masa Umar bin Khattab dan dikembangkan maknanya sedemikian rupa pada masa sesudahnya.
Secara umum landasan ayat al-quran yang dijadikan anjuran wakaf oleh para ulama adalah ayat-ayat tentang anjuran untuk menafakahkan harta di jalan Allah swt diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, Al-Quran surat Ali-Imran ayat 92 sebagai berikut:
لَن تَنَالُواْ البر حتى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَىْء فَإِنَّ الله بِهِ عَلِيمٌ
Artinya:Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Mengenai firman Allah: lan tanaalul birra (“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan [yang sempurna],” dalam tafsirnya Waki’ meriwayatkan dari Amr bin Maimun, maksudnya, yaitu Surga.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ishaq bin ‘Abdullah bin Abu Thalhah, ia pernah mendengar Anas bin Malik berkata, “Abu Thalhah adalah orang yang paling kaya di antara orang-orang Anshar di Madinah. Kekayaannya yang paling ia cintai adalah Bairuha’ yang berhadapan dengan masjid. Dan Rasulullah memasukinya dan meminum air yang segar darinya. Kata Anas ketika turun ayat ini: lan tanaalul birra hattaa tunfiquu mimmaa tuhibbuun (“Kamu sekali-sekali tidak sampai kepada kebajikan [yang sempurna], sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai,”) Abu Thalhah berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah berfirman, tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. ”Sesungguhnya harta kekayaanku yang paling aku sukai adalah Bairuha’ dan aku bermaksud untuk menyedekahkannya yang dengannya aku berharap mendapatkan kebaikan dan simpanannya di sisi Allah. Maka manfaatkanlah kebun itu, ya Rasulullah, seperti apa yang ditunjukkan Allah swt. kepadamu. Maka Nabi bersabda: “Bagus, bagus. Yang demikian itu adalah harta yang menguntungkan, harta yang menguntungkan. Dan aku telah mendengar apa yang kamu katakan. Aku berpendapat hendaklah tanah itu engkau berikan kepada kaum kerabatmu.” Abu Thalhah pun berkata: “Aku akan laksanakan, ya Rasulullah.” Kemudian Abu Thalhah membagi-bagikannya kepada sanak kerabatnya dan putera-puteri pamannya.[7]
Dalam ayat di atas dengan menggunakan metode ibaratun nas didapatkan sebuah hukum mengenai anjuran menafaqahkan harta untuk memperoleh kebajikan. Anjuran disini bermuatan hukum Sunat, karena tidak didapat qarinah yang mengarahkan kepada Wajib. Menafaqahkan harta dalam ayat di atas dipahami oleh para ulama dalam semua bentuk infaq yang tidak terbatas pada wakaf saja, tetapi juga anjuran menginfaqkan harta dalam bentuk bersedeqah, hibah, hadiah dan lainnya.Jadi Ayat di atas dijadikan sebagai sebagai salah satu landasan perintah wakaf oleh para ulama, karena wakaf merupakan salah satu bentuk infaq atau sedeqah.
Kedua,Al-quran surat Al-Baqarah ayat 261 sebagai berikut:
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムóOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y Ÿ@Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ï軟Òム`yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOŠÎ=tæ
Arinya: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki.dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui. (Al-Baqarah: 261)

 Maksud 'jalan Allah' dalam ayat menurut Sa'id ibnu Jubair ialah dalam rangka taat kepada Allah Swt.Menurut Makhul, yang dimaksud dengan 'jalan Allah' ialah menafkahkan hartanya untuk keperluan berjihad, seperti mempersiapkan kuda dan senjata serta lain-lainnya untuk tujuan berjihad.
Syabib ibnu Bisyr meriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa menafkahkan harta untuk keperluan jihad dan ibadah haji pahalanya dilipatgandakan sampai tujuh ratus kali lipat. Karena itulah disebutkan di dalam firman-Nya: 
{كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ}
Serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. (Al-Baqarah: 261). Perumpamaan ini lebih berkesan dalam hati daripada hanya menyebutkan sekadar bilangan tujuh ratus kali lipat, mengingat dalam ungkapan perumpamaan tersebut tersirat pengertian bahwa amal-amal saleh itu dikembangkan pahalanya oleh Allah Swt. buat para pelakunya, sebagaimana seorang petani menyemaikan benih di lahan yang subur. 

            Para ulama fiqh dalam menguraikan landasan hukum wakaf menjadikan surat al-baqarah ayat 261 ini sebagai legalitasnya, sama halnya dengan ayat al imran ayat 92 yang telah dibahas di atas,namun dapat dipahami bahwasanya pada ayat kedua ini juga dengan metode ibarat nash hanya diperoleh hukum anjuran untuk menafaqahkan harta di jalan Allah swt yang tidak hanya terfokus pada wakaf saja tetapi juga bisa dijadikan anjuran perintah infaq atau sedeqah dalam berbagai bentuk lainnya.
Dengan melihat kepada kedua ayat di atas penulis mengambil kesimpulan bahwa konsep wakaf yang lengkap tidak bisa didapatkan dengan tegas dan jelas apabila hanya merujuk kepada ayat ini. Akan tetapi konsep wakaf yang lengkap (definisi, Rukun dan Syarat) dipahami dengan merujuk kepada hadis yang di uraikan pada poin selanjutnya.

2.      Dalil Hadis
Landasan doctrinal tentang wakaf yang disepakati para ulama adalah beberapa Hadist berikut ini:
Pertama, Hadist Umar tentang tanah Khaibar, yaitu Hadist dari Ibn Umar RA, yaitu perintah Nabi kepada Umar untuk mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ أَخْبَرَنَا سُلَيْمُ بْنُ أَخْضَرَ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَاقَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ.[8]
Artinya:  Dari Ibn Umar berkata: Umar memperoleh tanah di Khaibar lalu ia pergi menghadap Nabi saw untuk mendapat perintah atas hartanya tersebut. Ketika telah menghadap Nabi ia mengatakan: Wahai Rasulullah, aku memperoleh tanah di Khaibar,  Saya belum pernah mendapat harta yang paling saya kagumi seperti itu, apa perintahmu untukku atas harta tersebut? Nabi menjawab: "apabila engkau mau, 'tahanlah' asalnya dan sedekahkan hasilnya Ibnu Umar berkata, “Maka bersedekahlah Umar dengan buahnya, dan batang pohon itu tidak dijual, dihadiahkan, dan diwariskan. Dan Umar bersedekah dengannya kepada orang-orang fakir, para kerabat,  para budak, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, Ibnu Sabil , dan para tamu.  Pengurusnya boleh memakan dari hasilnya dengan cara yang makruf, dan memberikannya kepada temannya tanpa meminta harganya [HR. Imam Bukhari dan Muslim].

Ibnu hajar memberikan komentar bahwasanya hadis umar tersebut di atas merupakan dasar pensyaritan wakaf.

Dari hadis di atas inilah dengan memakai metode ibarat nash ditemui beberapa kesimpulan hukum mengenai wakaf mulai dari Definisi, Rukun dan syaratnya.
a.    Rumusan Definisi dan Rukun Wakaf berdasarkan hadis
  Mengenai Definisi Wakaf melihat kepada hadist di atas dengan memakai metode ibarat nash dapat diperoleh pada kalimat قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا
   Sedangkan mengnai rukun-rukunya, mayoritas ulama fiqh menyebutkan bahwasnya rukun wakaf itu macam yaitu: Wakif, Mauquf, Mauquf ‘Alaih dan Sighat, sedangkan dalam hadis di atas menurut penulis dengan metode ibarat nash hanya ditemui tiga rukun saja yaitu:
1.    Adanya Wakif, dengan memakai metode ibarat nash dapat diperoleh pada kalimat فَتَصَدَّقَ بِهَا
2.    Adanya Mauquf, dengan memakai metode ibarat nash dapat diperoleh pada kalimatقَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ
3.    Adanya Mauquf ‘Alaih (Penerima Manfaat), dengan memakai metode ibarat nash dapat diperoleh pada kalimat
وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ
Sedangkan Makna Mauquf ‘Alaihyang berposisi sebagai Nadzir, dengan memakai metode ibarat nash juga dapat diperoleh pada kalimat
لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ
Secara ekplisit menurut hemat penulis melihat hadis di atas dengan menggunakan metode Istinbat lughawiyah tidak ditemukan Rumusan hukum mengenai keberadaan salah Rukun wakaf yang terakhir yakni Sighat, berat dugaan Sighat sebagai bagian dari rukun wakaf diperoleh melalui ijtihad para ulama dengan memakai metode Maslahah Mursalah atau yang lebih dikenal dengan istilah Metode Istislahiah.

b.   Rumusan Syarat Wakaf berdasarkan hadis
    Seperti telah dijelaskan sebelumnyamayoritas ulama fiqh menyebutkan bahwasnya syarat wakaf sebagai berikut:
1)        Syarat Waqif adalah Baliqh, Berakal dan RasyidsertaIhktiyar.
                    Menulis penulis dengan menggunakan metode dilalatun nash berdasarkan hadist ibnu Umar, syarat waqif yang didapati dari hadis yaitu kondisi Umar Bin Khattab sendiri dalam hadis yakni beliau dalam keadaan baliqh berakal, rasyid serta ihktiyar.

2)        Syarat Mauquf adalah Barang yang diwakafkan merupakan milik sempurna wakif, Mall Mutaqawwim (Harta yang Bernilai), Tsabit, Jelas keberadaannya, bisa diserahterimakan.
                     Dengan menggunakan metode ibaratun nashberdasarkan hadist ibnu Umar,Syarat syarat mauquf didapati dalam hadis yaitu pada kalimat:إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ
Sedangkan mengenai syarat mauquf “bisa diserahterimakan” dengan menggunakan metode dilalatun nash berdasarkan hadist ibnu Umar diatas.
            Dan juga dengan menggunakan metode ibaratun nash berdasarkan hadist ibnu Umar, Syarat mauquf yang disepakati ulama yaitu benda tetap yang tidak bergerak (tsabitghairumanqul) didapati dalam hadis yaitu pada kalimat:إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ
            Sedangkan mengenai syarat mauquf benda tetap yang bergerak (tsabit manqul) bisa dilihat pada hadist lain berikut ini:
Hadits Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra:
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالصَّدَقَةِ فَقِيلَ مَنَعَ ابْنُ جَمِيلٍ وَخَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ وَعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَنْقِمُ ابْنُ جَمِيلٍ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فَقِيرًا فَأَغْنَاهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا قَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Artinya: Rasulullah saw telah memerintahkan para shahabat untuk membayar zakat. Lalu, dikatakan bahwasanya Ibnu Jamil, Khalid bin Walid, dan ‘Abbas bin ‘Abdul Muthalib ra menolak membayar zakat.  Nabi saw pun bersabda, “Tidaklah Ibnu Jamil menolak (membayar zakat) kecuali karena ia adalah fakir.  Lalu, Allah swt dan RasulNya mengayakan dirinya.  Adapun Khalid; sesungguhnya kalian telah mendzalimi Khalid.  Sungguh, Khalid telah menahan (mewakafkan) baju besinya, dan menyediakannya untuk Jalan Allah.

Mengenai hadis di atas Ibnu hajar menganggap tentang kebolehan mewakafkan benda tetap yang bergerak. Dengan menggunakan metode ibaratun nash berdasarkan hadist Abu Hurairah di atas Syarat mauquf benda tetap yang bergerak (tsabit manqul) didapati dalam hadis yaitu pada kalimat
قَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
3)   Syarat Mauquf ‘Alaih (Penerima Manfaat) adalah Penerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua: Mu’aiyan  dan Ghairu Mu’aiyan, Sedangkan syaratnya yaitu Ahlan li Tamlik yakni Islam, baliqh, Merdeka dan Kafir zimmi.
                   Dengan menggunakan metode ibaratun nash berdasarkan hadist ibnu Umar di atas kelompok penerima wakaf ghairu Mu’ayyan didapati pada kalimat:
وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ
Mengenai Sighat Ulama sepakat bahwa akad wakaf hanya membutuhkan ijab saja jika untuk wakaf yang ditujukan bagi pihak yang tidak tertentu (ghairu mu’ayyan). Adapun wakaf yang ditujukan bagi pihak tertentu (mu’ayyan) ulama berbeda pendapat: Menurut Hanafiyyah dan Hanabilah dalam keadaan seperti itu wakaf hanya membutuhkan ijab saja. Sedangkan menurut Syafiiyyah dan Malikiyyah, mereka masih tetap mensyaratkan adanya ijab dan qabul.[9] Ulama Hanafiah berpendapat rukun wakaf hanya satu yaitu Sighat (khususnya Sighat Ijab) dengan pengertian semua lafaz-lafaz yang menunjukkan makna wakaf.[10] Sedangkan sayyid Sabiq mengemukakan bahwa keabsahan wakaf hanya cukup dengan perbuatan yang menunjukkan adanya wakaf dan ucapan baik dengan sarih atau kiasan.
Sighat wakaf secara umum dibagi dua yaitu sighat sharih dan ghairu sharih(kinayah).[11] Sighat Sharih adalah ucapan si wakif dengan menggunakan kata-kata wakaf, seperti Aku Mewakafkan, Aku serahkan sebagai wakaf, dan kata –kata tasbil seperti Aku serahkan di jalan Allah dan aku serahkan selama-lamanya serta kata-kata tahbis seperti, Aku Tahan Hartaku ini di jalan Allah dan sebagainya. Sedangkan sighat ghairu sharih adalah ucapan si wakif dengan tidak menggunakan kata-kata di atas tadi, seperti Aku sedekahkan, aku haramkan dan lain-lainnya dengan disertai niat atau disertai qayyidsesudahnya.[12] Menurut penulis isi sighat wakaf adalah adanya ucapan dengan lafal (Sharih atau Ghairu Sharih) dan perbuatan (penyerahan harta).
Redaksi sighat wakaf  yang langsung dapat ditemui dalam hadis adalah kata Sedekah dan Tahbis. Dasar yang dijadikan pijakan oleh ulama dalam menetukan adalah hadis, yang diuraikan sebagai berikut:
Dengan memakai metode Instinbat Lughawiyah melalui pola pemahaman ibaratun nash kata-kata Aku sedeqahkan diambil dengan melihat hadis Ibnu Umar:
...قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَاقَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا...
Juga melalui pola pemahaman ibaratun nashkata-kata Aku Tahan (Tahbis) diambil dengan melihat hadis kedua hadis dari Abu Hurairah sbb:
...من احتبس فرسا في سبيل الله...
Dan
...وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا قَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّه...
Pengklasifikasian kata-kata sedekah kedalam sighat Ghairu Sharih oleh para ulama yang bertujuan untuk membedakannya dengan sedekah tatawu’ lainnya dirumuskan melalui metode Istislahiah/maslahah mursalah.
Sedangkan kata-kata lain seperti Wakaf, tasbil dan lainnya diperoleh dengan metode penalaran Takliliah.
Berdasarkan hadist di atas melalui metode ibarat nash juga ditemui ketentuan lain mengenai wakaf bahwasanya harta yang telah diwakafkan tidak boleh dijual dihibahkan, diwariskan, sedangkan ketentuan lain mengenai wakaf seperti wakaf li ahli, wakaf muaqqat (temporal) dan wakaf permanen (wakaf muabbad), Jenis lain dari benda manqul yang tidak tetap tidak diperoleh secara langsung dari hadis tetapi semuanya melalui proses ijtihad. Juga mengenai syarat-syarat pada penerima wakaf mua’ayyan dan ghairu mua’ayyan.
D. Ketentuan tentang objek wakaf dan kriterianya
       Objek Wakaf yang disetujui jumhur ulama terdiri dari dua bentuk, Pertama benda tidak bergerak (Ghairu Manqul) dan Kedua, benda bergerak (Manqul).[13] Pada kedua objek tersebut terikat dengan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas yaitu objek wakaf merupakan benda bernilai dan bermanfaat, milik tam si wakif, dan jelas keberadaannya. Ketentuan khusus pada objek wakaf yang disepakati ulama adalah tsabit pada benda bergerak (benda yang sewaktu diambil manfaatnya tetap kekal aindan nilainya, bisa temporal atau permanen), sedangkan Imam Hanafi[14] berpendapat ketentuan khusus pada benda wakaf ta’bidpada benda tidak bergerak (benda yang kekal ain dan nilai selamanya/permanen). Ketentuan mengenai syarat dan ketentuan tsabit dan ta’bid pada objek wakaf ini diperoleh para ulama dengan merujuk kepada hadis-hadis wakaf sebagai berikut:

1.         Hadist Ibnu Umar tentang wakaf tanah Khaibar oleh Umar bin Khattab ra:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ أَخْبَرَنَا سُلَيْمُ بْنُ أَخْضَرَ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَاقَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ.[15]


Melihat kepada hadis di atas diperoleh beberapa ketentuan hukum:
Pertama, dengan memakai metode ibarat nash[16] pada kalimat yang bergaris dalam hadis diperoleh penegasan bahwa objek wakaf adalah benda tidak bergerak yang kekal ain dan nilainya selamanya sewaktu dimanfaatkan (Ta’bid).
Kedua, dengan memakai metode isyaratun nash[17] bahwa objek wakaf terbatas pada benda tidak bergerak.
Ketiga, dengan memakai metode isyaratun nash bahwa semua benda yang hilang ainnya pada saat dimanfaatkan tidak sah dijadikan sebagai objek wakaf.
2.    Hadits Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra:
...أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالصَّدَقَةِ فَقِيلَ مَنَعَ ابْنُ جَمِيلٍ وَخَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ وَعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَنْقِمُ ابْنُ جَمِيلٍ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فَقِيرًا فَأَغْنَاهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا قَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Seperti halnya Pada hadis pertama di atas juga dengan memakai metode ibarat nash pada kalimat yang bergaris dalam hadis diperoleh penegasan bahwa objek wakaf adalah benda bergerak yang kekal ain dan nilainya sewaktu dimanfaatkan, sifatnya temporal (tsabit). Dan juga dengan memakai metode isyaratun nash bahwa semua benda yang hilang ainnya pada saat dimanfaatkan tidak sah dijadikan sebagai objek wakaf.

3.    Hadits Imam Bukhari dari Abu Hurairah ra

عن ابي هريرة رض يقول قال نبي صللله عليه و سللم من احتبس فرسا في سبيل الله ايمنا باالله وتصديقا بوعده...
   Pada hadis yang terakhir ini juga dengan memakai metode ibarat nash pada kalimat yang bergaris dalam hadis diperoleh penegasan bahwa objek wakaf adalah benda bergerak yang kekal ain dan manfaatnya sewaktu dimanfaatkan, sifatnya temporal (tsabit). Dan juga dengan memakai metode isyaratun nash bahwa semua benda yang hilang ain dan nilainya pada saat dimanfaatkan tidak sah dijadikan sebagai objek wakaf.
Maka melihat kepada ketiga hadis di atas, dengan memakai metode ibarat nash dan isyaratun nash ditemukan sebuah ketentuan khusus mengenai kriteria objek wakaf yaitu tsabitpada benda bergerak dan ta’bidpada benda tidak bergerak.

E.  Kedudukan Dan Fungsi Nazir
Mauquf ‘alaih dalam literatur fiqh mempunyai dua makna kadang diartikan orang yang diserahi mengelola harta wakafyang disebut nazir, Mauquf ‘alaih kadang juga diartikan penerima manfaat harta wakaf. Bila diartikan mauquf ‘alaih sebagai nazir, dalam literatur fiqh kurang mendapat porsi pembahasan yang detail oleh para ahli fiqh mengenai kedudukannya.
Dalam pembahasan dalam fiqh, wakaf dianggap sebagai akad tabarru’ yang pelaksanaannya sah tanpa adanya penerima, sama halnya dengan sedekah. Hal ini memberikan pengaruh kepada pemahaman bahwa wakaf termasuk akad sepihak.[18] Efek dari itu menurut penulis melahirkan anggapan bahwa Nazir bukan sebagai unsur yang menentukan dalam wakaf, dikarenakan ada ulama yang berpendapat sahnya wakaf tanpa adanya qabul. Hal ini mengidentifikasikan bahwa wakaf merupakan akad satu pihak, sementaradalam UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, nazir merupakan bagian dari unsur wakaf, bukan bagian dari mauquf ‘alaih, yakni nadzir sebagai pelaksana dan pengelola wakaf.[19]
Menulit penurut penulis nazir merupakan pihak yang mesti ada dalam wakaf dikarenakan mustahil adanya kekalan ain dan manfaat terus menerus dari objek wakaf tanpa adanya nazir.Secara dhahir dengan melihat kepada hadis-hadis utama pensyariatan wakaf, sangat jelas keberadaan nazir sebagai pihak yang mewujudkan terlaksananya wakaf, hal ini bisa dilihat pada hadis berikut ini.

...قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَاقَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ...
Menurut penulis dengan memakai metode isyarat nash pada baris pertama kalimat yang bergaris dalam hadis di atas dapat ditemukan sebuah rumusan hukum bahwasanya Nazir merupakan pihak dalam terlaksanya wakaf, dikarenakan dhahir hadis mengisyaratkan Nabi Saw memerintahkan Umar bin Khattab untuk menahan/memelihara/menjaga asalnya dan menyedekahkan hasilnya kepada fakir dan seterusnya.
Sedangkan pada baris kedua kalimat bergaris dengan memakai metode isyarat nash dapat ditemukan rumusan hukum bahwa Nazir berhak menerima insentif yang makruf dalam pengelolaan harta wakaf.
Hal senada mengenai nazir sebagai pihak penentu terlaksananya wakaf dapat dilihat dalam hadis kedua berikut ini:
...وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا قَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ...
Menurut penulis dengan memakai metode isyarat nash pada kalimat yang bergaris dalam hadis di atas dapat ditemukan sebuah rumusan hukum bahwasanya Nazir merupakan pihak dalam wakaf dikarenakan dalam hadis tersebut Nabi saw menjelaskan kepada sahabat bahwa Khalid menahan/memanfaatkan Baju besinya dijalan Allah swt.
Maka dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwanya Nazir merupakan pihak yang terlibat langsung dalam wakaf dan tanpa nazir maka wakaf tidak bisa terlaksana.
Mengenai fungsi nazir, dalam fiqh yang terpenting adalah keberadaan nazir mampu mewujudkan peruntukan benda wakaf (makna lain dari mauquf ‘alaih) seperti harapan wakif dan menjaga agar harta wakaf tersebut tetap eksis dan tidak hilang.[20]Jadi kongkritnya fungsi nazir adalah:
1.      Menjaga harta pokok wakaf dan hasilnya
2.      Membagikan hasil pengelolaan wakaf kepada yang berhak
3.      Berusaha mengembangkannya [21]
Rumusan hukum mengenai fungsi nazir di atas menurut penulis dipahami secara langsung dari hadis berikut ini:
...قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَاقَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ
Dengan memakai metode ibarat nash pada kalimat yang bergarisdapat diperoleh rumusan hukum bahwa nazir berkewajiban menjaga asal (ain) wakaf, membagikan hasil pengelolaan wakaf. Sedangkan dengan memakai metode isyarat nash pada kalimat أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ diperoleh rumusan hukum bahwa nazir berkewajiban untuk menjaga harta wakaf agar tetap eksis dan tidak hilang.


F.   Macam-macam wakaf dan Pihak-pihak yang terlibat
Berdasarkan sasaran penerima wakaf, maka secara Umum diklasifikasikan menjadi dua yaitu:
1.    Wakaf Muayyan
              Wakaf muayyan adalah wakaf dengan sasaran penerima penerima manfaat yang tertentu dan disebutkan secara langsung oleh wakif dalam ikrarnya, seperti Aku wakaf Tanah ku ini untu fulan dan sebagainya.
2.             Wakaf Ghairu Mu’ayyan
              Wakaf Ghairu Mu’ayyan adalah wakaf yang sasaran penerima manfaatnya tidak disebutkan secara langsung oleh wakif, seperti Aku wakaf Tanahku ini pada jalan Allah swt.
              Menurut penulis pada wakaf muayyan dan ghairu mu’ayyan, para pihak dalam akad wakaf terdiri dari tiga pihak yaitu:
a.       Waqif sebagai pihak pertama,
b.      Penerima manfaat sebagai pihak kedua
c.       dan Nazir sebagai pihak ketiga.
Hal ini mengacu pada dalil hadis utama tentang pensyariatan wakaf berikut ini:
              Pertama, Hadis Ibnu Umar
...قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَاقَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ
              Dari hadis di atas, menurut penulis posisi Umar (wakif) sebagai pihak pertama diperoleh melalui metode ibarat nash pada kalimatفَتَصَدَّقَ بِهَا
              Dan penerima manfaat sebagai pihak kedua diperoleh dengan metode ibarat nash juga pada kalimat وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى,
              Sedangkan nazir sebagai pihak ketiga diperoleh dengan metode ibarat nash juga pada kalimatلَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ
Kedua, hadis dari abu Hurairah
....قَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
              Dari hadis ini menurut penulis posisiKhalid (wakif) sebagai pihak pertama diperoleh melalui metode ibarat nash pada kalimatقَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ
              Dan penerima manfaat sebagai pihak kedua diperoleh dengan metode ibarat nash juga pada kalimatفِي سَبِيلِ اللَّهِ (dalam hadis ini juga khalid sendiri sebagai penerima wakaf, dengan menggunakan kuda tersebut di jalan Allah swt)
              Sedangkan nazir (Khalid juga berposisi sebagai nazir) sebagai pihak ketiga diperoleh dengan metode isyarat nash pada redaksi قَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ



G. Kesimpulan
Rumusan hukum pada konsep Wakaf terjadi perbedaan dikalangan para ulama fiqh khususnya para imam mazhab yang empat yakni Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’e dan Imam Hambali dikarenakan beberapa hal, pertama nash yang digunakan dan pandangan mereka dalam berhujjah dengan nash tersebut, kedua metode istinbat, di mana sebagian mereka kadangkalanya mengakui metode sebagian yang lain namun kadangkalanya menolak, misalkan imam Hanafi berhujjah dengan istihsan sementara sebagian ulama lain menolak berhujjah istihsan dan sebagainya, ketiga pemahaman mereka terhadap ushul fiqh itu sendiri, misalkan Imam Hanafi menganggap Rukun suatu perbuatan hukum adalah Perbuatan si pelaku hukum itu sendiri, dalam istilah ushul fiqh disebut mahkum fih, sedangkan imam yang lain Rukun dianggap bagian kajian mahkum fih dan juga merupakan bagian dari yang lainnya, sebagai contoh Rukun Wakaf menurut imam hanafi adalah sighat, khususnya sighat ijab dikarenakan sighat tersebut merupakan perbuatan (mahkum fih) pelaku wakif, sedangkan jumhur menganggap rukun wakaf terdiri dari adanya wakif, adanya maukuf, adanya maukuf alaih dan sighat, rumusan mengenai rukun dan syarat ini ditemukan langsung melalui metode ibarat nas dan isyarat nash dari hadis.
Kriteria khusus mengenai objek wakaf adalah tsabit pada benda bergerak dan ta’bidpada benda tidak bergerak, disamping ketentuan umum lain seperti mal mutaqawwim, milik tam si wakif, dapat diserahterimakan dan jelas keberadaannya.
Sighat wakaf yang langsung ditemui dalam hadis melaui metode ibarat nash terdiri dari dua kata Tahbis dan sedekah, sighat wakaf berisikan ucapan penyerahan harta wakaf oleh wakif dan perbuatan menyerahkan harta tersebut kepada penerimanya melalui nazir.
Mauquf ‘alaih dalam fiqh yang sudah ada bermakna dua hal sekaligus penerima manfaat dan Nadzir wakaf, dalam kajian fiqh tidak dibahas secara mendalam sehingga referensi mengenai nadzir terebut sangat sedikit kajiannya, pembahasannya hanya membicarakan kewajiban nazir untuk mentasharufkan harta wakaf seperti iqrar wakif dan menjaga eksistensi objek wakaf agar tidak hilang. Setelah dikaji ulang dengan menggunakan metode penalaran lughawiyah dapat dirmusukan kesimpulan sementara bahwa kedudukan nazirmerupakan pihak yang menentukan terlaksananya, sehingga penulis berkesimpulan wakaf merupakan akad yang terdiri dari tiga pihak, wakif sebagai pihak pertama, penerima manfaat wakaf sebagai pihak kedua, sedangkan nazir sebagai pihak ketiga.

Daftar Pustaka

Al Yasa Abubakar, Metode Istislahiah, (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dalam Ushul Fiqh) Banda Aceh: PPS IAIN Ar-Raniry dan Bandar Publishing, 2012.

Ibnu Hajar Asqalani, Bulughul  Maram, Pada Bab Wakaf, Online http://islamic-defenders.blogspot.co.id/2012/07/bulughul-maram-bab-wakaf.html

Machmudi Muhson, Perkembangan Wakaf dalam Wacana Fiqh Islam dan Pemberdayaannya dalam Pembangunan online pada http://elshohwah.tripod.com/makalah/Diskusi%201.htm.


Muh. Sudirman Sesse, Wakaf Dalam Perspektif Fikhi Dan Hukum Nasional http://jurnaldiktum.blogspot.co.id/2015/01/wakaf-dalam-perspektif-fikhi-dan-hukum.html

Nurodin Usman, Studi Hadis-Hadis Wakaf Dalam Kitab Sahih Al-Bukhari Dan Fath AlBari, Jurnal Cakrawala, Vol. 10 No. 2 Desember 2015.

Pagar, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan: Peradilan Agama di Indonesia  (Medan; Perdana Publishing, 2010)

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah: Terj Abdurrahim dan Masrukhin; Penyunting: Masrukhin, Jil 5, cet ke 2 (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009)

Satria Efendi, Ushul Fiqh, Ed 1, Cet ke-3, Jakarta: Kencana, 2009.

Tafsir Ibnu Katsir Online, yang diakses https://alquranmulia.wordpress.com/2015/03/06/tafsir-ibnu-katsir-surah-ali-imraan-ayat-92/

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu: Terj Abdul Hayyie al-Katani, dkk; Penyunting Budi Permadi, Jilid ke-10, cet ke-1(Jakarta: Gema Insani, 2011)




[1]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu: Terj Abdul Hayyie al-Katani, dkk; Penyunting Budi Permadi, Jilid ke-10, cet ke-1(Jakarta: Gema Insani, 2011), hal 269.
[2] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah:Terj Abdurrahim dan Masrukhin; Penyunting: Masrukhin, Jil 5, cet ke 2 (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009) hal. 532.
[3]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu,..hal 269-272.
[4]Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah,..hal 532.
[5]Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah,..hal 538.
[6] Nurodin Usman, Studi Hadis-Hadis Wakaf Dalam Kitab Sahih Al-Bukhari DanFath AlBari, Jurnal Cakrawala, Vol. 10 No. 2 Desember 2015.
[7]Tafsir Ibnu Katsir Online, yang diakses https://alquranmulia.wordpress.com/2015/03/06/tafsir-ibnu-katsir-surah-ali-imraan-ayat-92/
[8]Ibnu Hajar Asqalani, Bulughul  Maram, Pada Bab Wakaf, Online http://islamic-defenders.blogspot.co.id/2012/07/bulughul-maram-bab-wakaf.html

[9]Machmudi Muhson, Perkembangan Wakaf dalam Wacana Fiqh Islam dan Pemberdayaannya dalam Pembangunan online pada http://elshohwah.tripod.com/makalah/Diskusi%201.htm.
[10] Ibid,..hal. 275
[11]Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah,... hal. 537
[12]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu,..hal, 309-312.
[13]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu,..hal, 279
[14]Imam Hanafi berkesimpulan syarat khusus objek wakaf cuma ta’bid, sehingga beliau menolak keabsahan wakaf benda bergerak selain yang yang mengikuti benda tidak bergerak. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu,..hal, 297
[15]Ibnu Hajar Asqalani, Bulughul  Maram, Pada Bab Wakaf, Online http://islamic-defenders.blogspot.co.id/2012/07/bulughul-maram-bab-wakaf.html
[16]Ibaratun Nash adalah makna yang secara tegas dan jelas ditunjukkan oleh lafal aslinya, Istilah ini digunakan oleh ulama Hanafiah, sedangkan Ulama lainnya menyebutnya dengan istilah Mantuq Sharih, Satria Efendi, Ushul Fiqh, Ed 1, Cet ke-3 (Jakarta: Kencana, 2009), hal, 211,
[17]Isyaratun Nash adalah kebalikan dari Ibarat Nash, isyaratun nash merupakan istilah yang digunakan oleh ulama Hanafiah, sedangkan Ulama mazhab lainnya menyebutnya dengan istilah Mantuq Ghairu Sharih, Satria Efendi, Ushul Fiqh, Ed 1, Cet ke-3 (Jakarta: Kencana, 2009), hal, 211, pembahasan  mengenai metode isyaratunnash juga bisa ditemui dalam Abdul Wahab Khallaf,  Ilmu Ushul Fiqh,Terjemahan Faiz el Muttaqin(Jakarta: Pustaka Amani, 2003), hal, 205-206
[18]Muh. Sudirman Sesse, Wakaf Dalam Perspektif Fikhi Dan Hukum Nasional http://jurnaldiktum.blogspot.co.id/2015/01/wakaf-dalam-perspektif-fikhi-dan-hukum.html
[19]UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pasal 12.
[20]Muh. Sudirman Sesse, Wakaf Dalam Perspektif Fikhi Dan Hukum Nasional http://jurnaldiktum.blogspot.co.id/2015/01/wakaf-dalam-perspektif-fikhi-dan-hukum.html
[21]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu: Terj Abdul Hayyie al-Katani, dkk; Penyunting Budi Permadi, Jilid ke-10, cet ke-1(Jakarta: Gema Insani, 2011), hal, 334.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wakaf Tunai